JAKARTA, KOMPAS.com - Polres Metro Jakarta Selatan belum menangkap sopir taksi berinisial A yang diduga mencabuli anak perempuan tetangganya, F (7).
Tindakan asusila A dilakukan di salah satu kontrakan di daerah Kebayoran Lama Utara, Jakarta Selatan, pada 28 Juni 2022.
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Selatan AKP Mariana mengatakan, pelaku kabur setelah orangtua korban melaporkan kasus dugaan asusila itu ke polisi.
"Iya betul, (setelah mencabuli dan dilaporkan) langsung pergi," ujar Mariana saat dikonfirmasi, Sabtu (16/7/2022).
Baca juga: Sopir Taksi yang Cabuli Anak di Kebayoran Lama Disebut Juga Pamer Kelamin ke Bocah Lain
Pelaku disebut kabur meninggalkan istrinya di kontrakan yang lokasinya hanya berjarak beberapa meter dari rumah korban.
"Istrinya masih di situ. Itu menurut informasi istrinya (bahwa pelaku kabur). Ini sedang kami proses (untuk ke perusahaan taksi)," kata Mariana.
Mariana sebelumnya mengatakan, penyidik berencana menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) atas nama pelaku.
"Ini lagi masih kami cari (pelakunya). Kami terbitkan DPO nanti. Insya Allah secepatnya," ujar Mariana.
Baca juga: Polisi Bakal Terbitkan Status DPO Pelaku Pencabulan Bocah di Kebayoran Lama
Sampai saat ini, penyidik PPA juga tengah menangani kondisi psikologis korban yang disebut mengalami trauma setelah tindakan asusila oleh pelaku.
"Masih trauma. Kami sudah rujuk kok ke psikolognya," kata Mariana.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.