JAKARTA, KOMPAS.com - Rencana pemisahan tempat duduk perempuan dan laki-laki di transportasi umum angkutan kota (angkot) batal dilaksanakan Pemprov DKI Jakarta.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menyebut, dengan sejumlah pertimbangan kondisi yang ada di masyarakat saat ini, rencana tersebut belum dapat dilaksanakan.
"Dengan mempertimbangkan kondisi yang ada di dalam masyarakat, terhadap wacana pemisahan penumpang laki-laki dan perempuan di dalam angkot saat ini belum dapat dilaksanakan," kata Syafrin, Rabu (13/7/22).
Padahal, rencana kebijakan itu baru saja diumumkan sehari sebelumnya, Selasa (13/07/2022). Kebijakan ini dipicu oleh video viral dugaan pelecehan di sebuah angkot di daerah Tebet, Jakarta Selatan.
Baca juga: Dishub DKI Batalkan Rencana Pemisahan Tempat Duduk di Angkot
Sebelum kebijakan pemisahan tempat duduk di angkot, beredar sebuah video seorang perempuan berinisial AF diduga mengalami pelecehan seksual di dalam angkot.
Dugaan pelecehan itu dilakukan oleh penumpang pria saat naik angkot M44 dari kawasan Tebet ke arah Kuningan, Jakarta Selatan.
Baca juga: Seorang Perempuan Diduga Alami Pelecehan Seksual Saat Naik Angkot di Tebet, Polisi Selidiki
Kisah tersebut terekam dalam sebuah video dari ponsel milik AF yang kemudian menjadi viral di media sosial. Dalam video terlihat sosok terduga pelaku mengenakan jaket dan membawa ransel yang diletakkan di bagian depan menutupi tubuhnya.
"Hati-hati, Mbak. Jangan dekat-dekat dia. Sumpah tadi saya dekat dia, dipegang-pegang, Mbak. Kurang ajar lu! Tangannya di balik tas kayak begitu," ucap perempuan dalam video itu.
Berdasarkan keterangan video yang diunggah di akun itu, korban mengaku diraba di bagian dada oleh pelaku yang duduk di sebelahnya. Aksi itu ditutupi oleh tas yang dipangku pelaku. Korban menyadarinya dan langsung menepis tangan terduga pelaku.
Korban lalu pindah tempat duduk dan merekam sosok terduga pelaku sambil menangis. Kemudian, korban melapor ke Kepolisian Resor (Polres) Metro Jakarta Selatan.
Tak lama video itu viral, Dishub DKI Jakarta mendadak bakal mewajibkan semua angkot yang ada di Jakarta untuk memisahkan tempat duduk antara laki-laki dan perempuan.
Dishub sempat mengancam mencabut izin trayek angkot yang tak memisahkan penumpang laki-laki dan perempuan guna mencegah terjadinya pelecehan seksual. Hal itu merupakan sanksi terberat dari penerapan aturan terbaru tersebut.
"Ada regulasi yang mengatur bisa saja jika memang ternyata yang bersangkutan terus melakukan pelanggaran yang sama, ini bisa kita cabut izin trayeknya," ujar Syafrin, Selasa (12/7/2022).