JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi menerapkan wajib vaksin Covid-19 dosis ketiga atau booster untuk syarat mobilitas masyarakat di ruang publik.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, kebijakan baru tersebut mulai diterapkan sejak Minggu (17/7/2022).
"Mulai hari ini kami berlakukan, aturannya mulai hari ini sampai ke depan kami laksanakan," ujar Riza di Jakarta Fair Kemayoran 2022, Minggu.
Baca juga: Jadwal, Lokasi, dan Syarat Lengkap Vaksinasi di Kota Bekasi, Senin 18 Juli 2022
Tak hanya di pusat perbelanjaan, kata Riza, ia meminta seluruh sektor juga menerapkan wajib vaksin booster untuk kegiatan masyarakat seperti sektor pariwisata.
"Semua tempat di Jakarta kami minta untuk dilaksanakan," ujar dia.
Riza mengimbau, kepada masyarakat Jakarta untuk segera melakukan vaksinasi booster untuk mencegah persebaran Covid-19 di Jakarta kembali meningkat.
"Cara paling efektif (menekan kasus Covid-19) selain penerapan protokol kesehatan, yaitu vaksin ketiga atau booster," tutur dia.
Sebagai informasi, vaksin booster akan dijadikan syarat perjalanan dan kegiatan masyarakat seperti masuk mal.
Baca juga: Seberangi Jalan Tak Lewat JPO, Penumpang Tewas Tertabrak Bus Transjakarta yang Dinaikinya
Hal itu diungkapkan Koordinator PPKM Jawa-Bali Luhut Binsar Pandjaitan.
Luhut mengatakan, kebijakan vaksin booster untuk syarat perjalanan dan kegiatan masyarakat termasuk masuk mal akan diterapkan mulai 17 Juli 2022.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.