Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pernah Jadi Sarang Narkoba, Kampung Bahari Kembali Digerebek Polisi

Kompas.com - 14/07/2022, 16:43 WIB
Larissa Huda

Editor

Sumber Antara

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepolisian Resor (Polres) Metro Jakarta Utara kembali menggerebek Kampung Bahari, Tanjung Priok, Jakarta Utara pada Rabu (13/7/2022).

Saat dikonfirmasi, Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Utara Ajun Komisaris Besar Singgih Hermawan membenarkan adanya penggerebekan itu.

Dalam insiden itu, polisi menangkap dua orang diduga pemilik narkoba jenis sabu seberat 40 gram di Kampung Bahari, Tanjung Priok, Jakarta Utara.

"Kemarin di Kampung Bahari kami amankan (tangkap) dua orang. Barang bukti sekitar 40 gram," kata Singgih dilansir dari Antara, Kamis (14/7/2022).

Baca juga: Camat Tanjung Priok: Kampung Bahari Kini Sudah Berubah Total

Singgih menjelaskan kepolisian memerlukan usaha ekstra untuk meyakinkan masyarakat sekitar bahwa mereka tengah berupaya membersihkan Kampung Bahari di Jakarta Utara dari peredaran narkoba.

Singgih mengatakan kepolisian juga telah bekerja sama dengan tokoh masyarakat maupun tokoh pemuda di Kampung Bahari untuk membersihkan narkoba dari sana.

Berdasarkan informasi masyarakat, Polres Metro Jakarta Utara menurunkan personel untuk menyelidiki adanya peredaran narkoba tersebut bersama personel gabungan dari Brigade Mobil (Brimob) Polda Metro Jaya.

Dengan demikian, Singgih berharap kepada warga Kampung Bahari yang belum tahu, bisa memahami ketika polisi menjelaskan kalau yang ditangkap itu merupakan terduga bandar narkoba.

Baca juga: Polisi Masih Jaga Kampung Bahari Selama 24 Jam Usai Penggerebekan Narkoba

Lebih lanjut, Singgih berujar kedua terduga bandar narkoba tersebut diperkirakan bukan merupakan jaringan bandar narkoba yang dulu pernah digerebek polisi pada Februari.

"Tidak, di sana dia tidak terafiliasi. Di Kampung Bahari itu bandar lokal," kata dia.

Singgih berjanji, walaupun jaringan pada Februari itu masih ada, kepolisian akan terus melakukan penindakan.

Adapun terhadap kedua terduga bandar narkoba, polisi mengenakan dugaan pelanggaran Pasal 112 dan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukumannya kurungan di atas lima tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ketua DPRD Sebut Masih Ada Kawasan Kumuh Dekat Istana, Pemprov DKI: Lihat Saja di Google...

Ketua DPRD Sebut Masih Ada Kawasan Kumuh Dekat Istana, Pemprov DKI: Lihat Saja di Google...

Megapolitan
Mobil Rubicon Mario Dandy Dilelang Mulai dari Rp 809 Juta, Kajari Jaksel: Kondisinya Masih Cukup Baik

Mobil Rubicon Mario Dandy Dilelang Mulai dari Rp 809 Juta, Kajari Jaksel: Kondisinya Masih Cukup Baik

Megapolitan
Sindikat Pencuri di Tambora Berniat Buka Usaha Rental Motor

Sindikat Pencuri di Tambora Berniat Buka Usaha Rental Motor

Megapolitan
PDI-P DKI Mulai Jaring Nama Bacagub DKI, Kader Internal Jadi Prioritas

PDI-P DKI Mulai Jaring Nama Bacagub DKI, Kader Internal Jadi Prioritas

Megapolitan
PDI-P Umumkan Nama Bacagub DKI yang Diusung pada Mei 2024

PDI-P Umumkan Nama Bacagub DKI yang Diusung pada Mei 2024

Megapolitan
Keluarga Tak Tahu RR Tewas di Tangan 'Pelanggannya' dan Dibuang ke Sungai di Bekasi

Keluarga Tak Tahu RR Tewas di Tangan "Pelanggannya" dan Dibuang ke Sungai di Bekasi

Megapolitan
KPU Jaktim Buka Pendaftarab PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

KPU Jaktim Buka Pendaftarab PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

Megapolitan
NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

Megapolitan
Pembunuh Wanita 'Open BO' di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Pembunuh Wanita "Open BO" di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Megapolitan
Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Megapolitan
“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

Megapolitan
Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Megapolitan
DPRD dan Pemprov DKI Rapat Soal Anggaran di Puncak, Prasetyo: Kalau di Jakarta Sering Ilang-ilangan

DPRD dan Pemprov DKI Rapat Soal Anggaran di Puncak, Prasetyo: Kalau di Jakarta Sering Ilang-ilangan

Megapolitan
PDI-P Mulai Jaring Nama Buat Cagub DKI, Kriterianya Telah Ditetapkan

PDI-P Mulai Jaring Nama Buat Cagub DKI, Kriterianya Telah Ditetapkan

Megapolitan
DPRD dan Pemprov DKI Rapat di Puncak, Bahas Soal Kelurahan Dapat Anggaran 5 Persen dari APBD

DPRD dan Pemprov DKI Rapat di Puncak, Bahas Soal Kelurahan Dapat Anggaran 5 Persen dari APBD

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com