Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hakim Tolak Eksepsi 3 Terdakwa Kasus Pengeroyokan terhadap Ade Armando

Kompas.com - 18/07/2022, 17:55 WIB
Reza Agustian,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan tiga terdakwa kasus pengeroyokan terhadap akademisi Ade Armando.

"Mengadili satu, menolak eksepsi penasihat hukum terdakwa Abdul Latif, terdakwa 4 dan terdakwa 5 untuk seluruhnya," ujar Hakim Ketua, Dewa Ketut Kartana, dalam sidang pembacaan putusan sela, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (18/7/2022).

Baca juga: Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Kuasa Hukum yang Minta Terdakwa Pengeroyok Ade Armando Dibebaskan

Dengan ditolaknya eksepsi, maka sidang dilanjutkan ke tahap pemeriksaan saksi. Kemudian, hakim meminta jaksa penuntut umum (JPU) untuk menghadirkan saksi pada sidang berikutnya.

"Memerintahkan kepada penuntut umum, terdakwa Abdul Latif, (terdakwa) 4, 5 dengan penasihat hukumnya masing-masing menghadirkan pemeriksaan perkara ini," ujar Dewa.

Menurut Dewa, eksepsi penasihat hukum terdakwa telah memasuki pokok perkara, sehingga untuk mengetahui benar atau tidaknya harus melalui pembuktian di persidangan.

"Tidak bisa hanya dengan melihat surat dakwaan saja, sudah dapat disimpulkan bahwa perbuatan terdakwa, eksepsi penasihat hukum haruslah ditolak," ungkapnya.

Baca juga: Dalam Eksepsi, Kuasa Hukum Minta Terdakwa Pengeroyok Ade Armando Dibebaskan, Ini Alasannya

Pada sidang sebelumnya, Rabu (13/7/2022), kuasa hukum terdakwa Abdul Latif, yakni Eggi Sudjana, meminta majelis hakim menunda pembacaan putusan sela.

Sebab, menurut Eggi, terdakwa Abdul Latif tidak didampingi oleh pengacara sejak awal proses hukum.

"Dalam konteks hak atas bantuan hukum, Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menjamin hak tersangka atau terdakwa untuk didampingi penasihat hukum dalam setiap tingkat pemeriksaan," ujar Eggi.

Eggi menuturkan, hak tersangka atau terdakwa untuk mendapatkan bantuan hukum diatur dalam Pasal 114 Jo Pasal 56 ayat (1) KUHAP.

Berdasarkan pasal 114, seorang tersangka wajib didampingi penasihat hukum sebelum dimulainya pemeriksaan oleh penyidik.

Baca juga: Hakim Tunda Putusan Sela Kasus Pengeroyokan terhadap Ade Armando

 

Sedangkan menurut Pasal 56, tersangka atau terdakwa yang terancam pidana penjara lebih lima belas tahun atau lebih tidak mempunyai penasihat hukum, maka aparat penegak hukum wajib menunjuk pengacara.

Atas dasar tersebut, Eggi mengajukan eksepsi kepada majelis hakim. Eggi mengatakan, pengajuan eksepsi itu bukan bermaksud untuk memperlambat proses peradilan.

"Namun ada hal yang sangat fundamental untuk dapat diketahui hakim yang mulia dan saudara jaksa penuntut umum demi tegaknya keadilan semboyan yang selalu dijunjung bersama selaku penegak hukum yakni Fiat Justitia Caelum," ungkapnya.

Kemudian, Eggi juga meminta hakim dan jaksa penuntut umum agar melihat permasalahan secara komprehensif dan tidak terburu-buru dalam menilai terdakwa Abdul Latif.

"Kami selaku kuasa hukum juga memohon hakim yang mulia memeriksa perkara ini untuk memberikan keadilan hukum yang seadil-adilnya," ucap Eggi.

Baca juga: Alasan Pengacara Terdakwa Pengeroyokan Ade Armando Minta Putusan Sela Ditunda

Adapun enam terdakwa dalam kasus ini yaitu Marcos Iswan bin M Ramli, Komar bin Rajum, Abdul Latif bin Ajidin, Al Fikri Hidayatullah bin Djulio Widodo, Dhia Ul Haq bin Ali Ikhwan Ali, dan Muhammad Bagja bin Beny Burhan.

Kasus tersebut bermula ketika Ade dikeroyok oleh sekelompok orang tak dikenal dalam demonstrasi di depan Gedung DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (11/4/2022).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PDI-P Umumkan Nama Bacagub DKI yang Diusung pada Mei 2024

PDI-P Umumkan Nama Bacagub DKI yang Diusung pada Mei 2024

Megapolitan
Keluarga Tak Tahu RR Tewas di Tangan 'Pelanggannya' dan Dibuang ke Sungai di Bekasi

Keluarga Tak Tahu RR Tewas di Tangan "Pelanggannya" dan Dibuang ke Sungai di Bekasi

Megapolitan
KPU Jaktim Buka Pendaftarab PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

KPU Jaktim Buka Pendaftarab PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

Megapolitan
NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

Megapolitan
Pembunuh Wanita 'Open BO' di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Pembunuh Wanita "Open BO" di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Megapolitan
Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Megapolitan
“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

Megapolitan
Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Megapolitan
DPRD dan Pemprov DKI Rapat Soal Anggaran di Puncak, Prasetyo: Kalau di Jakarta Sering Ilang-ilangan

DPRD dan Pemprov DKI Rapat Soal Anggaran di Puncak, Prasetyo: Kalau di Jakarta Sering Ilang-ilangan

Megapolitan
PDI-P Mulai Jaring Nama Buat Cagub DKI, Kriterianya Telah Ditetapkan

PDI-P Mulai Jaring Nama Buat Cagub DKI, Kriterianya Telah Ditetapkan

Megapolitan
DPRD dan Pemprov DKI Rapat di Puncak, Bahas Soal Kelurahan Dapat Anggaran 5 Persen dari APBD

DPRD dan Pemprov DKI Rapat di Puncak, Bahas Soal Kelurahan Dapat Anggaran 5 Persen dari APBD

Megapolitan
Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Disorot, Dinas Citata: Itu Masih Perencanaan

Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Disorot, Dinas Citata: Itu Masih Perencanaan

Megapolitan
Gerak Gerik NYP Sebelum Bunuh Wanita di Pulau Pari: Sempat Menyapa Warga

Gerak Gerik NYP Sebelum Bunuh Wanita di Pulau Pari: Sempat Menyapa Warga

Megapolitan
Tunggak Biaya Sewa, Warga Rusunawa Muara Baru Mengaku Dipersulit Urus Administrasi Akte Kelahiran

Tunggak Biaya Sewa, Warga Rusunawa Muara Baru Mengaku Dipersulit Urus Administrasi Akte Kelahiran

Megapolitan
Pedagang Bawang Pasar Senen Curhat: Harga Naik, Pembeli Sepi

Pedagang Bawang Pasar Senen Curhat: Harga Naik, Pembeli Sepi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com