JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Marullah Matali memberikan klarifikasi atas batalnya pelantikan penjabat (Pj) Sekda DKI Jakarta untuk menggantikan dirinya yang sedang berada di Tanah Suci Mekah.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan batal melantik Pj Sekda DKI karena Marullah pulang lebih cepat dari jadwal seharusnya.
"Saya memang memutuskan pulang ke Tanah Air lebih cepat daripada jadwal semula, yaitu 5 Agustus 2022. Saya baru mengabarkan kepulangan sesudah tiba di Jakarta," kata Marullah melalui keterangan tertulis, Selasa (19/7/2022).
Baca juga: Anies Batal Lantik Pj Sekda DKI Jakarta, Ketua DPRD: Katanya Enggak Jadi...
Marullah menjelaskan, rencana pelantikan Pj Sekda bersamaan dengan hari kembali aktifnya dia sebagai sekda.
"Oleh karena saya sudah kembali aktif, maka tidak diperlukan lagi Pj, maka pelantikan ditiadakan," ujar dia.
Adapun pelantikan Pj Sekda DKI merupakan tindak lanjut tertib administrasi di mana Nota Dinas Sekretaris Daerah kepada Gubernur Nomor e-0083/KA.02.00 Hal Permohonan izin melaksanakan tugas selaku Petugas Haji Daerah (PHD) Sekretaris Daerah.
Kemudian, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta telah mengirimkan Nota Dinas kepada Gubernur DKI Jakarta tanggal 17 Juni 2002 perihal tindak lanjut permohonan izin Sekretaris Daerah melaksanakan tugas selaku Petugas Haji Daerah (PHD).
Baca juga: Ketua DPRD Geram Anies Mau Lantik Pj Sekda DKI: Melangkahi Keputusan Presiden!
Selanjutnya, terbit Surat Perintah Tugas Gubernur kepada Asisten Pemerintahan Sekda tanggal 17 Juni 2022 untuk melaksanakan tugas sebagai pelaksana harian (Plh) Sekda Provinsi DKI Jakarta terhitung mulai 17 Juni 2022.
Sesuai ketentuan PP Nomor 3 Tahun 2018, masa tugas Plh adalah 15 hari dan di atas 15 hari maka Plh harus diubah statusnya menjadi Pj.
Atas dasar Nota Dinas Kepala BKD DKI Jakarta, Gubernur DKI Jakarta bersurat kepada Mendagri dengan Nomor 344/OT.01 tanggal 28 Juni 2022 perihal Permohonan Persetujuan Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta.
Baca juga: Soal Pembatalan Pelantikan Pj Sekda DKI, Wagub Riza: Itu Miskom, Sudah Diluruskan
Kemudian, Kementerian Dalam Negeri memberikan persetujuan pengangkatan Pj Sekda Provinsi DKI Jakarta melalui Surat Mendagri Nomor 821/4089/SJ tgl 14 Juli 2022.
Namun, ternyata Sekda Marullah pulang ke Jakarta lebih awal.
Maka, terhitung mulai 18 Juli 2022, Marullah Matali sudah melaksanakan tugas kembali.
"Dengan demikian, pada prinsipnya Gubernur DKI Jakarta sudah melakukan tertib administrasi sesuai ketentuan perundangan yang berlaku," jelas Marullah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.