JAKARTA, KOMPAS.com - Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat menangkap dua ibu-ibu yang hendak menyelundupkan narkoba jenis sabu seberat 9,5 kilogram pada Rabu (6/7/2022).
Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Akmal mengatakan narkoba tersebut merupakan jaringan internasional Malaysia yang dibawa kurir dari Pekanbaru untuk diedarkan di Jakarta.
Akmal mengatakan, bisa saja paket sabu tersebut akan disalurkan ke kampung rawan peredaran narkoba seperti Kampung Ambon dan Kampung Boncos di Jakarta Barat.
Baca juga: Kronologi Penangkapan Ibu-ibu Sebagai Kurir 9,5 Kg Sabu dari Jaringan Internasional di Jakarta
"Tidak menutup kemungkinan mereka drop ke Kampung Boncos maupun Kampung Ambon," kata Akmal di Mapolres Jakarta Barat, Kamis (14/7/2022).
Akmal menilai, narkoba jenis sabu seberat 9.544 gram termasuk dalam kuantitas yang besar, dan bisa saja dipersiapkan untuk disebar di sejumlah titik di Jakarta.
"Karena jaringan ini lumayan besar, dengan barang bukti sedemikian banyak, bukan tak mungkin mereka sebar di Jakarta," jelas Akmal.
Sementara itu, Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Pasma Royce sebelumnya mengatakan, polisi menemukan paket sabu seberat 9.544 gram di dalam tas dan koper.
Sabu tersebut terbagi dalam sembilan paket narkoba yang dibungkus menyerupai kado. Paket-paket itu disimpan di dalam sebuah tas dan dua buah koper.
"Ada sembilan paket narkotika jenis sabu seberat 9.544 gram, kurang lebih beratnya 9,5 kilogram. Dibungkus di sebuah tas ransel warna hitam dan dua koper kuning serta hijau," kata Pasma di tempat yang sama, Kamis.
Di pasar gelap, harga narkoba jenis sabu tersebut bisa mencapai Rp 10 miliar.
Selain temuan narkoba, dalam penggerebekan di sebuah hotel di Tanah Abang tersebut, polisi juga menangkap kurir Y dan I, serta seorang perantara berinisial N di Lampung.
Dari keterangan pelaku yang diamankan, polisi kini tengah memburu beberapa nama yang diduga bagian dari jaringan narkoba ini.
Sementara itu, jika pengiriman paket narkoba itu berhasil, N, Y, dan I, dijanjikan akan mendapat total upah Rp 20 juta per kilogram paket.
Baca juga: Polres Jakarta Barat Tangkap Ibu-ibu yang Jadi Kurir Sabu 9,5 Kg dari Jaringan Internasional
Sehingga, ketiganya mendapat total Rp 190 juta yang dibagi-dibagi di antara mereka.
"Jadi dengan hasil pengiriman paket sabu tersebut, mereka diupah Rp 20 juta per kilogram sabu. Rencananya, total uang itu akan dibagi-bagi di antara mereka bertiga," kata Pasma.
Kepada polisi, kedua kurir mengaku tergiur upah besar demi melunasi utang dan memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Atas perbuatannya, ketiga pelaku disangkakan Pasal 114 Ayat 2, Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 UU 35 tahun 2009 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.