Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Vaksin Booster Jadi Syarat Perjalanan hingga Masuk Mal, Pemprov DKI Susun Aturan Turunan

Kompas.com - 18/07/2022, 19:44 WIB
Muhammad Naufal,
Ivany Atina Arbi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah pusat disebut mewajibkan pelaku perjalanan untuk melaksanakan vaksinasi Covid-19 hingga dosis ketiga (booster).

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta pun berencana membuat aturan turunan terkait kebijakan terbaru tersebut.

Tak hanya akan diberlakukan sebagai syarat perjalanan, vaksin booster juga akan dijadikan syarat memasuki tempat-tempat umum, mulai dari mal hingga tempat wisata.

"Kebijakan ini kami dukung. Sekarang semua yang masuk kantor, mal, tempat wisata, tempat-tempat umum dan sebagainya diwajibkan booster, bahkan perjalanan juga demikian," ungkap Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria, Senin (18/7/2022).

"Kan aturannya baru keluar dari Pemerintah Pusat, nanti dari kami akan ada turunannya," imbuhnya.

Baca juga: Detik-detik Kecelakaan Maut di Cibubur: Truk Pertamina Meluncur Hantam Kendaraan di Lampu Merah

Peraturan turunan tersebut bisa berupa Peraturan Gubernur, Keputusan Gubernur, Instruksi Gubernur atau surat edaran.

Riza menyatakan, peraturan turunan yang bakal disusun oleh Pemprov DKI akan turut mencantumkan sanksi bagi warga yang belum melaksanakan vaksin booster.

Menurut dia, hal tersebut dilakukan guna meningkatkan capaian vaksin booster di DKI Jakarta.

Capaian vaksin booster di DKI, per 17 Juli 2022, diketahui baru mencapai 4.253.450 jiwa.

"Dengan cara ini lah kami mendorong masyarakat untuk segera booster. Karena mungkin merasa aman, sehat, jadi sebagian warga tidak seantusias ketika vaksin satu, vaksin dua. Angkanya kan kalau kita lihat masih 4 juta (orang yang divaksin booster)," urai Riza.

Baca juga: Polda Metro: 11 Orang Tewas dalam Kecelakaan Maut yang Libatkan Truk Pertamina di Transyogi Cibubur

Sementara itu, penduduk di DKI Jakarta melebihi angka 10 juta. Meski begitu, memang tidak semua penduduk diwajibkan melaksanakan vaksinasi, seperti bayi.

Kewajiban vaksin booster untuk syarat perjalanan-masuk ke tempat umum di Ibu Kota itu sudah berlaku mulai Senin ini.

"Iya, saat ini sudah kami berlakukan. Tapi kan kami harus menyiapkan regulasinya, segera kami susun," kata Riza.

Diberitakan sebelumnya, vaksin booster menjadi kewajiban syarat perjalanan dan lainnya agar akselerasi vaksin booster mencapai 30 persen dari total penduduk.

Mengacu pada data Kementerian Kesehatan (Kemenkes) akselerasi vaksin dosis ketiga baru 25,48 persen dari target atau baru diterima oleh 53.062.295 orang.

Aturan vaksin booster untuk datang ke tempat umum tertuang tertuang dalam Surat Edaran Mendagri Nomor 440/3917/SJ tentang Percepatan Vaksinasi Dosis Lanjutan (booster) Bagi Masyarakat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Massa Pendukung Prabowo-Gibran Juga Demo di Patung Kuda, tapi Beberapa Orang Tak Tahu Isi Tuntutan

Massa Pendukung Prabowo-Gibran Juga Demo di Patung Kuda, tapi Beberapa Orang Tak Tahu Isi Tuntutan

Megapolitan
DPC PDI-P: Banyak Kader yang Minder Maju Pilwalkot Bogor 2024

DPC PDI-P: Banyak Kader yang Minder Maju Pilwalkot Bogor 2024

Megapolitan
Siswa SMP di Palmerah Sempat Cekcok dengan Kakak Sebelum Gantung Diri

Siswa SMP di Palmerah Sempat Cekcok dengan Kakak Sebelum Gantung Diri

Megapolitan
Salah Satu Korban Tewas Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' adalah ART Infal yang Bekerja hingga 20 April

Salah Satu Korban Tewas Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" adalah ART Infal yang Bekerja hingga 20 April

Megapolitan
Saat Toko 'Saudara Frame' Terbakar, Saksi Dengar Teriakan Minta Tolong dari Lantai Atas

Saat Toko "Saudara Frame" Terbakar, Saksi Dengar Teriakan Minta Tolong dari Lantai Atas

Megapolitan
9 Orang Ambil Formulir Pendaftaran Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

9 Orang Ambil Formulir Pendaftaran Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Megapolitan
Minta Polisi Periksa Riwayat Pelanggaran Hukum Sopir Fortuner Arogan Berpelat Dinas TNI, Pakar: Agar Jera

Minta Polisi Periksa Riwayat Pelanggaran Hukum Sopir Fortuner Arogan Berpelat Dinas TNI, Pakar: Agar Jera

Megapolitan
Diwarnai Aksi Lempar Botol dan Batu, Unjuk Rasa di Patung Kuda Dijaga Ketat Polisi

Diwarnai Aksi Lempar Botol dan Batu, Unjuk Rasa di Patung Kuda Dijaga Ketat Polisi

Megapolitan
Basarnas Resmikan Unit Siaga SAR di Kota Bogor

Basarnas Resmikan Unit Siaga SAR di Kota Bogor

Megapolitan
Ratusan Orang Tertipu Beasiswa S3 ke Filipina, Total Kerugian Hingga Rp 6 Miliar

Ratusan Orang Tertipu Beasiswa S3 ke Filipina, Total Kerugian Hingga Rp 6 Miliar

Megapolitan
Farhat Abbas Daftar Jadi Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Farhat Abbas Daftar Jadi Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Megapolitan
Siswa SMP di Palmerah Ditemukan Gantung Diri di Kamarnya

Siswa SMP di Palmerah Ditemukan Gantung Diri di Kamarnya

Megapolitan
Selain ke Gerindra, Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Juga Mendaftar Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Selain ke Gerindra, Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Juga Mendaftar Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Megapolitan
Keluarga Pemilik Toko Bingkai 'Saudara Frame' yang Kebakaran Dikenal Dermawan

Keluarga Pemilik Toko Bingkai "Saudara Frame" yang Kebakaran Dikenal Dermawan

Megapolitan
Ratusan Orang Tertipu Beasiswa S3 di Filipina, Percaya karena Pelaku Pernah Berangkatkan Mahasiswa

Ratusan Orang Tertipu Beasiswa S3 di Filipina, Percaya karena Pelaku Pernah Berangkatkan Mahasiswa

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com