JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan (Dishub) mempermanenkan rekayasa lalu lintas di Hotel Indonesia (HI), Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat.
Dikutip dari laman resmi Instagram @Dishubdkijakarta, diketahui pemberlakukan rekayasa lalu lintas secara permanen itu dilakukan mulai Senin (18/7/2022).
"Berlaku permanen mulai Senin 18 Juli 2022 pukul 16.00-21.00 WIB," tulis Dishub DKI Jakarta dikutip Selasa (19/7/2022).
Pihak Dishub menjelaskan, bahwa uji coba yang dilakukan sejak 27 Juni hingga 8 Juli di Bundaran HI telah menunjukkan hasil yang positif.
Baca juga: Kadishub DKI Klaim Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Efektif Atasi Kemacetan
Tampak ada penurunan dalam gerakan kejenuhan, tundaan lalu lintas, dan lebih banyak kendaraan bisa melintas di kawasan tersebut.
Selain itu, rekayasa lalu lintas ini juga meningkatkan keselamatan berkendara. Setelah uji coba, teridentifikasi ada pengurangan titik konflik lalu lintas di Bundaran HI.
"Dari semula delapan titik, menjadi empat titik," tulis Dishub lagi.
Sebelumnya diberitakan, Kepala Dinas Dishub DKI Jakarta Syafrin Liputo juga mengklaim bahwa pelaksanaan rekayasa lalu lintas di Bundaran HI cukup efektif mengurangi kemacetan.
Baca juga: Pro Kontra Rekayasa Lalin di Bundaran HI, Urai Macet tapi Jarak Putar Jadi Jauh
Kata dia, sejak ada rekayasa lalu lintas itu, terlihat ada peningkatan kecepatan rata-rata kendaraan yang melintas di lokasi tersebut.
"Rekayasa dan manjemen lalin di bundaran HI hasil evaluasi kami selama satu minggu kemarin pelaksanaannya cukup efektif dimana terjadi peningkatan kecepatan rata-rata kendaraan dari utara ke selatan," kata Syafrin di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (11/7/2022).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.