Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

4 Tersangka Pengoplos Elpiji Bersubsidi Ditangkap Polisi di Bantar Gebang

Kompas.com - 13/07/2022, 19:14 WIB
Joy Andre,
Nursita Sari

Tim Redaksi

BEKASI, KOMPAS.com - Empat orang tersangka pengoplos elpiji bersubsidi ditangkap oleh Kepolisian Resor (Polres) Metro Bekasi Kota pada Senin (11/7/2022) di wilayah Bantar Gebang, Kota Bekasi.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Bekasi Komisaris Polisi Ivan Adhitira mengatakan, empat tersangka berinisial ML (39), TP (30), BK (38), dan DFB (24) ditangkap karena terbukti memindahkan isi gas 3 kilogram ke tabung nonsubsidi.

"Satu kelompok ini (para tersangka) menjual bahan bakar gas yang seharusnya dijual dalam keadaan subsidi dan kelompok ini mengubah menjadi nonsubsidi," kata Ivan di Mapolres Bekasi Kota, Rabu (13/7/2022).

Baca juga: Harga Elpiji Naik, Agen di Bekasi: Jadi Lebih Banyak yang Beli Gas 3 Kg, Bingung Mau Jual yang Nonsubsidi

Dalam menjalankan aksinya, para tersangka awalnya mengumpulkan ratusan tabung gas berukuran 3 kilogram dengan membeli gas di setiap warung dekat gudang tempat mereka menjalankan aksinya.

Sesampainya di gudang, tiga pelaku berinisial BK, TP, dan DFB melakukan penyuntikan guna memindahkan isi gas dari tabung 3 kilogram yang sudah dibeli ke tabung gas berukuran 12 kilogram dan 50 kilogram.

"Modusnya, mereka beli tabung besar yang keadaannya kosong, kemudian mereka berkeliling ke warung di sekitar daerah gudangnya untuk membeli gas ukuran 3 kilogram. Kemudian, para tersangka itu membawa tabung gas 3 kilogram untuk dipindahkan ke tabung-tabung lebih besar," ucap Ivan.

Baca juga: SDN Uwung Jaya Tangerang Gelar Lomba Ganti Baju di Ruang Terbuka Saat MPLS, Kepala Sekolahnya Ditegur Disdik

Ivan mengatakan, para tersangka yang ditangkap oleh polisi belum menjual gas oplosan hasil kejahatannya kepada masyarakat.

Meski begitu, para tersangka yang ditangkap merupakan pelaku oplosan gas bersubsidi yang sudah lebih dahulu beraksi di wilayah lain.

"Mereka baru dua minggu ada di wilayah Kota Bekasi. Baru mau melakukan (distribusi), sudah tercium duluan oleh polisi, maka kami amankan," tutur Ivan.

"Karena memang belum sempat didistribusikan, sudah tertangkap duluan. Omzetnya bisa Rp 10 juta-Rp 30 juta kalau mereka berhasil mendistribusikannya," lanjut dia.

Baca juga: Bayi yang Disiram Air Keras oleh Ayah Kandung di Bekasi Harus Jalani Sejumlah Operasi Bedah Plastik

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan 3 unit mobil Grand Max, 474 tabung gas berukuran 3 kilogram, 15 selang regulator, 17 tabung gas ukuran 50 kilogram, dan 136 tabung gas ukuran 12 kilogram.

Ivan mengatakan, empat tersangka pengoplos gas bersubsidi itu diancam hukuman maksimal enam tahun penjara.

"Terhadap kesalahannya, pelaku dikenakan Pasal 40 ayat (9) UU RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atas perubahan ketentuan Pasal 55 UU RI Nomor 11 Tahun 2001 tentang Minyak Bumi atau Pasal 62 ayat 1 jo Pasal 8 huruf B dan C UU RI Nomor 8 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun," tutur Ivan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kebakaran Hanguskan Beberapa Rumah di Jalan KS Tubun Slipi

Kebakaran Hanguskan Beberapa Rumah di Jalan KS Tubun Slipi

Megapolitan
Polda Metro Kerahkan 197 Personel Amankan Paskah di Gereja Katedral Jakarta dan GPIB Imanuel

Polda Metro Kerahkan 197 Personel Amankan Paskah di Gereja Katedral Jakarta dan GPIB Imanuel

Megapolitan
Polisi Bakal Periksa Pemilik Truk dan Orangtua Sopir yang Sebabkan Kecelakaan di GT Halim

Polisi Bakal Periksa Pemilik Truk dan Orangtua Sopir yang Sebabkan Kecelakaan di GT Halim

Megapolitan
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Tangerang Selatan, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Tangerang Selatan, 29 Maret 2024

Megapolitan
Baznas RI Gelar Pesantren Kilat di Kapal Perang, 102 Sekolah Ambil Bagian

Baznas RI Gelar Pesantren Kilat di Kapal Perang, 102 Sekolah Ambil Bagian

Megapolitan
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Tangerang, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Tangerang, 29 Maret 2024

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan Hunian untuk Polisi dan PNS Polri, Lokasinya di Pondok Kelapa

Pemprov DKI Siapkan Hunian untuk Polisi dan PNS Polri, Lokasinya di Pondok Kelapa

Megapolitan
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Bogor, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Bogor, 29 Maret 2024

Megapolitan
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Bekasi, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Bekasi, 29 Maret 2024

Megapolitan
Beli Mobil Bekas Taksi di Bekasi, Warga Cibitung Kena Tipu Rp 40 Juta

Beli Mobil Bekas Taksi di Bekasi, Warga Cibitung Kena Tipu Rp 40 Juta

Megapolitan
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Depok, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Depok, 29 Maret 2024

Megapolitan
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di DKI Jakarta, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di DKI Jakarta, 29 Maret 2024

Megapolitan
Minta Usut Tuntas Kasus Kematian Akseyna, BEM UI Akan Bersurat ke Rektor UI dan Polres Depok

Minta Usut Tuntas Kasus Kematian Akseyna, BEM UI Akan Bersurat ke Rektor UI dan Polres Depok

Megapolitan
Tanda Duka Cita, Mahasiswa UI Peringati 9 Tahun Kematian Akseyna

Tanda Duka Cita, Mahasiswa UI Peringati 9 Tahun Kematian Akseyna

Megapolitan
500 Siswa SMA Ikut Pesantren Kilat di Kapal Perang KRI Semarang

500 Siswa SMA Ikut Pesantren Kilat di Kapal Perang KRI Semarang

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com