Mereka adalah Riri Khasmita dan suaminya yang bernama Edrianto, serta notaris PPAT Jakarta Barat, yakni Farida, Ina Rosiana, dan Erwin Riduan.
Tak hanya itu, penyidik menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) untuk menelusuri aliran dana yang ditransaksikan pelaku dari hasil penggelapan aset milik keluarga Nirina.
Kelima tersangka kemudian menjalani persidangan dan menjadi terdakwa.
Baca juga: Polda Metro Tetapkan 3 Tersangka Baru dan 1 DPO Kasus Mafia Tanah Keluarga Nirina Zubir
Sidang kasus dugaan mafia tanah yang dialami keluarga Nirina Zubir sudah mulai digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Slipi, Jakarta Barat, sejak 17 Mei 2022.
Adapun kasus ini bermula ketika mendiang ibunda Nirina, Cut Indria Marzuki, meminta asisten rumah tangga (ART) Riri Khasmita untuk membayar pajak bumi dan bangunan (PBB) enam aset pada 2015.
Aset tersebut berupa dua bidang tanah kosong dan empat bidang tanah berserta bangunan.
Sejak mengetahui banyak aset tanah, timbul niat jahat Riri Khasmita untuk menguasai semua aset dan ia menceritakan tujuan itu kepada Edrianto.
Berdasarkan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU), mereka bertemu notaris pejabat pembuat akta tanah (PPAT) Jakarta Barat, Farida, untuk berkonsultasi soal cara mendapatkan uang dari enam sertifikat ini.
Baca juga: Sidang Pemalsuan Aset Keluarga Nirina Zubir, Saksi Mengaku Tak Kenal Notaris yang Urus Sertifikat
Atas petunjuk Farida, enam sertifikat ini diserahkan kepadanya untuk dilakukan penerbitan akta jual beli (AJB) sehingga kepemilikan tanah atas nama Riri Khasmita dan Edrianto. Kemudian, keduanya menjual dan menggadaikan ke bank agar mendapatkan uang dengan cepat.
Para terdakwa didakwa melanggar Pasal 263, 264, 266, dan 372 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penipuan dan pemalsuan dokumen (TPPU), kemudian Pasal 3, 4 dan 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.