DEPOK, KOMPAS.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Depok menjatuhkan vonis 20 tahun penjara kepada A, terdakwa kasus pemerkosaan anak kandung. Atas vonis tersebut, A menyatakan tidak mengajukan banding.
"Saudara bagaimana menerima atau pikir-pikir dahulu atau mengajukan banding? Dan JPU juga bagaimana menerima atau banding?" kata Hakim Ketua Nugraha Medica, saat persidangan di PN Depok, Jawa Barat, Rabu (13/7/2022).
"Iya, saya menerima putusannya," jawab A.
Baca juga: Pemerkosa Anak Kandung di Depok Divonis 20 Tahun Penjara
Jaksa penuntut umum (JPU) juga menyatakan menerima putusan hakim. Oleh sebab itu, hakim menyatakan bahwa putusan kasus tersebut telah inkrah atau berkekuatan hukum tetap.
"Karena keduanya menerima, berarti sudah mempunyai kekuatan hukum tetap, sidang selesai dan ditutup," kata Nugraha.
A dinyatakan terbukti secara sah dan menyakinkan telah memperkosa anak kandungnya, DN (11).
Selain itu, A juga dikenakan denda sebesar Rp 1 miliar dengan subsider enam bulan kurungan penjara.
Hakim menyebutkan hal-hal yang memberatkan terdakwa, antara lain perbuatan A yang meresahkan masyarakat serta mengakibatkan DN mengalami sakit dan trauma.
"Terdakwa melakukan perbuatan tersebut terhadap anak kandungnya sendiri yang seharusnya dilindungi oleh terdakwa. Tidak ada hal-hal yang meringankan," ucap Nugraha.
Vonis tersebut lebih berat daripada tuntutan jaksa penuntut umum, yakni 18 tahun penjara. Tuntutan dibacakan jaksa saat sidang pada 22 Juni 2022.
Dikutip dari Kompas.id, ayah tiga anak itu mengakui telah melakukan perbuatan cabul terhadap anak sulungnya sejak awal 2021. Ia melakukan kekerasan itu di rumahnya dan di rumah mertuanya atau nenek DN. Perbuatan terakhir ia lakukan pada 24 Februari lalu.
”Tanggal 24 Februari kemarin, A melakukan persetubuhan kepada anak kandungnya sendiri yang menggunakan modus mengancam dengan menggunakan senjata tajam golok,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Depok Ajun Komisaris Besar Yogen Heroes Baruno, Selasa (1/3/2022).
Awalnya, A mengatakan kepada polisi dan wartawan telah empat kali mencabuli dan memerkosa DN. Namun, pria yang mata pencariannya sehari-hari sebagai kuli bangunan itu kemudian mengaku perbuatan bejatnya sudah dilakukan 20 kali.
”Saya ketagihan. Baru sekarang tahun 2022 yang pakai golok, buat nakut-nakutin saja biar mau. Itu saya lakuin di kamar. Istri saya lagi di warung, saya sama anak, adiknya main di depan berdua terus saya ancam pakai golok. Saya nyesal sekarang pas ketangkap,” tuturnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.