Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Satpol PP Tangsel Segel Ulang Lima Reklame Tak Berizin, Pemilik Akan Diperiksa

Kompas.com - 15/07/2022, 06:37 WIB
Annisa Ramadani Siregar,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menyegel ulang lima reklame yang tidak berizin pada hari ini, Kamis (14/7/2022).

Penyegelan tersebut menjadi yang kali kedua dilakukan karena segel sebelumnya telah dicabut oleh pihak tak bertanggung jawab. Saat ini, Satpol PP Tangsel masih mengidentifikasi siapa pelakunya.

"Hari ini Satpol PP melakukan penyegelan ulang terkait dengan lima bangunan reklame yang sebelumnya sudah dilakukan penyegelan pada 5 Juli 2022. Segelnya hilang dan sudah dilaporkan ke Polres Tangsel," ujar Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Kota Tangsel Muksin Al Fachri kepada wartawan, Kamis (14/7/2022).

Baca juga: Satpol PP Tangsel Segel Reklame Videotron Tak Berizin di Alam Sutera

Adapun kelima papan reklame tersebut tersebar di lima titik yang berada di tiga kecamatan wilayah Tangsel.

Pertama di Jalan Aria Putra Kedaung Nomor 14 RT/RW 03/02, Kelurahan Serua Indah, Kecamatan Ciputat.

Kedua, Jalan Jombang Raya RT/ RW 02/01, Kelurahan Jombang, Kecamatan Ciputat.

Ketiga di Jalan Raya Jenderal Sudirman Bintaro Sektor 9, Kelurahan Pondok Pucung, Kecamatan Pondok Aren.

Baca juga: Satpol PP Tangsel Cabut Ratusan Reklame Liar di Kecamatan Serpong dan Setu

Keempat, Jalan Ceger Raya Nomor 110 RT/RW 02/01, Kelurahan Jurang Mangu, Kecamatan Pondok Aren

Kelima di Jalan Raya Serpong RT/RW 02/02, Kelurahan Serpong, Kecamatan Serpong.

"Pelanggarannya terhadap Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2015 tentang Bangunan Gedung, Pasal 13A terkait izin mendirikan bangunan reklame," jelas Muksin.

Satpol PP Tangsel rencananya akan memanggil pemilik reklame untuk diperiksa.

Baca juga: Pemilik Reklame Ilegal Mulai Urus Perizinan Usai Razia yang Digencarkan Satpol PP

Selain itu, pihaknya juga meminta keterangan dari dinas terkait untuk mendalaminya.

"Selanjutnya pemiliknya kita panggil minggu ini. Kita belum tahu milik siapa, ini lagi kita dalami. Sebelumnya iklan rokok kalau enggak salah (iklan yang terpampang di reklame)," pungkasnya.

Berdasarkan Perda Nomor 6 Tahun 2015, pemilik reklame dapat diancam kurungan selama tiga bulan dan denda maksimal Rp 50 juta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

144 Kebakaran Terjadi di Jakarta Selama Ramadhan 2024, Paling Banyak karena Korsleting

144 Kebakaran Terjadi di Jakarta Selama Ramadhan 2024, Paling Banyak karena Korsleting

Megapolitan
7 Jenazah Korban Kebakaran 'Saudara Frame' Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen

7 Jenazah Korban Kebakaran "Saudara Frame" Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen

Megapolitan
Kawal Aksi di Sekitar Gedung MK, 2.713 Aparat Gabungan Dikerahkan

Kawal Aksi di Sekitar Gedung MK, 2.713 Aparat Gabungan Dikerahkan

Megapolitan
Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari Sudah Hilang sejak 9 April 2024

Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari Sudah Hilang sejak 9 April 2024

Megapolitan
Perempuan Menangis Histeris di Lokasi Kebakaran 'Saudara Frame', Mengaku Ibu dari Korban Tewas

Perempuan Menangis Histeris di Lokasi Kebakaran "Saudara Frame", Mengaku Ibu dari Korban Tewas

Megapolitan
Melonjak, Jumlah Pasien DBD di Jakbar Tembus 1.124 pada April 2024

Melonjak, Jumlah Pasien DBD di Jakbar Tembus 1.124 pada April 2024

Megapolitan
JPO Cilincing yang Hancur Ditabrak Kontainer Diperbaiki, Biaya Ditanggung Perusahaan Truk

JPO Cilincing yang Hancur Ditabrak Kontainer Diperbaiki, Biaya Ditanggung Perusahaan Truk

Megapolitan
Polisi Usut Penyebab Remaja di Cengkareng Gantung Diri

Polisi Usut Penyebab Remaja di Cengkareng Gantung Diri

Megapolitan
Dari 7 Jenazah Korban Kebakaran Mampang, 2 di Antaranya Anak Laki-laki

Dari 7 Jenazah Korban Kebakaran Mampang, 2 di Antaranya Anak Laki-laki

Megapolitan
Isak Tangis Iringi Pengantaran 7 Jenazah Korban Kebakaran 'Saudara Frame' ke RS Polri

Isak Tangis Iringi Pengantaran 7 Jenazah Korban Kebakaran "Saudara Frame" ke RS Polri

Megapolitan
Kebakaran Toko Bingkai Saudara Frame Padam, Arus Lalin Jalan Mampang Prapatan Kembali Normal

Kebakaran Toko Bingkai Saudara Frame Padam, Arus Lalin Jalan Mampang Prapatan Kembali Normal

Megapolitan
Sebelum Toko 'Saudara Frame' Terbakar, Ada Percikan Api Saat Pemotongan Kayu

Sebelum Toko "Saudara Frame" Terbakar, Ada Percikan Api Saat Pemotongan Kayu

Megapolitan
Kondisi Karyawan Selamat dari Kebakaran Saudara Frame, Salah Satunya Luka Bakar Hampir di Sekujur Tubuh

Kondisi Karyawan Selamat dari Kebakaran Saudara Frame, Salah Satunya Luka Bakar Hampir di Sekujur Tubuh

Megapolitan
Polisi: Ada Luka di Dada dan Cekikan di Leher Jasad Perempuan di Pulau Pari

Polisi: Ada Luka di Dada dan Cekikan di Leher Jasad Perempuan di Pulau Pari

Megapolitan
144 Kebakaran Terjadi di Jakarta Selama Ramadhan, Terbanyak di Jaktim

144 Kebakaran Terjadi di Jakarta Selama Ramadhan, Terbanyak di Jaktim

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com