Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Vaksin Booster Jadi Syarat Perjalanan hingga Masuk Mal, Pemprov DKI Susun Aturan Turunan

Kompas.com - 18/07/2022, 19:44 WIB
Muhammad Naufal,
Ivany Atina Arbi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah pusat disebut mewajibkan pelaku perjalanan untuk melaksanakan vaksinasi Covid-19 hingga dosis ketiga (booster).

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta pun berencana membuat aturan turunan terkait kebijakan terbaru tersebut.

Tak hanya akan diberlakukan sebagai syarat perjalanan, vaksin booster juga akan dijadikan syarat memasuki tempat-tempat umum, mulai dari mal hingga tempat wisata.

"Kebijakan ini kami dukung. Sekarang semua yang masuk kantor, mal, tempat wisata, tempat-tempat umum dan sebagainya diwajibkan booster, bahkan perjalanan juga demikian," ungkap Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria, Senin (18/7/2022).

"Kan aturannya baru keluar dari Pemerintah Pusat, nanti dari kami akan ada turunannya," imbuhnya.

Baca juga: Detik-detik Kecelakaan Maut di Cibubur: Truk Pertamina Meluncur Hantam Kendaraan di Lampu Merah

Peraturan turunan tersebut bisa berupa Peraturan Gubernur, Keputusan Gubernur, Instruksi Gubernur atau surat edaran.

Riza menyatakan, peraturan turunan yang bakal disusun oleh Pemprov DKI akan turut mencantumkan sanksi bagi warga yang belum melaksanakan vaksin booster.

Menurut dia, hal tersebut dilakukan guna meningkatkan capaian vaksin booster di DKI Jakarta.

Capaian vaksin booster di DKI, per 17 Juli 2022, diketahui baru mencapai 4.253.450 jiwa.

"Dengan cara ini lah kami mendorong masyarakat untuk segera booster. Karena mungkin merasa aman, sehat, jadi sebagian warga tidak seantusias ketika vaksin satu, vaksin dua. Angkanya kan kalau kita lihat masih 4 juta (orang yang divaksin booster)," urai Riza.

Baca juga: Polda Metro: 11 Orang Tewas dalam Kecelakaan Maut yang Libatkan Truk Pertamina di Transyogi Cibubur

Sementara itu, penduduk di DKI Jakarta melebihi angka 10 juta. Meski begitu, memang tidak semua penduduk diwajibkan melaksanakan vaksinasi, seperti bayi.

Kewajiban vaksin booster untuk syarat perjalanan-masuk ke tempat umum di Ibu Kota itu sudah berlaku mulai Senin ini.

"Iya, saat ini sudah kami berlakukan. Tapi kan kami harus menyiapkan regulasinya, segera kami susun," kata Riza.

Diberitakan sebelumnya, vaksin booster menjadi kewajiban syarat perjalanan dan lainnya agar akselerasi vaksin booster mencapai 30 persen dari total penduduk.

Mengacu pada data Kementerian Kesehatan (Kemenkes) akselerasi vaksin dosis ketiga baru 25,48 persen dari target atau baru diterima oleh 53.062.295 orang.

Aturan vaksin booster untuk datang ke tempat umum tertuang tertuang dalam Surat Edaran Mendagri Nomor 440/3917/SJ tentang Percepatan Vaksinasi Dosis Lanjutan (booster) Bagi Masyarakat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi Sebut Api Pertama Kali Muncul dari 'Basement' Toko Bingkai 'Saudara Frame' Mampang

Polisi Sebut Api Pertama Kali Muncul dari "Basement" Toko Bingkai "Saudara Frame" Mampang

Megapolitan
Jasad Perempuan Ditemukan Tergeletak di Dermaga Pulau Pari, Wajahnya Sudah Hancur

Jasad Perempuan Ditemukan Tergeletak di Dermaga Pulau Pari, Wajahnya Sudah Hancur

Megapolitan
Pemadaman Kebakaran 'Saudara Frame' Mampang Masih Berlangsung, Arus Lalu Lintas Padat Merayap

Pemadaman Kebakaran "Saudara Frame" Mampang Masih Berlangsung, Arus Lalu Lintas Padat Merayap

Megapolitan
Terjebak Semalaman, 7 Jasad Korban Kebakaran 'Saudara Frame' di Mampang Berhasil Dievakuasi

Terjebak Semalaman, 7 Jasad Korban Kebakaran "Saudara Frame" di Mampang Berhasil Dievakuasi

Megapolitan
Meledaknya Alat Kompresor Diduga Jadi Penyebab Kebakaran Toko Bingkai di Mampang

Meledaknya Alat Kompresor Diduga Jadi Penyebab Kebakaran Toko Bingkai di Mampang

Megapolitan
Serba-serbi Warung Madura yang Jarang Diketahui, Alasan Buka 24 Jam dan Sering 'Video Call'

Serba-serbi Warung Madura yang Jarang Diketahui, Alasan Buka 24 Jam dan Sering "Video Call"

Megapolitan
7 Korban yang Terjebak Kebakaran di Toko Bingkai Mampang Ditemukan Meninggal Dunia

7 Korban yang Terjebak Kebakaran di Toko Bingkai Mampang Ditemukan Meninggal Dunia

Megapolitan
Runtuhnya Kejayaan Manusia Sampan yang Kini Dekat dengan Lubang Kemiskinan Ekstrem

Runtuhnya Kejayaan Manusia Sampan yang Kini Dekat dengan Lubang Kemiskinan Ekstrem

Megapolitan
Kondisi Terkini Kebakaran Saudara Frame Mampang, Api Belum Dinyatakan Padam Setelah 11 Jam

Kondisi Terkini Kebakaran Saudara Frame Mampang, Api Belum Dinyatakan Padam Setelah 11 Jam

Megapolitan
Anak-anak Belanjakan THR ke Toko Mainan, Pedagang Pasar Gembrong Raup Jutaan Rupiah

Anak-anak Belanjakan THR ke Toko Mainan, Pedagang Pasar Gembrong Raup Jutaan Rupiah

Megapolitan
Petantang-petenteng Sopir Fortuner yang Ngaku Anggota TNI: Bermula Pakai Pelat Dinas Palsu, Kini Terancam Bui

Petantang-petenteng Sopir Fortuner yang Ngaku Anggota TNI: Bermula Pakai Pelat Dinas Palsu, Kini Terancam Bui

Megapolitan
Polisi Usut Laporan terhadap Pendeta Gilbert Lumoindong atas Dugaan Penistaan Agama

Polisi Usut Laporan terhadap Pendeta Gilbert Lumoindong atas Dugaan Penistaan Agama

Megapolitan
Asap Masih Mengepul, Damkar Belum Bisa Pastikan Kapan Pemadaman Toko Bingkai di Mampang Selesai

Asap Masih Mengepul, Damkar Belum Bisa Pastikan Kapan Pemadaman Toko Bingkai di Mampang Selesai

Megapolitan
Momen Lebaran, Pelanggan Borong Mainan sampai Rp 1 Juta di Pasar Gembrong Jatinegara

Momen Lebaran, Pelanggan Borong Mainan sampai Rp 1 Juta di Pasar Gembrong Jatinegara

Megapolitan
Tengah Malam, Api di Toko Bingkai Mampang Kembali Menyala

Tengah Malam, Api di Toko Bingkai Mampang Kembali Menyala

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com