JAKARTA, KOMPAS.com - Eks Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo masih diperiksa penyidik terkait dugaan kasus penistaan agama di Polda Metro Jaya.
Setidaknya, sudah sekitar sembilan jam Roy Suryo diperiksa sejak kedatangannya ke Mapolda Metro Jaya bersama tim kuasa hukum pada Kamis (14/7/2022) sekitar pukul 10.00 WIB.
"Terkait yang teman-teman tanyakan terkait Roy Suryo, nanti akan disampaikan updatenya, hasilnya seperti apa. Sekarang masih diperiksa," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan, Kamis (14/7/2022).
Baca juga: Roy Suryo Diperiksa sebagai Terlapor Kasus Penistaan Agama, Polisi Sebut Statusnya Saksi
Roy diperiksa sebagai terlapor dalam rangka penyidikan kasus unggahan meme Patung Sang Buddha yang diedit mirip wajah Presiden RI Joko Widodo.
Sebagai informasi, kasus unggahan meme patung di Candi Borobudur yang diedit mirip wajah Presiden Jokowi telah naik ke tahap penyidikan.
Unggahan itu sempat viral dan diunggah ulang oleh Roy Suryo dalam akun Twitter @KRMTRoySUryo2.
Zulpan menjelaskan, ada dua laporan terkait dugaan kasus penistaan agama melibatkan nama Roy Suryo yang ditangani Polda Metro Jaya.
"Ini berdasarkan laporan pada 20 Juni 2022, di mana pelapor atas nama Kurniawan Santoso dan terlapor atas nama Roy Suryo," ungkap Zulpan.
"Kemudian, laporan yang dilaporkan di Bareskrim oleh saudara Kevin Wu pada 20 juni 2022 terhitung hari ini telah dilimpahkan Polda Metro Jaya," sambung dia.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.