JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya bakal menjerat pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang menjadi tersangka kasus mafia tanah dengan Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan bahwa pihaknya akan bekerja sama dengan penyidik dari Ditrektorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus).
"Kami akan sidik dengan UU Tipikor bagi penyelenggara negara yang terlibat kasus mafia tanah ini," ujar Hengki dalam keterangan tertulis, Kamis (14/7/2022).
Menurut Hengki, kerja sama untuk menyidik para pejabat BPN nakal dilakukan atas arahan Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran.
Bahkan, kata Hengki, Fadil memerintahkan untuk membentuk tim khusus guna mengungkap kasus mafia tanah di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
"Sesuai dengan arahan Kapolda, akan dibentuk tim khusus untuk disidik terkait dengan tipikornya juga," kata Hengki.
Sementara ini, Hengki menyebutkan bahwa empat pejabat BPN yang ditetapkan tersangka dijerat dengan Pasal 167, Pasal 263, dan Pasal 266 KUHP, juncto Pasal 55 KUHP.
Baca juga: Polisi Geledah Kantor BPN Jaksel Terkait 4 Pejabat Ditangkap dalam Kasus Mafia Tanah
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menangkap empat orang pejabat BPN wilayah Jakarta dan Bekasi terkait kasus mafia tanah.
Dua di antaranya berinisial PS dan MB, pejabat di kantor wilayah BPN Jakarta Utara. Sebelumnya, pelaku juga pernah bertugas di kantor wilayah BPN Jakarta Selatan.
"Untuk saat ini sudah ada empat pejabat ASN BPN di wilayah Jakarta dan Bekasi yang sudah kami tangkap dan tetapkan sebagai tersangka," ujar Hengki saat dikonfirmasi, Rabu (13/7/2022).
Menurut Hengki, pelaku berinisial PS ditangkap pada Selasa (12/7/2022) malam di Depok, Jawa Barat, sedangkan BM ditangkap di wilayah Jakarta Utara.
Secara terpisah, Kasubdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Petrus Silalahi mengatakan, PS merupakan Koordinator Substansi Penataan Pertanahan Kantor Wilayah BPN Kota Administrasi Jakarta Utara.
"Tapi saat tindak pidana terjadi, beliau menjabat sebagai Ketua Tim Ajudikasi PTSL pada Kantor BPN Kota Administrasi Jakarta Selatan," ujar Petrus.
Sementara itu, BM saat ini menjabat sebagai Ketua PTSL Kantor BPN Kota Administrasi Jakarta Utara.
Para pejabat itu diduga bekerja sama dengan para mafia tanah dan menyalahgunakan wewenangnya untuk menerbitkan sertifikat tanah tertentu.