Selain itu, ketiga anak lainnya juga masih belia, yaitu berusia 15 tahun, 17 tahun, dan 21 tahun. Semua anaknya itu juga masih di bangku sekolah.
"Yang semuanya tentu merasakan apa yang dirasakan oleh ibunya. Pendampingan kepada empat orang anaknya ini juga sangat diperlukan,” ujarnya.
Adapun aksi baku tembak di rumah dinas Kadiv Propam, di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan itu terjadi pada Jumat (8/7/2022) pekan lalu.
Baku tembak melibatkan Brigadir J, selaku sopir dari PC, dan Bharada E selaku ajudan Kadiv Propam.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Ahmad Ramadhan mengatakan, baku tembak itu dipicu Brigadir J yang melakukan pelecehan kepada PC.
Brigadir J atau Nopryansah Yosua Hutabarat masuk ke kamar PC dan melakukan aksi pelecehan hingga penodongan pistol.
Baca juga: Komnas HAM Akan Bergerak Sendiri Ungkap Kasus Polisi Tembak Polisi di Rumah Kadiv Propam
PC pun spontan berteriak dan didengar oleh Brigadir J yang juga kebetulan sedang berada di rumah tersebut.
“Ibu berteriak minta tolong, akibat teriakan tersebut, Brigadir J panik dan keluar dari kamar. Kemudian mendengar teriakan dari Ibu, maka Bharada E yang saat itu berada di lantai atas menghampiri,” kata Ramadhan.
Ramadhan menuturkan, posisi Bharada E dengan Brigadir J berjarak 10 meter. Bharada E yang berada di lantai atas bertanya ada apa ke Brigadir J, tetapi direspons dengan tembakan.
“Akibat tembakan tersebut, terjadilah saling tembak dan berakibat Brigadir J meninggal dunia,” ujar Ramadhan.
Baca juga: Menanti Titik Terang Pengusutan Kasus Penembakan Brigadir J di Rumah Kadiv Propam Polri
Dari hasil olah TKP, Ramadhan mengungkapkan, ada tujuh proyektil yang dikeluarkan dari Brigadir J dan 5 proyektil dari Bharada E.
Lima proyektil dari Bharada E semuanya tepat sasaran dan menyebabkan tujuh luka tembak di tubuh Brigadir J.
Sementara itu, Bharada E sama sekali tidak terkena tembakan peluru.
(Penulis: Larissa Huda)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.