Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Vonis Hakim Lebih Berat dari Tuntutan Jaksa, Kuasa Hukum Terdakwa: Klien Kami Terima Putusan dan Akan Jalani Sebaik-baiknya...

Kompas.com - 13/07/2022, 22:33 WIB
M Chaerul Halim,
Ivany Atina Arbi

Tim Redaksi

DEPOK, KOMPAS.com - Kuasa hukum terdakwa kasus pemerkosaan anak A, Angelica, mengatakan bahwa kliennya menerima putusan majelis hakim meski vonis yang dijatuhkan lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum.

Majelis hakim memvonis terdakwa A dengan hukuman 20 tahun kurungan penjara serta denda Rp 1 miliar karena terbukti telah melakukan pemerkosaan terhadap anak kandungnya, DN (11).

Selain itu, A juga diwajibkan membayar uang ganti rugi atau pemulihan kondisi (restitusi) sebesar Rp 76.657.252 kepada korban atau keluarganya.

"Kami selaku penasihat hukum turut menerima keputusan yang ada, dan juga terdakwa A menerima putusan dan akan menjalani putusan dengan sebaik-baiknya," kata Angelica kepada wartawan usai sidang vonis di Pengadilan Negeri Depok, Rabu (13/7/2022).

Baca juga: Ayah Kandung yang Perkosa Anaknya di Depok Divonis Lebih Berat dari Tuntutan Jaksa, Ini Alasannya...

Meski hakim memvonis A lebih berat dari tuntutan jaksa, Angelica mengaku, pihaknya telah menerima keputusan hakim yang telah mempertimbangkan sesuai keadaan yang memberatkan dan meringankan dari terdakwa.

"Jadi semuanya sudah diserahkan kepada hakim, maka kami sebagai warga negara yang taat hukum akan melanjutkan pidananya," ujar Angelica.

Terlebih, kata Angelica, kubunya juga tak mengajukan banding atas vonis yang diputuskan majelis hakim.

"Tadi juga ditanyakan kepada terdakwa apakah terdakwa menerima atau tidak. Karena sudah dibilang terdakwa menerima maka sekarang kami juga menerima," ujar dia.

Adapun vonis tersebut dibacakan oleh majelis hakim Nugraha Medica Prakasa di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Depok pada Rabu (13/7/2022) petang.

Baca juga: Divonis 20 Tahun Penjara, Pemerkosa Anak Kandung di Depok Tak Ajukan Banding

Hakim Nugraha menyatakan, terdakwa A terbukti secara sah dan menyakinkan telah melakukan tindakan pemerkosaan terhadap DN.

Hakim Nugraha menilai, terdakwa A melanggar Pasal 81 Ayat (1) Ayat (3) dan Ayat (5) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Hakim Nugraha menyebutkan hal-hal yang memberatkan terdakwa di antaranya, perbuatan terdakwa A meresahkan masyarakat serta mengakibatkan anak kandungnya mengalami sakit dan trauma psikologis.

"Terdakwa melakukan perbuatan tersebut terhadap anak kandungnya sendiri yang seharusnya dilindungi oleh terdakwa. Tidak ada hal-hal yang meringankan," kata Hakim Nugraha.

Vonis Lebih Berat dari Tuntutan Jaksa

Putusan ini lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum sebelumnya. Terdakwa A dituntut 18 tahun penjara dan dibebankan denda sebesar Rp 1 miliar dalam kasus pemerkosaan anak kandungnya.

Tuntutan dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) Andi Rio di ruang sidang PN Depok pada 22 Juni 2022.

Baca juga: Pemerkosa Anak Kandung di Depok Divonis 20 Tahun Penjara

Andi Rio menuturkan, terdakwa A juga dituntut membayar denda Rp 1 miliar dan membayar uang ganti rugi atau pemulihan kondisi (restitusi) kepada korban atau keluarganya sebesar Rp 76,6 juta.

Majelis hakim mengabulkan perihal tuntutan uang ganti rugi tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gugatan PDI-P atas KPU ke PTUN Tak Bisa Pengaruhi Hasil Pemilu 2024

Gugatan PDI-P atas KPU ke PTUN Tak Bisa Pengaruhi Hasil Pemilu 2024

Megapolitan
ODGJ yang Serang Kakaknya di Cengkareng Sempat Mengamuk Saat Dibawa Sudinsos

ODGJ yang Serang Kakaknya di Cengkareng Sempat Mengamuk Saat Dibawa Sudinsos

Megapolitan
Belum Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Bingkai: Kan Belum Dilantik

Belum Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Bingkai: Kan Belum Dilantik

Megapolitan
Belum Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Bingkai: Belum Ada yang Pesan

Belum Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Bingkai: Belum Ada yang Pesan

Megapolitan
Gugatan PDI-P terhadap KPU di PTUN Berlanjut, Sidang Akan Digelar 2 Mei 2024

Gugatan PDI-P terhadap KPU di PTUN Berlanjut, Sidang Akan Digelar 2 Mei 2024

Megapolitan
ODGJ yang Serang Kakaknya di Cengkareng Pakai 'Cutter' juga Lukai Warga Rusun

ODGJ yang Serang Kakaknya di Cengkareng Pakai "Cutter" juga Lukai Warga Rusun

Megapolitan
Ini Tata Cara Lapor Domisili agar NIK Tidak Dinonaktifkan

Ini Tata Cara Lapor Domisili agar NIK Tidak Dinonaktifkan

Megapolitan
Kunjungi Posko Pengaduan Penonaktifan NIK di Petamburan, Warga: Semoga Tidak Molor

Kunjungi Posko Pengaduan Penonaktifan NIK di Petamburan, Warga: Semoga Tidak Molor

Megapolitan
Penyesalan Kekasih Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading, Minta Maaf Tinggalkan Korban Saat Tengah Pendarahan

Penyesalan Kekasih Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading, Minta Maaf Tinggalkan Korban Saat Tengah Pendarahan

Megapolitan
Seorang Pria Peluk Paksa Gibran yang Sedang Berkunjung di Rusun Muara Jakarta Utara

Seorang Pria Peluk Paksa Gibran yang Sedang Berkunjung di Rusun Muara Jakarta Utara

Megapolitan
Warga Bekasi Jadi Korban Pecah Kaca Mobil Saat Sedang Makan Soto di Kemang Pratama

Warga Bekasi Jadi Korban Pecah Kaca Mobil Saat Sedang Makan Soto di Kemang Pratama

Megapolitan
Gibran Janji Dorong Pemerataan Pembangunan di Seluruh Indonesia

Gibran Janji Dorong Pemerataan Pembangunan di Seluruh Indonesia

Megapolitan
Kondisi Rumah Galihloss Mendadak Sepi Setelah Dugaan Penistaan Agama Mencuat, Tetangga: Mereka Sudah Pergi

Kondisi Rumah Galihloss Mendadak Sepi Setelah Dugaan Penistaan Agama Mencuat, Tetangga: Mereka Sudah Pergi

Megapolitan
Polisi Temukan 'Tisu Magic' dan Lintah Papua di Kamar Kos Perempuan yang Tewas di Pulau Pari

Polisi Temukan "Tisu Magic" dan Lintah Papua di Kamar Kos Perempuan yang Tewas di Pulau Pari

Megapolitan
Video Pencurian Mesin 'Cup Sealer' di Depok Viral di Media Sosial

Video Pencurian Mesin "Cup Sealer" di Depok Viral di Media Sosial

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com