Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hakim Tolak Eksepsi 3 Terdakwa Kasus Pengeroyokan terhadap Ade Armando

Kompas.com - 18/07/2022, 17:55 WIB
Reza Agustian,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan tiga terdakwa kasus pengeroyokan terhadap akademisi Ade Armando.

"Mengadili satu, menolak eksepsi penasihat hukum terdakwa Abdul Latif, terdakwa 4 dan terdakwa 5 untuk seluruhnya," ujar Hakim Ketua, Dewa Ketut Kartana, dalam sidang pembacaan putusan sela, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (18/7/2022).

Baca juga: Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Kuasa Hukum yang Minta Terdakwa Pengeroyok Ade Armando Dibebaskan

Dengan ditolaknya eksepsi, maka sidang dilanjutkan ke tahap pemeriksaan saksi. Kemudian, hakim meminta jaksa penuntut umum (JPU) untuk menghadirkan saksi pada sidang berikutnya.

"Memerintahkan kepada penuntut umum, terdakwa Abdul Latif, (terdakwa) 4, 5 dengan penasihat hukumnya masing-masing menghadirkan pemeriksaan perkara ini," ujar Dewa.

Menurut Dewa, eksepsi penasihat hukum terdakwa telah memasuki pokok perkara, sehingga untuk mengetahui benar atau tidaknya harus melalui pembuktian di persidangan.

"Tidak bisa hanya dengan melihat surat dakwaan saja, sudah dapat disimpulkan bahwa perbuatan terdakwa, eksepsi penasihat hukum haruslah ditolak," ungkapnya.

Baca juga: Dalam Eksepsi, Kuasa Hukum Minta Terdakwa Pengeroyok Ade Armando Dibebaskan, Ini Alasannya

Pada sidang sebelumnya, Rabu (13/7/2022), kuasa hukum terdakwa Abdul Latif, yakni Eggi Sudjana, meminta majelis hakim menunda pembacaan putusan sela.

Sebab, menurut Eggi, terdakwa Abdul Latif tidak didampingi oleh pengacara sejak awal proses hukum.

"Dalam konteks hak atas bantuan hukum, Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menjamin hak tersangka atau terdakwa untuk didampingi penasihat hukum dalam setiap tingkat pemeriksaan," ujar Eggi.

Eggi menuturkan, hak tersangka atau terdakwa untuk mendapatkan bantuan hukum diatur dalam Pasal 114 Jo Pasal 56 ayat (1) KUHAP.

Berdasarkan pasal 114, seorang tersangka wajib didampingi penasihat hukum sebelum dimulainya pemeriksaan oleh penyidik.

Baca juga: Hakim Tunda Putusan Sela Kasus Pengeroyokan terhadap Ade Armando

 

Sedangkan menurut Pasal 56, tersangka atau terdakwa yang terancam pidana penjara lebih lima belas tahun atau lebih tidak mempunyai penasihat hukum, maka aparat penegak hukum wajib menunjuk pengacara.

Atas dasar tersebut, Eggi mengajukan eksepsi kepada majelis hakim. Eggi mengatakan, pengajuan eksepsi itu bukan bermaksud untuk memperlambat proses peradilan.

"Namun ada hal yang sangat fundamental untuk dapat diketahui hakim yang mulia dan saudara jaksa penuntut umum demi tegaknya keadilan semboyan yang selalu dijunjung bersama selaku penegak hukum yakni Fiat Justitia Caelum," ungkapnya.

Kemudian, Eggi juga meminta hakim dan jaksa penuntut umum agar melihat permasalahan secara komprehensif dan tidak terburu-buru dalam menilai terdakwa Abdul Latif.

"Kami selaku kuasa hukum juga memohon hakim yang mulia memeriksa perkara ini untuk memberikan keadilan hukum yang seadil-adilnya," ucap Eggi.

Baca juga: Alasan Pengacara Terdakwa Pengeroyokan Ade Armando Minta Putusan Sela Ditunda

Adapun enam terdakwa dalam kasus ini yaitu Marcos Iswan bin M Ramli, Komar bin Rajum, Abdul Latif bin Ajidin, Al Fikri Hidayatullah bin Djulio Widodo, Dhia Ul Haq bin Ali Ikhwan Ali, dan Muhammad Bagja bin Beny Burhan.

