Sebagai informasi, Sigit saat ini masih menjabat sebagai Asisten Pemerintahan Setda DKI Jakarta.
Sigit pernah diangkat sebagai Plh Sekda DKI, selama Marullah beribadah haji.
Menurut Pras, pelantikan Pj Sekda DKI dibatalkan karena Marullah kini sudah kembali dari ibadah hajinya.
Meski acara pelantikan itu dibatalkan, Pras mengaku geram saat menerima undangan itu. Sebab, berdasarkan peraturan, Anies tak memiliki kewenangan penuh untuk mengganti jabatan Sekda DKI.
Baca juga: Saat Anies Tolak Jawab Pertanyaan Wartawan soal Banjir Jakarta...
Penentuan jabatan Pj disebut adalah kewenangan Menteri Dalam Negeri. Di satu sisi, penentuan jabatan Sekda DKI diputus oleh Presiden melalui Mendagri.
"Itu (langkah Anies) namanya melangkahi keputusan Presiden yang menunjuk," sebut Pras.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.