Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Modus Pencuri Motor di Serpong, Mengaku sebagai Polisi dan Todongkan Senjata Tajam

Kompas.com - 18/07/2022, 22:14 WIB
Annisa Ramadani Siregar,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Polisi menangkap pelaku pencurian sepeda motor berinisial S (30) yang sempat beraksi di Jalan Letnan Soetopo, Lengkong Wetan, Serpong, Tangerang Selatan, pada Minggu (12/6/2022) sekitar pukul 22.00 WIB.

Kepala Kepolisian Resor (Polres) Tangerang Selatan, AKBP Sarly Sollu mengatakan, S mengaku sebagai anggota polisi saat melakukan pencurian. S ditangkap di Taman Lapangan Merah, Jalan Kemuning, Pondok Aren, Tangsel, pada Kamis (7/7/2022).

"Modus operandi pelaku melakukan kejahatan dengan mengaku sebagai anggota polisi dan menodongkan senjata tajam ke korban," ujar Sarly, dalam konferensi pers di Mapolres Tangerang Selatan, Senin (18/7/2022).

Baca juga: Polisi Tangkap Tiga Tersangka Spesialis Pencurian Motor di Pondok Gede

Sarly menuturkan, awalnya korban mengendarai motor di Jalan Letnan Soetopo. Kemudian, pelaku menghentikan korban secara tiba-tiba.

S mengaku melakukan aksinya bersama A. Selain mengambil sepeda motor, pelaku juga mengambil ponsel milik korban.

"Dari hasil interogasi S melakukan pencurian dengan cara mengaku sebagai anggota Kepolisian Polres Tangerang Selatan. Lalu kedua pelaku membawa korban ke TKP," ungkap Sarly.

"Karena kondisi tempat tersebut tidak banyak dilalui oleh orang, kemudian A menodongkan senjata tajam jenis pisau ke leher korban dan menyuruh korban turun dari motor," lanjut dia.

Kemudian kedua pelaku pergi meninggalkan korban. Pelaku menjual motor tersebut kepada penadah berinisial RHL melalui bantuan NW seharga Rp 3,3 juta. NW mendapatkan bayaran (fee) dari hasil penjualan sebesar Rp 300.000.

"Sedangkan untuk handphone digunakan oleh tersangka S. Selanjutnya tim masih melakukan pengejaran terhadap tersangka A," kata Sarly.

Baca juga: Polisi Imbau Korban Pencurian Motor di SPBU Pangeran Jayakarta Lapor ke Polsek Sawah Besar

Adapun barang bukti yang diamankan polisi yaitu satu buah ponsel, satu celana panjang berwarna loreng hijau, dan satu unit sepeda motor Honda Beat.

S dipersangkakan dengan Pasal 365 KUHP ayat (2) tentang pencurian dengan kekerasan, ancaman hukumannya yakni pidana penjara selama lima belas tahun.

Sedangkan penadah RHL dan NW dipersangkakan dengan Pasal 480 KUHP tentang penadahan atau pertolongan jahat dengan hukuman penjara paling lama empat tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Massa Gelar Demo di Patung Kuda, Tuntut MK Adil Terkait Hasil Pemilu 2024

Massa Gelar Demo di Patung Kuda, Tuntut MK Adil Terkait Hasil Pemilu 2024

Megapolitan
Ada Demo di Patung Kuda, Arus Lalin Menuju Harmoni via Jalan Medan Merdeka Barat Dialihkan

Ada Demo di Patung Kuda, Arus Lalin Menuju Harmoni via Jalan Medan Merdeka Barat Dialihkan

Megapolitan
Ini Daftar Identitas Korban Kebakaran 'Saudara Frame'

Ini Daftar Identitas Korban Kebakaran "Saudara Frame"

Megapolitan
Acungi Jempol Perekam Sopir Fortuner Arogan yang Mengaku TNI, Pakar: Penyintas yang Berani Melawan Inferioritas

Acungi Jempol Perekam Sopir Fortuner Arogan yang Mengaku TNI, Pakar: Penyintas yang Berani Melawan Inferioritas

Megapolitan
Fraksi PKS DKI Nilai Penonaktifan NIK Warga Jakarta yang Tinggal di Daerah Lain Tak Adil

Fraksi PKS DKI Nilai Penonaktifan NIK Warga Jakarta yang Tinggal di Daerah Lain Tak Adil

Megapolitan
Identitas 7 Korban Kebakaran 'Saudara Frame' Belum Diketahui

Identitas 7 Korban Kebakaran "Saudara Frame" Belum Diketahui

Megapolitan
Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Telan Anggaran Rp 22 Miliar, untuk Interior hingga Kebutuhan Protokoler

Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Telan Anggaran Rp 22 Miliar, untuk Interior hingga Kebutuhan Protokoler

Megapolitan
144 Kebakaran Terjadi di Jakarta Selama Ramadhan 2024, Paling Banyak karena Korsleting

144 Kebakaran Terjadi di Jakarta Selama Ramadhan 2024, Paling Banyak karena Korsleting

Megapolitan
7 Jenazah Korban Kebakaran 'Saudara Frame' Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen

7 Jenazah Korban Kebakaran "Saudara Frame" Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen

Megapolitan
Kawal Aksi di Sekitar Gedung MK, 2.713 Aparat Gabungan Dikerahkan

Kawal Aksi di Sekitar Gedung MK, 2.713 Aparat Gabungan Dikerahkan

Megapolitan
Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari Sudah Hilang sejak 9 April 2024

Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari Sudah Hilang sejak 9 April 2024

Megapolitan
Perempuan Menangis Histeris di Lokasi Kebakaran 'Saudara Frame', Mengaku Ibu dari Korban Tewas

Perempuan Menangis Histeris di Lokasi Kebakaran "Saudara Frame", Mengaku Ibu dari Korban Tewas

Megapolitan
Melonjak, Jumlah Pasien DBD di Jakbar Tembus 1.124 pada April 2024

Melonjak, Jumlah Pasien DBD di Jakbar Tembus 1.124 pada April 2024

Megapolitan
JPO Cilincing yang Hancur Ditabrak Kontainer Diperbaiki, Biaya Ditanggung Perusahaan Truk

JPO Cilincing yang Hancur Ditabrak Kontainer Diperbaiki, Biaya Ditanggung Perusahaan Truk

Megapolitan
Polisi Usut Penyebab Remaja di Cengkareng Gantung Diri

Polisi Usut Penyebab Remaja di Cengkareng Gantung Diri

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com