TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Polisi menangkap pelaku pencurian sepeda motor berinisial S (30) yang sempat beraksi di Jalan Letnan Soetopo, Lengkong Wetan, Serpong, Tangerang Selatan, pada Minggu (12/6/2022) sekitar pukul 22.00 WIB.
Kepala Kepolisian Resor (Polres) Tangerang Selatan, AKBP Sarly Sollu mengatakan, S mengaku sebagai anggota polisi saat melakukan pencurian. S ditangkap di Taman Lapangan Merah, Jalan Kemuning, Pondok Aren, Tangsel, pada Kamis (7/7/2022).
"Modus operandi pelaku melakukan kejahatan dengan mengaku sebagai anggota polisi dan menodongkan senjata tajam ke korban," ujar Sarly, dalam konferensi pers di Mapolres Tangerang Selatan, Senin (18/7/2022).
Baca juga: Polisi Tangkap Tiga Tersangka Spesialis Pencurian Motor di Pondok Gede
Sarly menuturkan, awalnya korban mengendarai motor di Jalan Letnan Soetopo. Kemudian, pelaku menghentikan korban secara tiba-tiba.
S mengaku melakukan aksinya bersama A. Selain mengambil sepeda motor, pelaku juga mengambil ponsel milik korban.
"Dari hasil interogasi S melakukan pencurian dengan cara mengaku sebagai anggota Kepolisian Polres Tangerang Selatan. Lalu kedua pelaku membawa korban ke TKP," ungkap Sarly.
"Karena kondisi tempat tersebut tidak banyak dilalui oleh orang, kemudian A menodongkan senjata tajam jenis pisau ke leher korban dan menyuruh korban turun dari motor," lanjut dia.
Kemudian kedua pelaku pergi meninggalkan korban. Pelaku menjual motor tersebut kepada penadah berinisial RHL melalui bantuan NW seharga Rp 3,3 juta. NW mendapatkan bayaran (fee) dari hasil penjualan sebesar Rp 300.000.
"Sedangkan untuk handphone digunakan oleh tersangka S. Selanjutnya tim masih melakukan pengejaran terhadap tersangka A," kata Sarly.
Baca juga: Polisi Imbau Korban Pencurian Motor di SPBU Pangeran Jayakarta Lapor ke Polsek Sawah Besar
Adapun barang bukti yang diamankan polisi yaitu satu buah ponsel, satu celana panjang berwarna loreng hijau, dan satu unit sepeda motor Honda Beat.
S dipersangkakan dengan Pasal 365 KUHP ayat (2) tentang pencurian dengan kekerasan, ancaman hukumannya yakni pidana penjara selama lima belas tahun.
Sedangkan penadah RHL dan NW dipersangkakan dengan Pasal 480 KUHP tentang penadahan atau pertolongan jahat dengan hukuman penjara paling lama empat tahun.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.