JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi menerapkan wajib vaksin Covid-19 dosis ketiga atau booster untuk syarat mobilitas masyarakat di ruang publik.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, kebijakan baru tersebut mulai diterapkan sejak Minggu (17/7/2022).
"Mulai hari ini kami berlakukan, aturannya mulai hari ini sampai ke depan kami laksanakan," ujar Riza di Jakarta Fair Kemayoran 2022, Minggu.
Baca juga: Jadwal, Lokasi, dan Syarat Lengkap Vaksinasi di Kota Bekasi, Senin 18 Juli 2022
Tak hanya di pusat perbelanjaan, kata Riza, ia meminta seluruh sektor juga menerapkan wajib vaksin booster untuk kegiatan masyarakat seperti sektor pariwisata.
"Semua tempat di Jakarta kami minta untuk dilaksanakan," ujar dia.
Riza mengimbau, kepada masyarakat Jakarta untuk segera melakukan vaksinasi booster untuk mencegah persebaran Covid-19 di Jakarta kembali meningkat.
"Cara paling efektif (menekan kasus Covid-19) selain penerapan protokol kesehatan, yaitu vaksin ketiga atau booster," tutur dia.
Sebagai informasi, vaksin booster akan dijadikan syarat perjalanan dan kegiatan masyarakat seperti masuk mal.
Baca juga: Seberangi Jalan Tak Lewat JPO, Penumpang Tewas Tertabrak Bus Transjakarta yang Dinaikinya
Hal itu diungkapkan Koordinator PPKM Jawa-Bali Luhut Binsar Pandjaitan.
Luhut mengatakan, kebijakan vaksin booster untuk syarat perjalanan dan kegiatan masyarakat termasuk masuk mal akan diterapkan mulai 17 Juli 2022.
Keputusan mewajibkan vaksin booster ini didasarkan pada hasil Rapat Terbatas Kabinet yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). Kebijakan baru ini akan diatur melalui peraturan Satgas dan peraturan turunan lainnya.
"Pemerintah akan kembali menerapkan kebijakan insentif dan disinsentif dengan kembali mengubah dan memberlakukan persyaratan vaksinasi booster sebagai syarat mobilitas masyarakat ke area publik," ujarnya, dikutip dari laman maritim.go.id, Selasa (5/7/2022).
Baca juga: Seorang Penumpang Tewas Tertabrak Bus Transjakarta yang Dinaikinya di Senen
Luhut mengatakan, penerapan kebijakan baru tersebut dilatarbelakangi oleh capaian vaksinasi booster yang masih rendah.
Berdasarkan data PeduliLindungi, dari rata-rata orang masuk mal per hari sebesar 1,9 juta orang, hanya 24,6 persen yang sudah booster.
"Selain itu, pemerintah juga akan kembali menerapkan persyaratan vaksinasi booster sebagai syarat perjalanan baik udara, darat, maupun laut, yang akan dilakukan maksimal dua minggu lagi," sambung dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.