Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perubahan Nama Jalan Jakarta Berlanjut, Pemprov DKI Pertimbangkan Nama Tokoh Nasional

Kompas.com - 19/07/2022, 15:09 WIB
Larissa Huda

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tengah membahas sejumlah nama tokoh Betawi untuk dipakai sebagai nama jalan di Ibu Kota.

Pembahasan itu dilakukan usai Pemprov DKI mengubah 22 nama jalan di Ibu Kota pada Juni 2022, yang termasuk dalam program perubahan nama jalan gelombang I.

Kepala Dinas Kebudayaan (Disbud) DKI Jakarta Iwan Henry Wardhana berujar, nama tokoh Betawi dipakai lagi untuk perubahan nama jalan gelombang II berdasarkan arahan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Kendati demikian, Iwan berujar Disbud DKI Jakarta tak hanya mempertimbangkan nama tokoh Betawi. Sejumlah tokoh pergerakan nasional juga dipertimbangkan sebagai nama baru jalan di Jakarta.

Baca juga: Banyak Warga Protes Perubahan Nama Jalan di Jakarta, DPR Minta Pemprov DKI Evaluasi

"Termasuk juga kami menggodok (nama) tokoh pergerakan kemerdekaan Indonesia dan nasional, kemudian beberapa pahlawan," kata Iwan kepada awak media, Selasa (19/7/2022)

Nama para seniman Ibu Kota juga masih dipertimbangkan dalam perubahan nama jalan gelombang II. Nama-nama tersebut masih dibahas dan masih terus berkembang.

"Kami akan memuliakan tokoh Betawi, kemudian para seniman, mungkin ke depan ada juga dipersiapkan," tutur Iwan.

Dalam kesempatan itu, Iwan belum mengungkapkan sejumlah nama yang bakal dipakai. Sebab, menurut dia, tim yang sedang membahas nama-nama tokoh itu bukan hanya dari Disbud DKI Jakarta.

Namun, terdapat pihak lain yang juga berpartisipasi dalam program perubahan nama jalan gelombang II itu.


"(Nama-nama tokoh) masih digodok, bukan dari saya saja. Saya hanyalah salah satu dari anggota tim yang dapat memberikan masukan kira-kira penokohan mana yang paling nyaman dan ditempatkan," ucap Iwan.

Baca juga: Pansus Perubahan Nama Jalan DKI Dibentuk, Proses Administrasi Jalan Terus

Untuk diketahui, perubahan nama jalan gelombang I menimbulkan polemik.

Sejumlah penolakan terhadap perubahan nama jalan itu muncul di beberapa wilayah, seperti Jakarta Barat dan Jakarta Timur.

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta pun menilai bahwa perubahan 22 nama jalan tersebut ilegal.
Sebab, Pemprov DKI Jakarta disebut tak berkomunikasi terlebih dahulu dengan legislatif berkait perubahan nama jalan itu.

Buntutnya, DPRD DKI hendak membuat panitia khusus untuk mengatasi polemik perubahan nama jalan gelombang I.

(Penulis: Muhammad Naufal | Editor : Nursita Sari)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com