JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak dua wilayah rukun tetangga (RT) di Jakarta Barat masuk daftar wilayah zona merah pada pekan ini.
"Dua wilayah tersebut masuk zona merah untuk periode 10-17 Juli 2022," kata Kepala Seksi Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit Suku Dinas Kesehatan Jakarta Barat Arum Ambarsari saat dikonfirmasi, Rabu (13/7/2022).
Baca juga: Ketua RT Sebut Sekuriti Melihat Polisi Berdatangan Setelah Baku Tembak di Rumah Kadiv Propam
Arum mengatakan, untuk saat ini, Suku Dinas Kesehatan Jakarta Barat belum memberlakukan sistem micro lockdown.
"Untuk kebijakan micro lockdown, kami masih menunggu arahan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta," imbuh dia.
Dua RT yang masuk dalam zona merah di Jakarta Barat yaitu RT 012 RW 009, Kelurahan Kembangan Utara, Kecamatan Kembangan; dan RT 06 RW 012, Kelurahan Srengseng, Kecamatan Kembangan.
Dalam data yang dihimpun, di Kembangan Utara, sebanyak 12 orang dalam 7 kepala keluarga terkonfirmasi positif Covid-19.
Baca juga: Kasus Covid-19 di Jakarta Kembali Melonjak, Wagub Pastikan BOR RS Rujukan Aman
Sedangkan di Srengseng, sebanyak 7 orang dalam 6 kepala keluarga dilaporkan terkonfirmasi positif Covid-19.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.