Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Satpol PP Tangsel Segel Ulang Lima Reklame Tak Berizin, Pemilik Akan Diperiksa

Kompas.com - 15/07/2022, 06:37 WIB
Annisa Ramadani Siregar,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menyegel ulang lima reklame yang tidak berizin pada hari ini, Kamis (14/7/2022).

Penyegelan tersebut menjadi yang kali kedua dilakukan karena segel sebelumnya telah dicabut oleh pihak tak bertanggung jawab. Saat ini, Satpol PP Tangsel masih mengidentifikasi siapa pelakunya.

"Hari ini Satpol PP melakukan penyegelan ulang terkait dengan lima bangunan reklame yang sebelumnya sudah dilakukan penyegelan pada 5 Juli 2022. Segelnya hilang dan sudah dilaporkan ke Polres Tangsel," ujar Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Kota Tangsel Muksin Al Fachri kepada wartawan, Kamis (14/7/2022).

Baca juga: Satpol PP Tangsel Segel Reklame Videotron Tak Berizin di Alam Sutera

Adapun kelima papan reklame tersebut tersebar di lima titik yang berada di tiga kecamatan wilayah Tangsel.

Pertama di Jalan Aria Putra Kedaung Nomor 14 RT/RW 03/02, Kelurahan Serua Indah, Kecamatan Ciputat.

Kedua, Jalan Jombang Raya RT/ RW 02/01, Kelurahan Jombang, Kecamatan Ciputat.

Ketiga di Jalan Raya Jenderal Sudirman Bintaro Sektor 9, Kelurahan Pondok Pucung, Kecamatan Pondok Aren.

Baca juga: Satpol PP Tangsel Cabut Ratusan Reklame Liar di Kecamatan Serpong dan Setu

Keempat, Jalan Ceger Raya Nomor 110 RT/RW 02/01, Kelurahan Jurang Mangu, Kecamatan Pondok Aren

Kelima di Jalan Raya Serpong RT/RW 02/02, Kelurahan Serpong, Kecamatan Serpong.

"Pelanggarannya terhadap Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2015 tentang Bangunan Gedung, Pasal 13A terkait izin mendirikan bangunan reklame," jelas Muksin.

Satpol PP Tangsel rencananya akan memanggil pemilik reklame untuk diperiksa.

Baca juga: Pemilik Reklame Ilegal Mulai Urus Perizinan Usai Razia yang Digencarkan Satpol PP

Selain itu, pihaknya juga meminta keterangan dari dinas terkait untuk mendalaminya.

"Selanjutnya pemiliknya kita panggil minggu ini. Kita belum tahu milik siapa, ini lagi kita dalami. Sebelumnya iklan rokok kalau enggak salah (iklan yang terpampang di reklame)," pungkasnya.

Berdasarkan Perda Nomor 6 Tahun 2015, pemilik reklame dapat diancam kurungan selama tiga bulan dan denda maksimal Rp 50 juta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pemprov DKI Diingatkan Jangan Asal 'Fogging' buat Atasi DBD di Jakarta

Pemprov DKI Diingatkan Jangan Asal "Fogging" buat Atasi DBD di Jakarta

Megapolitan
April Puncak Kasus DBD, 14 Pasien Masih Dirawat di RSUD Tamansari

April Puncak Kasus DBD, 14 Pasien Masih Dirawat di RSUD Tamansari

Megapolitan
Bakal Diusung Jadi Cawalkot Depok, Imam Budi Hartono Harap PKS Bisa Menang Kelima Kalinya

Bakal Diusung Jadi Cawalkot Depok, Imam Budi Hartono Harap PKS Bisa Menang Kelima Kalinya

Megapolitan
“Curi Start” Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Pigura Pakai Foto Editan

“Curi Start” Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Pigura Pakai Foto Editan

Megapolitan
Stok Darah Bulan Ini Menipis, PMI Jakbar Minta Masyarakat Berdonasi untuk Antisipasi DBD

Stok Darah Bulan Ini Menipis, PMI Jakbar Minta Masyarakat Berdonasi untuk Antisipasi DBD

Megapolitan
Trauma, Pelajar yang Lihat Pria Pamer Alat Vital di Jalan Yos Sudarso Tak Berani Pulang Sendiri

Trauma, Pelajar yang Lihat Pria Pamer Alat Vital di Jalan Yos Sudarso Tak Berani Pulang Sendiri

Megapolitan
Seorang Pria Pamer Alat Vital di Depan Pelajar yang Tunggu Bus di Jakut

Seorang Pria Pamer Alat Vital di Depan Pelajar yang Tunggu Bus di Jakut

Megapolitan
Nasib Tragis Bocah 7 Tahun di Tangerang, Dibunuh Tante Sendiri karena Dendam Masalah Uang

Nasib Tragis Bocah 7 Tahun di Tangerang, Dibunuh Tante Sendiri karena Dendam Masalah Uang

Megapolitan
Resmi, Imam Budi Hartono Bakal Diusung PKS Jadi Calon Wali Kota Depok

Resmi, Imam Budi Hartono Bakal Diusung PKS Jadi Calon Wali Kota Depok

Megapolitan
Menguatnya Sinyal Koalisi di Pilkada Bogor 2024..

Menguatnya Sinyal Koalisi di Pilkada Bogor 2024..

Megapolitan
Berkoalisi dengan Gerindra di Pilkada Bogor, PKB: Ini Cinta Lama Bersemi Kembali

Berkoalisi dengan Gerindra di Pilkada Bogor, PKB: Ini Cinta Lama Bersemi Kembali

Megapolitan
Pedagang Maju Mundur Jual Foto Prabowo-Gibran, Ada yang Curi 'Start' dan Ragu-ragu

Pedagang Maju Mundur Jual Foto Prabowo-Gibran, Ada yang Curi "Start" dan Ragu-ragu

Megapolitan
Pagi Ini, Lima RT di Jakarta Terendam Banjir akibat Hujan dan Luapan Kali

Pagi Ini, Lima RT di Jakarta Terendam Banjir akibat Hujan dan Luapan Kali

Megapolitan
Cek Psikologi Korban Pencabulan Ayah Tiri, Polisi Gandeng UPTP3A

Cek Psikologi Korban Pencabulan Ayah Tiri, Polisi Gandeng UPTP3A

Megapolitan
Hampir Lukai Warga dan Kakaknya, ODGJ di Cengkareng Dievakuasi Dinsos

Hampir Lukai Warga dan Kakaknya, ODGJ di Cengkareng Dievakuasi Dinsos

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com