DEPOK, KOMPAS.com - Kuasa hukum terdakwa kasus pemerkosaan anak A, Angelica, mengatakan bahwa kliennya menerima putusan majelis hakim meski vonis yang dijatuhkan lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum.
Majelis hakim memvonis terdakwa A dengan hukuman 20 tahun kurungan penjara serta denda Rp 1 miliar karena terbukti telah melakukan pemerkosaan terhadap anak kandungnya, DN (11).
Selain itu, A juga diwajibkan membayar uang ganti rugi atau pemulihan kondisi (restitusi) sebesar Rp 76.657.252 kepada korban atau keluarganya.
"Kami selaku penasihat hukum turut menerima keputusan yang ada, dan juga terdakwa A menerima putusan dan akan menjalani putusan dengan sebaik-baiknya," kata Angelica kepada wartawan usai sidang vonis di Pengadilan Negeri Depok, Rabu (13/7/2022).
Baca juga: Ayah Kandung yang Perkosa Anaknya di Depok Divonis Lebih Berat dari Tuntutan Jaksa, Ini Alasannya...
Meski hakim memvonis A lebih berat dari tuntutan jaksa, Angelica mengaku, pihaknya telah menerima keputusan hakim yang telah mempertimbangkan sesuai keadaan yang memberatkan dan meringankan dari terdakwa.
"Jadi semuanya sudah diserahkan kepada hakim, maka kami sebagai warga negara yang taat hukum akan melanjutkan pidananya," ujar Angelica.
Terlebih, kata Angelica, kubunya juga tak mengajukan banding atas vonis yang diputuskan majelis hakim.
"Tadi juga ditanyakan kepada terdakwa apakah terdakwa menerima atau tidak. Karena sudah dibilang terdakwa menerima maka sekarang kami juga menerima," ujar dia.
Adapun vonis tersebut dibacakan oleh majelis hakim Nugraha Medica Prakasa di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Depok pada Rabu (13/7/2022) petang.
Baca juga: Divonis 20 Tahun Penjara, Pemerkosa Anak Kandung di Depok Tak Ajukan Banding
Hakim Nugraha menyatakan, terdakwa A terbukti secara sah dan menyakinkan telah melakukan tindakan pemerkosaan terhadap DN.
Hakim Nugraha menilai, terdakwa A melanggar Pasal 81 Ayat (1) Ayat (3) dan Ayat (5) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Hakim Nugraha menyebutkan hal-hal yang memberatkan terdakwa di antaranya, perbuatan terdakwa A meresahkan masyarakat serta mengakibatkan anak kandungnya mengalami sakit dan trauma psikologis.
"Terdakwa melakukan perbuatan tersebut terhadap anak kandungnya sendiri yang seharusnya dilindungi oleh terdakwa. Tidak ada hal-hal yang meringankan," kata Hakim Nugraha.
Putusan ini lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum sebelumnya. Terdakwa A dituntut 18 tahun penjara dan dibebankan denda sebesar Rp 1 miliar dalam kasus pemerkosaan anak kandungnya.
Tuntutan dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) Andi Rio di ruang sidang PN Depok pada 22 Juni 2022.
Baca juga: Pemerkosa Anak Kandung di Depok Divonis 20 Tahun Penjara
Andi Rio menuturkan, terdakwa A juga dituntut membayar denda Rp 1 miliar dan membayar uang ganti rugi atau pemulihan kondisi (restitusi) kepada korban atau keluarganya sebesar Rp 76,6 juta.
Majelis hakim mengabulkan perihal tuntutan uang ganti rugi tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.