JAKARTA, KOMPAS.com - Polres Metro Jakarta Selatan masih menyelidiki kasus dugaan pencabulan yang dialami bocah perempuan berinisial F (7) oleh sopir taksi, A di salah satu kontrakan di Kebayoran Lama Utara, Jakarta Selatan, Selasa (28/6/2022).
Penyidik rencananya bakal menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) pelaku yang tak lain merupakan tetangga korban di kontrakan tersebut.
"Ini lagi masih kita cari (pelakunya). Kami terbitkan DPO nanti. Insya Allah secapatnya," ujar Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Jakarta Selatan, AKP Mariana saat dikonfirmasi, Sabtu (16/7/2022).
Baca juga: Kemenag Dinilai Lamban Atur Pencegahan dan Penanggulangan Kekerasan Seksual di Sekolah Agama
Sampai saat ini penyidik PPA juga tengah menangani psikologi korban yang disebut mengalami trauma setelah tindakan asusila oleh pelaku.
"Masih trauma. kita sudah rujuk kok ke psikolognya," kata Mariana.
Orangtua korban, N, sebelumnya menjelaskan, dugaan pencabulan yang dialami F terjadi pada Selasa siang. Saat itu putrinya mengeluhkan sakit pada alat kelamin.
"Dia awalnya lapor ke saya "Ibu, punya aku berdarah". Aku pikirannya sudah negatif. Saya tanya malah menangis, tak lama dia ngomong, 'aku digituin sama Pakde A'," kata N.
Baca juga: Datangi Polda Metro Jaya, Komnas Perempuan: Betul Ada Kekerasan Seksual terhadap Istri Kadiv Propam
Sebelum mengadukan rasa sakit pada kelamin, korban disebut sempat main ke rumah terduga pelaku. Korban sempat dicari oleh kakaknya, tetapi tak ditemukan.
Saat itulah anak kedua dari empat bersaudara dari N dicabuli oleh terduga pelaku.
N mengaku emosi, tetapi sempat bingung langkah apa yang harus dilakukan.
Ia akhirnya menghubungi ketua RT dan mengadukan kejadian yang dialami putrinya.
Saat itu N mengajak anaknya ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) untuk melakukan visum guna melengkapi pelaporan dari perkara yang dialami.
Baca juga: Kementerian PPPA Harap Para Korban Kekerasan Seksual Sekolah SPI Mendapat Keadilan
Hasil visum menyatakan bahwa terdapat memar memerah pada bagian alat vital korban. Laporan N diterima dan teregister dengan nomor LP/1520/VI/2022/RJS, Selasa 28 Juni 2022.
N semula tak mencurigai terkait sikap pelaku kepada anaknya. Ia pernah mendengar ucapan pelaku bahwa telah menganggap F sebagai anak sendiri.
"Memang dia (pelaku) dekat sama anak saya, dari bayi. Dia sering dia ngasih jajan. Misal suruh beli barang, itu dikasih uang Rp 7.000 bahkan sampai Rp 12.000," ujar N.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.