JAKARTA, KOMPAS.com - Polsek Palmerah menangkap pencuri sepeda motor yang biasa beraksi di kawasan Palmerah, Jakarta Barat.
Kapolsek Palmerah AKP Dodi Abdulrohim mengungkapkan pelaku pencurian berinisial R (47) biasa beraksi di kawasan Palmerah, Jakarta Barat.
Dodi menjelaskan, setelah berhasil mencuri sepeda motor, R kemudian menjual barang curian itu. Namun, pelaku tidak menjual utuh sepeda motor tersebut.
Baca juga: 2 Pengedar Narkoba Ditangkap di Bekasi dan Karawang, 34 Pohon Ganja Diamankan
R biasa menjual barang curian dalam bentuk bagian-bagian motor atau spare part. Ia mempereteli bagian-bagian sepeda motor terlebih dahulu.
"Setelah mencuri dia tidak langsung menjual motornya. Tapi dia memereteli dulu, sampai semua rangka-rangkanya, mesin-mesinnya dan lainnya (terlepas). baru dijual,” kata Dodi di Mapolsek Palmerah, Jumat (15/7/2022).
Dodi menjelaskan, pelaku mempreteli motor curian itu agar polisi sulit melacak barang bukti.
Untuk mengelabui petugas, pelaku juga sempat menyembunyikan barang curian tersebut di sebuah lahan kosong.
"Ternyata barang-barang ada yang dibuang (disembunyikan) sementara dan ada yang dijual. Dibuang sementara ke lapangan, nanti diambil di hari berikutnya. Jadi disimpan dulu, setelah aman baru diambil," jelas Dodi.
Bagian-bagian sepeda motor itu kemudian dijual pelaku ke penadah. Polisi pun telah menangkap dua penadah yang membeli sparepart dari motor curian tersebut.
"Penadah dengan inisial F dan Rpm, diamankan di Palmerah dan di Kramat Jati, Jakarta Timur. Ada beberapa penadahnya yang terus akan kami kembangkan," pungkas Dodi.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku R terancam disangkakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.