JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tengah membahas sejumlah nama tokoh Betawi untuk dipakai sebagai nama jalan di Ibu Kota.
Pembahasan itu dilakukan usai Pemprov DKI mengubah 22 nama jalan di Ibu Kota pada Juni 2022, yang termasuk dalam program perubahan nama jalan gelombang I.
Kepala Dinas Kebudayaan (Disbud) DKI Jakarta Iwan Henry Wardhana berujar, nama tokoh Betawi dipakai lagi untuk perubahan nama jalan gelombang II berdasarkan arahan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Baca juga: Pansus Perubahan Nama Jalan DKI Dibentuk, Proses Administrasi Jalan Terus
Nama para seniman Ibu Kota juga dipertimbangkan dalam perubahan nama jalan gelombang II.
"Kalau pimpinan kami, Pak Gubernur DKI, terus berkembang. Usulan kemarin tokoh-tokoh Betawi (bakal dipakai dalam perubahan nama jalan gelombang II)," ujar Iwan kepada awak media, Selasa (19/7/2022).
"Kami akan memuliakan tokoh Betawi, kemudian para seniman, mungkin ke depan ada juga dipersiapkan," sambung dia.
Baca juga: Babak Baru Polemik Perubahan Nama Jalan di Ibu Kota, DPRD Hendak Bikin Pansus...
Dalam kesempatan itu, Iwan belum mengungkapkan sejumlah nama yang bakal dipakai.
Sebab, menurut dia, tim yang sedang membahas nama-nama tokoh itu bukan hanya dari Disbud DKI Jakarta.
Namun, terdapat pihak lain yang juga berpartisipasi dalam program perubahan nama jalan gelombang II itu.
"(Nama-nama tokoh) masih digodok, bukan dari saya saja. Saya hanyalah salah satu dari anggota tim yang dapat memberikan masukan kira-kira penokohan mana yang paling nyaman dan ditempatkan," ucap Iwan.
Baca juga: Pemprov DKI Permanenkan Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI
Di sisi lain, ia mengakui bahwa Disbud DKI Jakarta tak hanya mempertimbangkan nama tokoh Betawi.
Akan tetapi, tokoh pergerakan nasional juga dipertimbangkan sebagai nama baru jalan di Jakarta.
"Termasuk juga kami menggodok (nama) tokoh pergerakan kemerdekaan Indonesia dan nasional, kemudian beberapa pahlawan," kata dia.
Untuk diketahui, perubahan nama jalan gelombang I menimbulkan polemik.
Baca juga: Lampu Merah CBD Cibubur Diusulkan Ciputra, Kini Dinonaktifkan Pascakecelakaan Maut
Sejumlah penolakan terhadap perubahan nama jalan itu muncul di beberapa wilayah, seperti Jakarta Barat dan Jakarta Timur.
DPRD DKI Jakarta pun menilai bahwa perubahan 22 nama jalan tersebut ilegal.
Sebab, Pemprov DKI Jakarta disebut tak berkomunikasi terlebih dahulu dengan legislatif berkait perubahan nama jalan itu.
Buntutnya, DPRD DKI hendak membuat panitia khusus untuk mengatasi polemik perubahan nama jalan gelombang I.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.