JAKARTA, KOMPAS.com - Eggi Sudjana, kuasa hukum terdakwa kasus pengeroyokan terhadap akademisi Ade Armando, meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menunda pembacaan putusan sela.
Sebab, menurut Eggi, salah satu dari enam terdakwa yakni Abdul Latif, tidak didampingi oleh pengacara sejak awal proses hukum.
"Dalam konteks hak atas bantuan hukum, Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menjamin hak tersangka atau terdakwa untuk didampingi penasihat hukum dalam setiap tingkat pemeriksaan," ujar Eggi saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (13/7/2022).
Baca juga: Sidang Putusan Sela Kasus Pengeroyokan Ade Armando, Keenam Terdakwa Hadir di PN Jakpus
Eggi menuturkan, hak tersangka atau terdakwa untuk mendapatkan bantuan hukum diatur dalam Pasal 114 Jo Pasal 56 ayat (1) KUHAP.
Berdarkan pasal 114, seorang tersangka wajib didampingi penasihat hukum sebelum dimulainya pemeriksaan oleh penyidik.
Sedangkan menurut Pasal 56, tersangka atau terdakwa yang terancam pidana penjara lebih lima belas tahun atau lebih tidak mempunyai penasihat hukum, maka aparat penegak hukum wajib menunjuk pengacara.
Atas dasar tersebut, Eggi mengajukan nota keberatan atau eksepsi kepada Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Eggi mengatakan, pengajuan eksepsi itu bukan bermaksud untuk memperlambat proses peradilan. Awalnya, putusan sela akan dibacakan untuk menentukan apakah proses peradilan tersebut dapat diteruskan atau tidak.
"Namun ada hal yang sangat fundamental untuk dapat diketahui hakim yang mulia dan saudara jaksa penuntut umum demi tegaknya keadilan semboyan yang selalu dijunjung bersama selaku penegak hukum yakni Fiat Justitia Caelum," ungkapnya.
Kemudian, Eggi juga meminta hakim dan jaksa penuntut umum agar melihat permasalahan secara komprehensif dan tidak terburu-buru dalam menilai terdakwa Abdul Latif.
"Kami selaku kuasa hukum juga memohon hakim yang mulia yang memeriksa perkara ini untuk memberikan keadilan hukum yang seadil-adilnya," ucap Eggi.
Baca juga: Sidang Putusan Sela Kasus Pengeroyokan Ade Armando, Keenam Terdakwa Hadir di PN Jakpus
Lantas, hakim mengabulkan permintaan soal penundaan putusan sela. Selanjutnya, sidang dilanjutkan pada Kamis (14/7/2022) dengan agenda tanggapan jaksa penuntut umum atas eksepsi.
"Tanggapan dari jaksa penuntut umum akan dibacakan besok siang jam 13.00 WIB," ujar Ketua Majelis Hakim, Dewa Ketut Kartana. "Demikian sidang hari ini ditutup," sambung dia sambil mengetuk palu.
Adapun keenam terdakwa kasus pengeroyokan Ade Armando menghadiri sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Keenam terdakwa tersebut yakni Marcos Iswan bin M Ramli, Komar bin Rajum, Abdul Latif bin Ajidin, Al Fikri Hidayatullah bin Djulio Widodo, Dhia Ul Haq bin Ali Ikhwan Ali, dan Muhammad Bagja bin Beny Burhan.
Dikutip dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, keenam pengeroyok Ade Armando itu didakwa melakukan kekerasan secara bersama-sama
Para terdakwa diduga melanggar Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primair dan Pasal 170 Ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan subsidiair.
Kasus ini bermula ketika Ade dikeroyok oleh sekelompok orang tak dikenal saat aksi demonstrasi di depan Gedung DPR/MPR RI, Senin (11/4/2022).
Baca juga: PN Jakarta Pusat Gelar Sidang Putusan Sela Pengeroyok Ade Armando
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.