Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 18/07/2022, 12:56 WIB
Annisa Ramadani Siregar,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Kepolisian Resor (Polres) Tangerang Selatan (Tangsel) menangkap 11 tersangka terkait kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah Tangsel.

Para tersangka kerap melakukan aksinya di beberapa wilayah di Tangsel, yakni di Pamulang, Serpong, Pagedangan, dan Curug.

Untuk di wilayah Serpong dilakukan penangkapan terhadap tersangka S, RHL, dan NW alias W. Kemudian para tersangka yang ditangkap di wilayah Pamulang, yaitu tersangka AD, RM, AN, SD, dan CP.

Lalu untuk tersangka yang ditangkap di wilayah Curug adalah S dan I. Inisial nama terakhir masuk daftar pencarian orang (DPO).

Sedangkan yang ditangkap di wilayah Pagedangan, Kabupaten Tangerang yaitu tersangka ANS dan ASS.

Baca juga: Kawanan Curanmor Beraksi di Harjamukti Depok, Korban Berpapasan lalu Kejar Pelaku...

Kapolres Tangerang Selatan AKBP Sarly Sollu mengatakan, penangkapan dilakukan setelah pihaknya menerima laporan warga, bahwa marak terjadi kasus curanmor.

"Hari ini Polres Tangsel akan melakukan pengungkapan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) sudah intensif melakukan pengungkapan karena adanya ketidaknyamanan di masyarakat, sehingga kita masif melakukan penangkapan," ujar Sarly dalam konferensi pers di Mapolres Tangsel, Senin (18/7/2022).

"Dengan hasil, ada 11 tersangka dan menemukan 9 laporan polisi yang mana adanya di Pamulang, Curug dan Serpong. Kemudian ada juga beberapa yang ditangani polsek sendiri," lanjut dia.

Adapun para tersangka berperan sebagai pelaku curanmor dan ada juga sebagai penadah yang menerima hasil curian.

Baca juga: 2 Penadah Onderdil Motor Curian Ditangkap, Polsek Palmerah Buru Pelaku Lainnya

Dalam kasus ini beberaoa pelaku disangkakan Pasal 365 KUHP ayat 2 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dan diancam dengan hukuman kurungan paling lama 15 tahun.

Kemudian pidana pencurian dengan pemberatan yang sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman kurungan paling lama 7 tahun.

Sedangkan penadah disangkakan pidana penadahan atau pertolongan jahat yang sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman kurungan paling lama empat tahun.

"Modusnya mereka menggunakan kunci T, kemudian ada juga yang melakukan penodongan sajam, kemudian pura-pura jadi internal suatu instansi. Pura-pura polisi melakukan penodongan," jelas Sarly.

Polisi kemudian mengamankan barang bukti berupa lima kendaraan sepeda motor, sajam berupa golok, airsoft gun, dan beberapa kunci T.

Baca juga: Penculik dan Penyekap Gadis yang Ditangkap di Sunter Bawa Airsoft Gun Saat Beraksi

Oleh karena itu, Sarly mengingatkan masyarakat untuk selalu menggunakan kunci ganda pada kendaraan.

Kemudian, menggunakan alarm pada kendaraan. Sehingga, ketika ada yang hendak mencuri kendaraan, alarm tersebut berbunyi.

Kalau perlu, memarkirkan kendaraan pada lokasi yang bisa dilihat langsung atau terpantau CCTV dan terlihat orang banyak.

"Selalu saat keluar rumah benar-benar motor ini kita bawa dalam keadaan aman," pungkasnya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Ular Sanca Berkembang Biak di Jakarta, Tempat Lembab dan Gelap jadi Favoritnya

Ular Sanca Berkembang Biak di Jakarta, Tempat Lembab dan Gelap jadi Favoritnya

Megapolitan
30.000 Benih Pohon Dibagikan Gratis di CFD Sudirman-Thamrin, Demi Kurangi Polusi Udara

30.000 Benih Pohon Dibagikan Gratis di CFD Sudirman-Thamrin, Demi Kurangi Polusi Udara

Megapolitan
Cuaca Cerah, CFD Sudirman-Thamrin Pengunjung Berbondong-bondong Bawa Pulang Benih Pohon

Cuaca Cerah, CFD Sudirman-Thamrin Pengunjung Berbondong-bondong Bawa Pulang Benih Pohon

Megapolitan
Saat Lansia di Depok Remas Alat Kelamin Belasan Bocah, Dalih Bercanda dan Satu Korban Meninggal

Saat Lansia di Depok Remas Alat Kelamin Belasan Bocah, Dalih Bercanda dan Satu Korban Meninggal

Megapolitan
Anak Pamen TNI AU yang Tewas Terpanggang Datang Sendirian di TKP, Bunuh Diri atau Dibunuh?

Anak Pamen TNI AU yang Tewas Terpanggang Datang Sendirian di TKP, Bunuh Diri atau Dibunuh?

Megapolitan
Minggu Pagi, Kualitas Udara di Jakarta Masih Tidak Sehat

Minggu Pagi, Kualitas Udara di Jakarta Masih Tidak Sehat

Megapolitan
Polisi Periksa 'Food Vlogger' Codeblu Berkait Laporan Dugaan Pencemaran Nama Baik oleh Farida Nurhan

Polisi Periksa "Food Vlogger" Codeblu Berkait Laporan Dugaan Pencemaran Nama Baik oleh Farida Nurhan

Megapolitan
Selidiki Kematian Bocah yang Alat Kelaminnya Diremas Lansia di Depok, RS Polri: Perlu Toksikologi

Selidiki Kematian Bocah yang Alat Kelaminnya Diremas Lansia di Depok, RS Polri: Perlu Toksikologi

Megapolitan
Heru Budi Bentuk Tim Penyusun Usulan RUU Daerah Khusus Jakarta

Heru Budi Bentuk Tim Penyusun Usulan RUU Daerah Khusus Jakarta

Megapolitan
Fakta Lansia Remas Alat Kelamin Bocah di Depok: Ada Luka di Kemaluan Korban, Pelaku Mengaku Bercanda

Fakta Lansia Remas Alat Kelamin Bocah di Depok: Ada Luka di Kemaluan Korban, Pelaku Mengaku Bercanda

Megapolitan
Perampokan Alfamart Bekasi, Pelaku Rampas Uang Ratusan Juta dari Brankas

Perampokan Alfamart Bekasi, Pelaku Rampas Uang Ratusan Juta dari Brankas

Megapolitan
Lansia yang Remas Alat Kelamin Bocah di Depok Bakal Jalani Tes Kejiwaan

Lansia yang Remas Alat Kelamin Bocah di Depok Bakal Jalani Tes Kejiwaan

Megapolitan
Perampokan Minimarket di Bekasi, Pelaku Bersenjatakan Celurit dan Pistol

Perampokan Minimarket di Bekasi, Pelaku Bersenjatakan Celurit dan Pistol

Megapolitan
12 Senpi di Rumah Dinas Mentan Syahrul Yasin Limpo, Jenis S&W hingga Tanfoglio

12 Senpi di Rumah Dinas Mentan Syahrul Yasin Limpo, Jenis S&W hingga Tanfoglio

Megapolitan
Heru Budi Ubah Nomenklatur Puskesmas Kelurahan Jadi 'Puskesmas Pembantu'

Heru Budi Ubah Nomenklatur Puskesmas Kelurahan Jadi "Puskesmas Pembantu"

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com