JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus kejahatan pertanahan yang dilakukan mafia tanah kembali mencuat di wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya. Para pelakunya pun ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
Terbaru, Polda Metro Jaya mengumumkan bahwa sudah ada 27 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus mafia tanah. Empat di antaranya merupakan pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) di tingkat Kabupaten/Kota.
Dalam aksinya, pihak-pihak yang ingin menguasai tanah dan bangunan secara ilegal bekerjasama dengan para pejabat di BPN atau pemerintah daerah.
Melihat adanya peluang mendapatkan keuntungan, para pejabat itu pun akhirnya memanfaatkan jabatan dan wewenangnya dalam kejahatan tersebut.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan, sudah ada empat pejabat Kantor Wilayah BPN di Jakarta dan Bekasi yang ditangkap.
Dua di antaranya berinisial PS dan MB, pejabat di kantor wilayah BPN Jakarta Utara. Sebelumnya, pelaku juga sempat bertugas di kantor wilayah BPN Jakarta Selatan.
"Untuk saat ini sudah ada empat pejabat ASN BPN di wilayah Jakarta dan Bekasi yang sudah kami tangkap dan tetapkan sebagai tersangka," ujar Hengki saat dikonfirmasi, Rabu (13/7/2022).
Menurut Hengki, pelaku berinisial PS ditangkap pada Selasa (12/7/2022) malam di Depok, Jawa Barat. Sedangkan BM di wilayah Jakarta Utara.
Secara terpisah, Kasubdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Petrus Silalahi mengatakan, PS merupakan Koordinator Substansi Penataan Pertanahan Kantor Wilayah BPN Kota Administrasi Jakarta Utara.
"Tapi saat tindak pidana terjadi, beliau menjabat sebagai Ketua Tim Ajudikasi PTSL pada Kantor BPN Kota Administrasi Jakarta Selatan," ujar Petrus.
Baca juga: Geram Tak Dapat Laporan Baku Tembak di Rumah Kadiv Propam, Ketua RT: Saya Ini Jenderal Juga, Loh!
Sementara BM, lanjut Petrus, saat ini tengah menjabat sebagai Ketua PTSL Kantor BPN Kota Administrasi Jakarta Utara.
Para pejabat itu diduga bekerjasama dengan para mafia tanah dan menyalahgunakan wewenangnya untuk menertibkan sertifikat tanah tertentu.
Berdasarkan hasil penyelidikan, kata Petrus, PS dan BM diduga terlibat dalam kasus penerbitan sertifikat hak milik (SHM) terkait program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL).
Para pejabat BPN itu diduga menerima sejumlah uang untuk menerbitkan sertifikat hak milik (SHM) yang seharusnya menjadi hak pemohon program PTSL.
"Oknum BPN diduga menerima sejumlah dana dari pemohon hak untuk menerbitkan sertifikat, yang mana sertifikat yang digunakan adalah sertifikat yang termasuk dalam program ajudikasi PTSL," kata Petrus.
Baca juga: Dekoder CCTV di Dekat Lokasi Tewasnya Brigadir J Diketahui Diganti, Ketua RT Perumahan Geram
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.