Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

2 Pengedar Narkoba Ditangkap di Bekasi dan Karawang, 34 Pohon Ganja Diamankan

Kompas.com - 15/07/2022, 17:51 WIB
Joy Andre,
Nursita Sari

Tim Redaksi

BEKASI, KOMPAS.com - Dua orang pengedar ganja berinisial SU (36) dan DS (31) ditangkap oleh Kepolisian Resor (Polres) Metro Bekasi Kota di dua wilayah, yakni Rawalumbu, Kota Bekasi, dan wilayah Karawang, Jawa Barat.

Kapolres Metro Bekasi Kota Komisaris Besar Hengki mengatakan, dari tangan tersangka, puluhan pot tanaman ganja diamankan.

Hengki mengatakan, polisi menyamar menjadi pembeli untuk menangkap tersangka SU.

"Berawal dari informasi masyarakat pada bulan Juni 2022, terdapat seseorang berinisial SU yang diduga sebagai pengedar narkoba, yang disinyalir mengedarkan ganja di wilayah Karawang hingga Bekasi," ujar Hengki di Mapolres Bekasi Kota, Jumat (15/7/2022).

"Kemudian pada 18 Juni, petugas melakukan penyamaran dengan menjadi pembeli dan bertemu SU di wilayah Sepanjang Jaya, Rawalumbu, Kota Bekasi," lanjut dia.

Baca juga: Pengendara Motor Melintas ke Tengah Acara Tahlil di Cilandak, Lindas Makanan yang Disajikan

Saat itulah polisi meringkus SU dan mengamankan barang bukti 141 gram ganja yang sudah dibungkus kertas berwarna coklat.

Polisi selanjutnya melakukan pengembangan terhadap pelaku SU yang ditangkap.

Dari hasil pengembangan, SU mengaku mendapat ganja dari seorang pria bernama DS yang diketahui berada di wilayah Karawang.

"Polisi selanjutnya melakukan pengejaran dan menangkap pelaku DS pada tanggal 21 Juni," kata Hengki.

Baca juga: Kasus Polisi Tembak Polisi Baru Diungkap Senin, Apa yang Terjadi Selama Tiga Hari di Rumah Irjen Ferdy Sambo?

Dari tangan tersangka DS, polisi menemukan 34 pohon ganja kecil yang sudah ditanam di 26 pot.

"Puluhan ganja yang sudah ditanam dalam pot itu ditemukan berada di halaman belakang rumah," papar Hengki.

Hengki menjelaskan, dua orang tersangka dijerat Pasal 114 subsider Pasal 111 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ancaman hukuman paling singkat adalah lima tahun dan paling lama 20 tahun atau dapat diancam dengan hukuman seumur hidup bahkan mati," tutur Hengki.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bisakah Beli Tiket Dufan On The Spot?

Bisakah Beli Tiket Dufan On The Spot?

Megapolitan
Rute Transjakarta 2E Rusun Rawa Bebek-Penggilingan via Rusun Pulo Gebang

Rute Transjakarta 2E Rusun Rawa Bebek-Penggilingan via Rusun Pulo Gebang

Megapolitan
Dinas SDA DKI Sebut Proyek Polder di Tanjung Barat Akan Selesai pada Mei 2024

Dinas SDA DKI Sebut Proyek Polder di Tanjung Barat Akan Selesai pada Mei 2024

Megapolitan
Ketua DPRD Sebut Masih Ada Kawasan Kumuh Dekat Istana, Pemprov DKI: Lihat Saja di Google...

Ketua DPRD Sebut Masih Ada Kawasan Kumuh Dekat Istana, Pemprov DKI: Lihat Saja di Google...

Megapolitan
Mobil Rubicon Mario Dandy Dilelang Mulai dari Rp 809 Juta, Kajari Jaksel: Kondisinya Masih Cukup Baik

Mobil Rubicon Mario Dandy Dilelang Mulai dari Rp 809 Juta, Kajari Jaksel: Kondisinya Masih Cukup Baik

Megapolitan
Sindikat Pencuri di Tambora Berniat Buka Usaha Rental Motor

Sindikat Pencuri di Tambora Berniat Buka Usaha Rental Motor

Megapolitan
PDI-P DKI Mulai Jaring Nama Bacagub DKI, Kader Internal Jadi Prioritas

PDI-P DKI Mulai Jaring Nama Bacagub DKI, Kader Internal Jadi Prioritas

Megapolitan
PDI-P Umumkan Nama Bacagub DKI yang Diusung pada Mei 2024

PDI-P Umumkan Nama Bacagub DKI yang Diusung pada Mei 2024

Megapolitan
Keluarga Tak Tahu RR Tewas di Tangan 'Pelanggannya' dan Dibuang ke Sungai di Bekasi

Keluarga Tak Tahu RR Tewas di Tangan "Pelanggannya" dan Dibuang ke Sungai di Bekasi

Megapolitan
KPU Jaktim Buka Pendaftaran PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

KPU Jaktim Buka Pendaftaran PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

Megapolitan
NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

Megapolitan
Pembunuh Wanita 'Open BO' di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Pembunuh Wanita "Open BO" di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Megapolitan
Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Megapolitan
“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

Megapolitan
Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com