Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 13/07/2022, 18:45 WIB
Reza Agustian,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

 

JAKARTA, KOMPAS.comEggi Sudjana, kuasa hukum terdakwa kasus pengeroyokan terhadap akademisi Ade Armando, meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menunda pembacaan putusan sela.

Sebab, menurut Eggi, salah satu dari enam terdakwa yakni Abdul Latif, tidak didampingi oleh pengacara sejak awal proses hukum.

"Dalam konteks hak atas bantuan hukum, Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menjamin hak tersangka atau terdakwa untuk didampingi penasihat hukum dalam setiap tingkat pemeriksaan," ujar Eggi saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (13/7/2022).

Baca juga: Sidang Putusan Sela Kasus Pengeroyokan Ade Armando, Keenam Terdakwa Hadir di PN Jakpus

Eggi menuturkan, hak tersangka atau terdakwa untuk mendapatkan bantuan hukum diatur dalam Pasal 114 Jo Pasal 56 ayat (1) KUHAP.

Berdarkan pasal 114, seorang tersangka wajib didampingi penasihat hukum sebelum dimulainya pemeriksaan oleh penyidik. 

Sedangkan menurut Pasal 56, tersangka atau terdakwa yang terancam pidana penjara lebih lima belas tahun atau lebih tidak mempunyai penasihat hukum, maka aparat penegak hukum wajib menunjuk pengacara.

Atas dasar tersebut, Eggi mengajukan nota keberatan atau eksepsi kepada Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Eggi mengatakan, pengajuan eksepsi itu bukan bermaksud untuk memperlambat proses peradilan. Awalnya, putusan sela akan dibacakan untuk menentukan apakah proses peradilan tersebut dapat diteruskan atau tidak.

"Namun ada hal yang sangat fundamental untuk dapat diketahui hakim yang mulia dan saudara jaksa penuntut umum demi tegaknya keadilan semboyan yang selalu dijunjung bersama selaku penegak hukum yakni Fiat Justitia Caelum," ungkapnya.

Kemudian, Eggi juga meminta hakim dan jaksa penuntut umum agar melihat permasalahan secara komprehensif dan tidak terburu-buru dalam menilai terdakwa Abdul Latif.

"Kami selaku kuasa hukum juga memohon hakim yang mulia yang memeriksa perkara ini untuk memberikan keadilan hukum yang seadil-adilnya," ucap Eggi.

Baca juga: Sidang Putusan Sela Kasus Pengeroyokan Ade Armando, Keenam Terdakwa Hadir di PN Jakpus

Lantas, hakim mengabulkan permintaan soal penundaan putusan sela. Selanjutnya, sidang dilanjutkan pada Kamis (14/7/2022) dengan agenda tanggapan jaksa penuntut umum atas eksepsi.

"Tanggapan dari jaksa penuntut umum akan dibacakan besok siang jam 13.00 WIB," ujar Ketua Majelis Hakim, Dewa Ketut Kartana. "Demikian sidang hari ini ditutup," sambung dia sambil mengetuk palu.

Adapun keenam terdakwa kasus pengeroyokan Ade Armando menghadiri sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Keenam terdakwa tersebut yakni Marcos Iswan bin M Ramli, Komar bin Rajum, Abdul Latif bin Ajidin, Al Fikri Hidayatullah bin Djulio Widodo, Dhia Ul Haq bin Ali Ikhwan Ali, dan Muhammad Bagja bin Beny Burhan.

Dikutip dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, keenam pengeroyok Ade Armando itu didakwa melakukan kekerasan secara bersama-sama

Para terdakwa diduga melanggar Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primair dan Pasal 170 Ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan subsidiair.

Kasus ini bermula ketika Ade dikeroyok oleh sekelompok orang tak dikenal saat aksi demonstrasi di depan Gedung DPR/MPR RI, Senin (11/4/2022).

Baca juga: PN Jakarta Pusat Gelar Sidang Putusan Sela Pengeroyok Ade Armando

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

4 Bocah di Jagakarsa Dibunuh 3 Hari Sebelum Ditemukan Tewas

4 Bocah di Jagakarsa Dibunuh 3 Hari Sebelum Ditemukan Tewas

Megapolitan
4 Anak di Jagakarsa Dibunuh Dalam Keadaan Sadar

4 Anak di Jagakarsa Dibunuh Dalam Keadaan Sadar

Megapolitan
Ayah yang Diduga Bunuh 4 Anaknya di Jagakarsa Sempat Rekam Video Sebelum dan Sesudah Pembunuhan

Ayah yang Diduga Bunuh 4 Anaknya di Jagakarsa Sempat Rekam Video Sebelum dan Sesudah Pembunuhan

Megapolitan
BPBD DKI: Banjir di Sebagian Wilayah Jakarta Sudah Surut

BPBD DKI: Banjir di Sebagian Wilayah Jakarta Sudah Surut

Megapolitan
4 Anak di Jagakarsa Dibunuh Secara Bergantian oleh Sang Ayah

4 Anak di Jagakarsa Dibunuh Secara Bergantian oleh Sang Ayah

Megapolitan
Polisi: Ayah di Jagakarsa Bunuh 4 Anaknya dengan Cara Dibekap

Polisi: Ayah di Jagakarsa Bunuh 4 Anaknya dengan Cara Dibekap

Megapolitan
Keluh Pedagang Cabai di Pasar Tomang Barat: Harganya Melonjak, tapi Kualitasnya Terkadang Menurun

Keluh Pedagang Cabai di Pasar Tomang Barat: Harganya Melonjak, tapi Kualitasnya Terkadang Menurun

Megapolitan
Diduga Ingin Bunuh Diri, Seorang Pria Loncat ke Sela Peron Stasiun Depok

Diduga Ingin Bunuh Diri, Seorang Pria Loncat ke Sela Peron Stasiun Depok

Megapolitan
Mayat Perempuan yang Terlakban di Cikarang Timur Tiba di RS Polri Kramatjati

Mayat Perempuan yang Terlakban di Cikarang Timur Tiba di RS Polri Kramatjati

Megapolitan
Ayah yang Diduga Bunuh 4 Anaknya di Jagakarsa Ditetapkan Jadi Tersangka

Ayah yang Diduga Bunuh 4 Anaknya di Jagakarsa Ditetapkan Jadi Tersangka

Megapolitan
Kriminolog Minta Polisi Hukum Mati Pembunuh 4 Anak di Jagakarsa

Kriminolog Minta Polisi Hukum Mati Pembunuh 4 Anak di Jagakarsa

Megapolitan
Terduga Pembunuh 4 Anak di Jagakarsa Sudah Bisa Diajak Bicara

Terduga Pembunuh 4 Anak di Jagakarsa Sudah Bisa Diajak Bicara

Megapolitan
Mayat Perempuan Ditemukan dalam Kondisi Mulut, Tangan, dan Kaki Dilakban di Cikarang Timur

Mayat Perempuan Ditemukan dalam Kondisi Mulut, Tangan, dan Kaki Dilakban di Cikarang Timur

Megapolitan
Kasus Covid-19 Kembali Melonjak di Jakarta, Epidemiolog: 5M Harus Dibudayakan Lagi

Kasus Covid-19 Kembali Melonjak di Jakarta, Epidemiolog: 5M Harus Dibudayakan Lagi

Megapolitan
Kondisinya Membaik, Polisi Periksa Ayah Terduga Pembunuh 4 Anak di Jagakarsa

Kondisinya Membaik, Polisi Periksa Ayah Terduga Pembunuh 4 Anak di Jagakarsa

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com