Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anies Batal Lantik Pj Sekda DKI, Ini Klarifikasi Sekda Marullah Matali

Kompas.com - 19/07/2022, 14:31 WIB
Sania Mashabi,
Nursita Sari

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Marullah Matali memberikan klarifikasi atas batalnya pelantikan penjabat (Pj) Sekda DKI Jakarta untuk menggantikan dirinya yang sedang berada di Tanah Suci Mekah.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan batal melantik Pj Sekda DKI karena Marullah pulang lebih cepat dari jadwal seharusnya.

"Saya memang memutuskan pulang ke Tanah Air lebih cepat daripada jadwal semula, yaitu 5 Agustus 2022. Saya baru mengabarkan kepulangan sesudah tiba di Jakarta," kata Marullah melalui keterangan tertulis, Selasa (19/7/2022).

Baca juga: Anies Batal Lantik Pj Sekda DKI Jakarta, Ketua DPRD: Katanya Enggak Jadi...

Marullah menjelaskan, rencana pelantikan Pj Sekda bersamaan dengan hari kembali aktifnya dia sebagai sekda.

"Oleh karena saya sudah kembali aktif, maka tidak diperlukan lagi Pj, maka pelantikan ditiadakan," ujar dia.

Adapun pelantikan Pj Sekda DKI merupakan tindak lanjut tertib administrasi di mana Nota Dinas Sekretaris Daerah kepada Gubernur Nomor e-0083/KA.02.00 Hal Permohonan izin melaksanakan tugas selaku Petugas Haji Daerah (PHD) Sekretaris Daerah.

Kemudian, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta telah mengirimkan Nota Dinas kepada Gubernur DKI Jakarta tanggal 17 Juni 2002 perihal tindak lanjut permohonan izin Sekretaris Daerah melaksanakan tugas selaku Petugas Haji Daerah (PHD).

Baca juga: Ketua DPRD Geram Anies Mau Lantik Pj Sekda DKI: Melangkahi Keputusan Presiden!

Selanjutnya, terbit Surat Perintah Tugas Gubernur kepada Asisten Pemerintahan Sekda tanggal 17 Juni 2022 untuk melaksanakan tugas sebagai pelaksana harian (Plh) Sekda Provinsi DKI Jakarta terhitung mulai 17 Juni 2022.

Sesuai ketentuan PP Nomor 3 Tahun 2018, masa tugas Plh adalah 15 hari dan di atas 15 hari maka Plh harus diubah statusnya menjadi Pj.

Atas dasar Nota Dinas Kepala BKD DKI Jakarta, Gubernur DKI Jakarta bersurat kepada Mendagri dengan Nomor 344/OT.01 tanggal 28 Juni 2022 perihal Permohonan Persetujuan Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta.

Baca juga: Soal Pembatalan Pelantikan Pj Sekda DKI, Wagub Riza: Itu Miskom, Sudah Diluruskan

Kemudian, Kementerian Dalam Negeri memberikan persetujuan pengangkatan Pj Sekda Provinsi DKI Jakarta melalui Surat Mendagri Nomor 821/4089/SJ tgl 14 Juli 2022.

Namun, ternyata Sekda Marullah pulang ke Jakarta lebih awal.

Maka, terhitung mulai 18 Juli 2022, Marullah Matali sudah melaksanakan tugas kembali.

"Dengan demikian, pada prinsipnya Gubernur DKI Jakarta sudah melakukan tertib administrasi sesuai ketentuan perundangan yang berlaku," jelas Marullah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dukcapil DKI: Penonaktifan NIK Warga Jakarta Bisa Tekan Angka Golput di Pilkada

Dukcapil DKI: Penonaktifan NIK Warga Jakarta Bisa Tekan Angka Golput di Pilkada

Megapolitan
Polisi: Mayat dalam Koper di Cikarang Bekasi Seorang Perempuan Paruh Baya Asal Bandung

Polisi: Mayat dalam Koper di Cikarang Bekasi Seorang Perempuan Paruh Baya Asal Bandung

Megapolitan
Pembunuh Wanita di Pulau Pari Curi Ponsel Korban dan Langsung Kabur ke Sumbar

Pembunuh Wanita di Pulau Pari Curi Ponsel Korban dan Langsung Kabur ke Sumbar

Megapolitan
Keluarga Ajukan Rehabilitasi, Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen di BNN Jaksel

Keluarga Ajukan Rehabilitasi, Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen di BNN Jaksel

Megapolitan
Warga Duga Ada Praktik Jual Beli Rusunawa Muara Baru Seharga Rp 50 Juta oleh Oknum Pengelola

Warga Duga Ada Praktik Jual Beli Rusunawa Muara Baru Seharga Rp 50 Juta oleh Oknum Pengelola

Megapolitan
Pemprov DKI: Restorasi Rumah Dinas Gubernur Masih Tahap Perencanaan

Pemprov DKI: Restorasi Rumah Dinas Gubernur Masih Tahap Perencanaan

Megapolitan
Harga Bawang Merah Melonjak, Pedagang Keluhkan Pembelinya Berkurang

Harga Bawang Merah Melonjak, Pedagang Keluhkan Pembelinya Berkurang

Megapolitan
NIK Ratusan Ribu Warga Jakarta yang Tinggal di Daerah Lain Terancam Dinonaktifkan

NIK Ratusan Ribu Warga Jakarta yang Tinggal di Daerah Lain Terancam Dinonaktifkan

Megapolitan
Wakil Ketua DPRD Niat Bertarung di Pilkada Kota Bogor: Syahwat Itu Memang Sudah Ada...

Wakil Ketua DPRD Niat Bertarung di Pilkada Kota Bogor: Syahwat Itu Memang Sudah Ada...

Megapolitan
Saksi Sebut Hujan Tak Begitu Deras Saat Petir Sambar 2 Anggota TNI di Cilangkap

Saksi Sebut Hujan Tak Begitu Deras Saat Petir Sambar 2 Anggota TNI di Cilangkap

Megapolitan
PAN Sebut Warga Depok Jenuh dengan PKS, Imam Budi: Bagaimana Landasan Ilmiahnya?

PAN Sebut Warga Depok Jenuh dengan PKS, Imam Budi: Bagaimana Landasan Ilmiahnya?

Megapolitan
Ketika Kajari Jaksel Lelang Rubicon Mario Dandy, Saksi Bisu Kasus Penganiayaan D di Jaksel

Ketika Kajari Jaksel Lelang Rubicon Mario Dandy, Saksi Bisu Kasus Penganiayaan D di Jaksel

Megapolitan
Warga Jakarta yang NIK-nya Dinonaktifkan Tak Bisa Pakai BPJS Kesehatan

Warga Jakarta yang NIK-nya Dinonaktifkan Tak Bisa Pakai BPJS Kesehatan

Megapolitan
Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari Dibuang 'Pelanggannya' di Kali Bekasi

Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari Dibuang "Pelanggannya" di Kali Bekasi

Megapolitan
Penemuan Mayat Perempuan di Cikarang, Saksi: Mau Ambil Sampah Ada Koper Mencurigakan

Penemuan Mayat Perempuan di Cikarang, Saksi: Mau Ambil Sampah Ada Koper Mencurigakan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com