JAKARTA, KOMPAS.com - Masyarakat DKI Jakarta yang menjadi korban atau menyaksikan tindakan pelecehan seksual diminta untuk segera melaporkan ke pihak berwenang.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyatakan, terdapat dua cara bagi warga yang hendak membuat laporan.
Pertama, masyarakat dapat menghubungi call center 112.
Kedua, masyarakat bisa menghubungi Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) melalui nomor 081317617622.
"Kami ingin mengajak seluruh warga Jakarta untuk lebih berhati-hati dan berani melaporkan apabila ada pelecehan seksual," ujar Riza saat ditemui di Stasiun Tebet, Jakarta Selatan, Rabu (13/7/2022).
"Warga harus berani melaporkan," sambung dia.
Dalam kesempatan itu, politisi Gerindra tersebut meminta warga tidak merasa takut saat hendak menaiki angkot.
"Saya ingin memastikan kepada warga Jakarta (untuk) tidak usah takut naik tranportasi publik, termasuk angkot," papar Riza saat ditemui di Stasiun Tebet, Rabu sore.
Ia menyebutkan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI kini sedang membahas sejumlah kebijakan agar warga tetap merasa aman saat menggunakan transportasi umum.
Baca juga: Wagub DKI Ungkap Angka Kasus Pelecehan Seksual di Jakarta Meningkat
Salah satu yang diupayakan adalah penerapan sanksi bagi pelaku pelecehan seksual di transportasi umum.
"Upaya ini sedang dalam kajian kami atas kasus yang meningkat ini. Kami lakukan kajian," ucapnya.
Ia meyakini bahwa sanksi memang perlu diberikan terhadap pelaku pelecehan seksual.
Di sisi lain, politisi Gerindra itu juga meyakini bahwa sanksi sosial merupakan bentuk sanksi yang lebih berat, bahkan jika dibandingkan dengan penjara.
"Sanksi sosial seperti diviralkan (ke media sosial) itu jauh lebih berat sejujurnya bagi pelaku, tapi juga yang penting nanti sanksi juga akan diberikan," ujar Riza.
Selain itu, Pemprov DKI pun mempertimbangkan untuk membuat angkot khusus perempuan.