Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penyelundupan 1 Kilogram Sabu-sabu Digagalkan, Pelaku Bawa Narkoba di Dalam Baju

Kompas.com - 18/07/2022, 22:41 WIB
Reza Agustian,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor (Polres) Metro Jakarta Pusat menangkap dua pelaku penyelundupan 1.035 gram sabu-sabu. Pelaku berinisial M dan DS ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta, pada Rabu (6/7/2022).

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Komarudin mengungkapkan, M menyembunyikan sabu-sabu di balik baju agar tidak terdeteksi oleh mesin sinar-X atau X-ray.

"(Pelaku) M membawa barang (sabu-sabu) dari Medan diselipkan ke dalam baju, jadi dikeluarkan dulu dari tas," ujar Komarudin, saat ditemui di Pos Pengamanan Tenda Putih Monas, Senin (18/7/2022).

Baca juga: Polisi Gagalkan Penyelundupan 1 Kilogram Sabu-sabu dari Medan

Komarudin menuturkan, setelah lolos dari pemeriksaan, M masuk ke kamar mandi untuk kembali memasukkan barang tersebut ke dalam tas.

"Kemudian yang bersangkutan bertemu dengan pelaku DS yang selanjutnya diserahkan barang itu di salah satu toko yang ada di bandara dan dibawa ke parkiran," ucap Komarudin.

"Di parkiran kami lakukan upaya pemeriksaan dan kami temukan barang bukti," sambung dia.

Adapun DS berhasil ditangkap di parkiran sepeda motor Bandara Soekarno-Hatta pada Rabu (6/7/2022) sekitar pukul 14.40 WIB.

"Kami lakukan pengembangan (lagi) sampai di dalam bandara dan kami dapat M yang saat itu akan kembali ke Medan," ucap Komarudin.

"Diketahui barang ini dikirim M dari Medan dengan menggunakan penerbangan pukul 11.50 WIB dan tiba di Jakarta melalui Bandara Soekarno-Hatta pukul 13.50 WIB," sambung dia.

Baca juga: Polisi Tangkap 8 Pengedar Jaringan Malaysia-Jakarta, Total 79 Kilogram Sabu-sabu Disita

Komarudin mengungkapkan, sabu-sabu seberat 1.035 gram itu dikemas dalam kantong plastik bertuliskan teh China.

Akibat perbuatannya, kedua pelaku dipersangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup atau pidana paling lama 20 tahun penjara," tutur dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Puas Mudik Naik Kereta, Pemudik Soroti Mudahnya 'Reschedule' Jadwal Keberangkatan

Puas Mudik Naik Kereta, Pemudik Soroti Mudahnya "Reschedule" Jadwal Keberangkatan

Megapolitan
Razia Usai Libur Lebaran, Dinsos Jaksel Jaring Seorang Gelandangan

Razia Usai Libur Lebaran, Dinsos Jaksel Jaring Seorang Gelandangan

Megapolitan
Cara Reschedule Tiket Kereta Cepat Whoosh Secara Online

Cara Reschedule Tiket Kereta Cepat Whoosh Secara Online

Megapolitan
Rute Mikrotrans JAK90 Tanjung Priok-Rusun Kemayoran

Rute Mikrotrans JAK90 Tanjung Priok-Rusun Kemayoran

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Rabu 17 April 2024 dan Besok: Pagi ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Rabu 17 April 2024 dan Besok: Pagi ini Cerah Berawan

Megapolitan
Daftar Rute Transjakarta yang Terintegrasi dengan MRT

Daftar Rute Transjakarta yang Terintegrasi dengan MRT

Megapolitan
Seorang Pria Tanpa Identitas Tewas Tertabrak Mobil di Tengah Tol Dalam Kota

Seorang Pria Tanpa Identitas Tewas Tertabrak Mobil di Tengah Tol Dalam Kota

Megapolitan
Bakal Cagub Independen Mulai Konsultasi Pendaftaran ke KPU DKI, Salah Satunya Dharma Pongrekun

Bakal Cagub Independen Mulai Konsultasi Pendaftaran ke KPU DKI, Salah Satunya Dharma Pongrekun

Megapolitan
Kondisi Rumah Pemenangan Prabowo-Gibran Usai Disatroni Maling: Jendela dan Pintu Rusak serta Ada Jejak Kaki

Kondisi Rumah Pemenangan Prabowo-Gibran Usai Disatroni Maling: Jendela dan Pintu Rusak serta Ada Jejak Kaki

Megapolitan
Wanita di Jaksel Diduga Tenggak Cairan Pembersih Lantai Sebelum Gantung Diri Sambil Live Instagram

Wanita di Jaksel Diduga Tenggak Cairan Pembersih Lantai Sebelum Gantung Diri Sambil Live Instagram

Megapolitan
Diterpa Hujan, Atap Rumah Warga di Depok Ambruk

Diterpa Hujan, Atap Rumah Warga di Depok Ambruk

Megapolitan
Relawan: Dokumen yang Dibawa Maling di Rumah Pemenangan Prabowo-Gibran Bersifat Rahasia

Relawan: Dokumen yang Dibawa Maling di Rumah Pemenangan Prabowo-Gibran Bersifat Rahasia

Megapolitan
Rumah Pemenangan Prabowo-Gibran Kemalingan, TV, Alat Podcast dan Dokumen Penting Raib Dicuri

Rumah Pemenangan Prabowo-Gibran Kemalingan, TV, Alat Podcast dan Dokumen Penting Raib Dicuri

Megapolitan
KPU Gelar Sayembara Maskot dan 'Jingle' Pilkada DKI 2024 Khusus Warga Jakarta

KPU Gelar Sayembara Maskot dan "Jingle" Pilkada DKI 2024 Khusus Warga Jakarta

Megapolitan
Berdiri Hampir Satu Jam, Pemudik Minta Tempat Duduk di Stasiun Pasar Senen Ditambah

Berdiri Hampir Satu Jam, Pemudik Minta Tempat Duduk di Stasiun Pasar Senen Ditambah

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com