Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Organda DKI Nilai Pemasangan Stiker soal Sanksi Pidana Efektif Cegah Pelecehan Seksual di Angkot

Kompas.com - 19/07/2022, 00:42 WIB
Muhammad Naufal,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

 

JAKARTA, KOMPAS.com - Organisasi Angkutan Darat (Organda) DKI Jakarta menilai, pemasangan stiker yang mencantumkan sanksi pidana efektif untuk mencegah pelecehan seksual di angkutan kota (angkot).

Diketahui, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan (Dishub) bakal menempelkan stiker di angkot, yang berisikan nomor pengaduan tindakan pelecehan seksual dan sanksi pidana bagi pelaku pelecehan.

Ketua Organda DKI Jakarta, Shafruhan Sinungan mengatakan, upaya tersebut bisa menimbulkan efek psikologis terhadap pelaku pelecehan seksual di angkot.

Baca juga: Aturan Tergesa-gesa Pemisahan Tempat Duduk di Angkot, Digantikan dengan Stiker, CCTV, hingga Kurikulum Sopir

"Ya karena sanksi itu dijelaskan di stikernya. Dengan demikian ada efek psikologis yang memengaruhi," paparnya saat dihubungi, Senin (18/7/2022).

Ia menuturkan, stiker itu juga menjadi media edukasi kepada penumpang. Sehingga, penumpang angkot diharapkan lebih sadar terhadap tindakan pelecehan seksual.

Kemudian, penumpang juga diharapkan bisa merekam aksi tindakan pelecehan seksual yang terjadi sebagai alat bukti.

"Misal yang duduk di depannya bisa memotret atau buat video sebagai alat bukti. Dan (pelaku pelecehan) bisa kena sanksi pidana. Jadi penempelan stiker itu bersifat edukatif," kata Shafruhan.

Dia menyebutkan, berdasarkan hasil rapat, penempelan stiker itu bakal terealisasi pada pekan ini oleh Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta. Kini, pihak ketiga tengah mencetak stiker yang berjumlah ribuan tersebut.

"Kami harapkan dalam seminggu ini beres," ujar dia.

Baca juga: Batalkan Pemisahan Tempat Duduk, Pemprov DKI Wajibkan Angkot Pasang Stiker Nomor Aduan

Untuk diketahui, pada mulanya, Pemprov DKI berencana memisahkan antara penumpang perempuan dan laki-laki dalam sebuah angkot untuk mencegah tindakan pelecehan seksual. Namun, rencana itu batal.

Kemudian, Pemprov DKI mempertimbangkan untuk membuat angkot khusus perempuan.

"Usulan itu kami pertimbangkan, ada juga ibu-ibu yang menyampaikan hal yang sama," ujar Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria, Kamis (14/7/2022).

Politisi Partai Gerindra itu menyatakan, Pemprov DKI tidak bisa langsung menerapkan kebijakan tersebut.

Riza mengaku pihaknya hendak mengkaji soal pembuatan angkot khusus perempuan itu terlebih dahulu.

"Itu juga usulan yang akan kami kaji bersama. Artinya, ke depan apakah perlu ada angkot khusus perempuan (atau tidak)," ucapnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dukcapil DKI Catat 1.038 Pendatang Baru ke Jakarta Usai Lebaran 2024

Dukcapil DKI Catat 1.038 Pendatang Baru ke Jakarta Usai Lebaran 2024

Megapolitan
Polisi Tangkap Pemuda yang Cabuli Anak 5 Tahun di Cengkareng

Polisi Tangkap Pemuda yang Cabuli Anak 5 Tahun di Cengkareng

Megapolitan
Usai Rampas Ponsel Pelanggan Warkop, Remaja di Bekasi Lanjut Begal Pengendara Motor

Usai Rampas Ponsel Pelanggan Warkop, Remaja di Bekasi Lanjut Begal Pengendara Motor

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan Mitigasi Cegah Risiko dan Dampak Perekonomian Setelah Jakarta Tak Lagi Ibu Kota

Pemprov DKI Siapkan Mitigasi Cegah Risiko dan Dampak Perekonomian Setelah Jakarta Tak Lagi Ibu Kota

Megapolitan
Polisi Tangkap TikTokers Galihloss Buntut Konten Diduga Nistakan Agama

Polisi Tangkap TikTokers Galihloss Buntut Konten Diduga Nistakan Agama

Megapolitan
Polisi Tangkap Begal Remaja yang Beraksi di Jatiasih dan Bantargebang Bekasi

Polisi Tangkap Begal Remaja yang Beraksi di Jatiasih dan Bantargebang Bekasi

Megapolitan
Jangan Khawatir Lagi, Taksi 'Online' Dipastikan Boleh Antar Jemput Penumpang di Terminal Kampung Rambutan

Jangan Khawatir Lagi, Taksi "Online" Dipastikan Boleh Antar Jemput Penumpang di Terminal Kampung Rambutan

Megapolitan
Polisi Periksa Kejiwaan Anak yang Aniaya Ibu Kandungnya di Cengkareng

Polisi Periksa Kejiwaan Anak yang Aniaya Ibu Kandungnya di Cengkareng

Megapolitan
Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Tak Ditolong Saat Pendarahan dan Dirampas Ponselnya oleh Kekasih

Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Tak Ditolong Saat Pendarahan dan Dirampas Ponselnya oleh Kekasih

Megapolitan
Polisi Tangkap Selebgram Terkait Kasus Narkoba di Jaksel

Polisi Tangkap Selebgram Terkait Kasus Narkoba di Jaksel

Megapolitan
Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading Ditinggal Kekasih Saat Pendarahan

Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading Ditinggal Kekasih Saat Pendarahan

Megapolitan
Ketua Fraksi PSI: Penonaktifan NIK Konsekuensi bagi Warga Jakarta yang Pindah ke Daerah Lain

Ketua Fraksi PSI: Penonaktifan NIK Konsekuensi bagi Warga Jakarta yang Pindah ke Daerah Lain

Megapolitan
Bukan Transaksi Narkoba, 2 Pria yang Dikepung Warga Pesanggrahan Ternyata Mau ke Rumah Saudara

Bukan Transaksi Narkoba, 2 Pria yang Dikepung Warga Pesanggrahan Ternyata Mau ke Rumah Saudara

Megapolitan
Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari Dibunuh 'Pelanggannya' karena Sakit Hati

Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari Dibunuh "Pelanggannya" karena Sakit Hati

Megapolitan
12 Perusahaan Setor Dividen 2023 ke Pemprov DKI, Nilainya Capai Rp 545,8 Miliar

12 Perusahaan Setor Dividen 2023 ke Pemprov DKI, Nilainya Capai Rp 545,8 Miliar

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com