Kasus tersebut bermula ketika Ade dikeroyok oleh sekelompok orang tak dikenal dalam demonstrasi di depan Gedung DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (11/4/2022).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi Tilang 8.725 Pelanggar Ganjil Genap di Tol Jakarta-Cikampek Selama Arus Mudik dan Balik

Polisi Tilang 8.725 Pelanggar Ganjil Genap di Tol Jakarta-Cikampek Selama Arus Mudik dan Balik

Megapolitan
Belajar dari Pemilu 2024, KPU DKI Mitigasi TPS Kebanjiran Saat Pilkada

Belajar dari Pemilu 2024, KPU DKI Mitigasi TPS Kebanjiran Saat Pilkada

Megapolitan
Kisah Bakar dan Sampan Kesayangannya, Menjalani Masa Tua di Perairan Pelabuhan Sunda Kelapa

Kisah Bakar dan Sampan Kesayangannya, Menjalani Masa Tua di Perairan Pelabuhan Sunda Kelapa

Megapolitan
Bandara Soekarno-Hatta Jadi Bandara Tersibuk se-Asia Tenggara Selama Periode Mudik Lebaran

Bandara Soekarno-Hatta Jadi Bandara Tersibuk se-Asia Tenggara Selama Periode Mudik Lebaran

Megapolitan
KPU DKI Susun Jadwal Pencoblosan Pilkada 2024 jika Terjadi Dua Putaran

KPU DKI Susun Jadwal Pencoblosan Pilkada 2024 jika Terjadi Dua Putaran

Megapolitan
Mengapa Warung Madura di Jabodetabek Buka 24 Jam?

Mengapa Warung Madura di Jabodetabek Buka 24 Jam?

Megapolitan
Misteri Motif Selebgram Meli Joker Pilih Akhiri Hidup dengan 'Live' Instagram, Benjolan di Kepala Sempat Disorot

Misteri Motif Selebgram Meli Joker Pilih Akhiri Hidup dengan "Live" Instagram, Benjolan di Kepala Sempat Disorot

Megapolitan
Dishub DKI Kaji Usulan Kenaikan Tarif Rp 3.500 Bus Transjakarta yang Tak Berubah sejak 2007

Dishub DKI Kaji Usulan Kenaikan Tarif Rp 3.500 Bus Transjakarta yang Tak Berubah sejak 2007

Megapolitan
Tarif Sementara Bus Transjakarta ke Bandara Soekarno-Hatta Rp 3.500, Berlaku Akhir April 2024

Tarif Sementara Bus Transjakarta ke Bandara Soekarno-Hatta Rp 3.500, Berlaku Akhir April 2024

Megapolitan
Banjir di 18 RT di Jaktim, Petugas Berjibaku Sedot Air

Banjir di 18 RT di Jaktim, Petugas Berjibaku Sedot Air

Megapolitan
Kronologi Penangkapan Pembunuh Tukang Nasi Goreng yang Sembunyi di Kepulauan Seribu, Ada Upaya Mau Kabur Lagi

Kronologi Penangkapan Pembunuh Tukang Nasi Goreng yang Sembunyi di Kepulauan Seribu, Ada Upaya Mau Kabur Lagi

Megapolitan
Kamis Pagi, 18 RT di Jaktim Terendam Banjir, Paling Tinggi di Kampung Melayu

Kamis Pagi, 18 RT di Jaktim Terendam Banjir, Paling Tinggi di Kampung Melayu

Megapolitan
Ujung Arogansi Pengendara Fortuner Berpelat Palsu TNI yang Mengaku Adik Jenderal, Kini Jadi Tersangka

Ujung Arogansi Pengendara Fortuner Berpelat Palsu TNI yang Mengaku Adik Jenderal, Kini Jadi Tersangka

Megapolitan
Paniknya Remaja di Bekasi Diteriaki Warga Usai Serempet Mobil, Berujung Kabur dan Seruduk Belasan Kendaraan

Paniknya Remaja di Bekasi Diteriaki Warga Usai Serempet Mobil, Berujung Kabur dan Seruduk Belasan Kendaraan

Megapolitan
Akibat Hujan Angin, Atap ICU RS Bunda Margonda Depok Ambruk

Akibat Hujan Angin, Atap ICU RS Bunda Margonda Depok Ambruk

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com