Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024

Dorong Tindak Lanjut Pemprov DKI Soal UMP, Fraksi PDI-P DPRD: Jangan Menggantung

Kompas.com - 14/07/2022, 15:24 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta diminta segera menentukan sikap terhadap putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang mengabulkan gugatan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) terkait upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2022.

Ketua Fraksi PDI-P DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono menegaskan, hal itu harus dilakukan karena kini masih tak ada kepastian hukum soal UMP DKI Jakarta.

"Kami dorong kepada Pemprov seperti itu (menentukan sikap). Jangan sampai menggantung, kalau menggantung maka tidak ada kepastian hukum, akan membuat gamang semua pihak (buruh dan pengusaha)," kata Gembong saat dihubungi, Kamis (14/7/2022).

Baca juga: PTUN Putuskan UMP DKI Naik dari Ketetapan Awal, Kenapa Buruh Masih Tak Puas?

Ia menuturkan, jika mampu merasionalisasikan keinginannya soal UMP sebesar Rp 4.641.854, Pemprov DKI harus segera mengajukan banding.

Di sisi lain, jika tak sanggup merasionalisasikan hal tersebut, Pemprov DKI pun harus segera mengikuti keputusan PTUN.

"Kalau Pemprov mampu merasionalisasikan untuk bisa bertanding di banding, maka segera lakukan banding," ungkap Gembong.

"Kalau tidak, maka segera lakukan mengikuti putusan pengadilan supaya segera ada kepastian hukum," sambung anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta itu.

Gembong pun mendorong Pemprov DKI Jakarta agar segera memutuskan sikap dalam waktu dekat.

Baca juga: UMP Turun Jadi 4,5 Juta, Pengamat: Mau Tidak Pemprov DKI dan Pengusaha All Out Redam Inflasi?

Akan tetapi, ia mengingatkan agar Pemprov DKI Jakarta agar bersiap diri dentan kajian atas UMP yang mereka inginkan, jika hendak mengajukan banding.

Menurut dia, jika sekadar siap, Pemprov DKI bakal kalah kembali saat banding.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Terlibat Peredaran Sabu Teddy Minahasa, Syamsul Ma'arif Dituntut 17 Tahun Penjara

Terlibat Peredaran Sabu Teddy Minahasa, Syamsul Ma'arif Dituntut 17 Tahun Penjara

Megapolitan
Amanda Akan Hadirkan 3 Saksi untuk Buktikan Mario Dandy dan AG Memfitnahnya

Amanda Akan Hadirkan 3 Saksi untuk Buktikan Mario Dandy dan AG Memfitnahnya

Megapolitan
Hal yang Ringankan Tuntutan Kompol Kasranto: Akui Dosanya Jual Sabu Milik Teddy Minahasa

Hal yang Ringankan Tuntutan Kompol Kasranto: Akui Dosanya Jual Sabu Milik Teddy Minahasa

Megapolitan
Pohon Angsana di Jalan Raden Inten II Jaktim Tumbang, Sempat Bikin Macet

Pohon Angsana di Jalan Raden Inten II Jaktim Tumbang, Sempat Bikin Macet

Megapolitan
Sepi Pembeli, Penjual Takjil Ini Pilih Bagikan Dagangan ke Orang Tak Mampu

Sepi Pembeli, Penjual Takjil Ini Pilih Bagikan Dagangan ke Orang Tak Mampu

Megapolitan
Curhat Pedagang Kolak di Kemayoran, Sepi Pembeli karena Penjual Takjil Makin Menjamur

Curhat Pedagang Kolak di Kemayoran, Sepi Pembeli karena Penjual Takjil Makin Menjamur

Megapolitan
Warga Was-Was Lintasi JPO Semanggi-Benhil, Pijakannya Sudah Renggang dan Baut Terlepas

Warga Was-Was Lintasi JPO Semanggi-Benhil, Pijakannya Sudah Renggang dan Baut Terlepas

Megapolitan
Jalan Raden Inten II Jaktim Banjir, Sejumlah Pengendara Motor Dorong Kendaraannya

Jalan Raden Inten II Jaktim Banjir, Sejumlah Pengendara Motor Dorong Kendaraannya

Megapolitan
Hindari Motor yang Menyalip, Mobil Tabrak Pohon lalu Ditabrak Motor Lain di Pondok Kelapa

Hindari Motor yang Menyalip, Mobil Tabrak Pohon lalu Ditabrak Motor Lain di Pondok Kelapa

Megapolitan
Hal yang Memberatkan Tuntutan Kasranto Anak Buah Teddy Minahasa, Rusak Citra Polri

Hal yang Memberatkan Tuntutan Kasranto Anak Buah Teddy Minahasa, Rusak Citra Polri

Megapolitan
Harga Bahan Pokok Naik, Polisi Salurkan 1.000 Paket Sembako ke Warga Jaksel

Harga Bahan Pokok Naik, Polisi Salurkan 1.000 Paket Sembako ke Warga Jaksel

Megapolitan
Satpol PP DKI Tertibkan Atribut Parpol Tak Berizin di Ruas Jalan Ibu Kota

Satpol PP DKI Tertibkan Atribut Parpol Tak Berizin di Ruas Jalan Ibu Kota

Megapolitan
Marak Tindak Kriminal di Tangsel Selama Ramadhan, Apa Langkah Pemkot?

Marak Tindak Kriminal di Tangsel Selama Ramadhan, Apa Langkah Pemkot?

Megapolitan
Jadwal Buka Puasa di Tangsel Hari Ini, Senin 27 Maret 2023

Jadwal Buka Puasa di Tangsel Hari Ini, Senin 27 Maret 2023

Megapolitan
Kompol Kasranto Dituntut 17 Tahun Penjara dan Denda Rp 2 Miliar karena Jual Sabu Teddy Minahasa

Kompol Kasranto Dituntut 17 Tahun Penjara dan Denda Rp 2 Miliar karena Jual Sabu Teddy Minahasa

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke