JAKARTA, KOMPAS.com - Program Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tentang perubahan 22 nama jalan lagi-lagi menjadi sorotan.
Terkini, Komisi A DPRD DKI Jakarta berencana membentuk panitia khusus (pansus) perubahan nama jalan di Jakarta.
"Kami akan membentuk pansus terkait pergantian nama, sesuai usulan dari kawan-kawan (DPRD DKI Jakarta)," kata Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarra Mujiyono dikutip dari keterangan tertulis, Kamis (14/7/2022).
Baca juga: DPRD DKI Berencana Bentuk Pansus Perubahan Nama Jalan di Jakarta, Ini Alasannya
Menurut Mujiyono, saat ini banyak warga mengeluhkan kebijakan perubahan nama jalan di Ibu Kota karena harus mengganti dokumen kependudukan, mulai dari kartu tanda penduduk (KTP), kartu induk anak (KIA), kartu keluarga (KK), serta dokumen kependudukan lainnya.
"Supaya di kemudian hari tidak terjadi kejadian seperti ini lagi, ini kan baru tahap awal pergantian nama jalan tersebut. Tahap berikutnya katanya akan ada banyak nama jalan yang akan diganti," ujar dia.
Alasan bentuk pansus
Mujiyono mengungkap alasan yang menjadi dasar pihaknya ingin membentuk pansus perubahan nama jalan di Jakarta.
Kata dia, DPRD melihat banyak warga yang menolak perubahan nama jalan di Ibu Kota.
"Iya supaya di kemudian hari tidak terjadi kejadian seperti ini lagi, ini kan baru tahap awal pergantian nama jalan tersebut. Tahap berikutnya katanya akan ada banyak nama jalan yang akan diganti," kata Mujiyono.
Baca juga: DPRD DKI Akan Bentuk Pansus karena Perubahan Nama Jalan di Jakarta Ditolak Warga
Secara terpisah, Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDI-Perjuangan Gembong Warsono mendukung adanya Pansus perubahan nama jalan di Jakarta.
Menurut dia, kebijakan tersebut telah membebani masyarakat dan merepotkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta.
"Kita harus cari tahu dulu pangkalnya. Dukcapil ini hanya akibat, itu persoalannya," kata Gembong dikutip dari keterangan tertulis, Kamis.
"Makanya tidak tuntas persoalan, jadi persoalan ini yang bisa menuntaskan hanya pansus. Kalau enggak pansus, enggak tuntas," ujar dia.
Gembong menuturkan, perubahan nama tersebut memang tidak membebani masyarakat secara keuangan, tetapi mengorbankan waktu dan tenaga yang keluar.
Baca juga: 1.632 Warga Urus Penggantian Alamat di E-KTP Imbas Perubahan Nama Jalan di Jakarta
Oleh karena itu, banyak warga yang menolak perubahan nama jalan tersebut dan memilih untuk tidak mengubah data kependudukannya.