Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi: Guru Agama SMPN di Tangerang Beberapa Kali Cabuli Murid Laki-laki di Toilet Sekolah

Kompas.com - 19/07/2022, 16:08 WIB
Tria Sutrisna,
Nursita Sari

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya menyebutkan, guru agama tersangka pencabulan murid di sekolah menengah pertama negeri (SMPN) wilayah Kabupaten Tangerang sudah berkali-kali beraksi.

Kasatreskrim Polres Tangerang Selatan AKP Aldo Primananda mengatakan, pelaku berinisial AR (28) diduga sudah beberapa kali mencabuli tiga murid laki-laki pada saat melatih ekstrakurikuler.

"Pelaku ini sudah beberapa kali melakukan aksinya di toilet sekolah, kemudian juga pada saat kegiatan ekstrakurikuler di luar sekolah," ujar Aldo kepada wartawan, Selasa (19/7/2022).

Baca juga: Cabuli 3 Murid Laki-laki, Guru Agama SMP Negeri di Tangerang Ditangkap

Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku melampiaskan nafsunya dengan memasukkan alat kelaminnya ke bagian belakang tubuh korban.

Kendati demikian, Aldo belum dapat menjelaskan sejak kapan pelaku melakukan aksi bejatnya terhadap para korban.

Aldo hanya mengatakan bahwa saat ini penyidik masih melakukan pendalaman untuk memastikan apakah masih ada siswa lain yang menjadi korban pencabulan.

"Ini masih didalami karena sudah berkali-kali, tidak menutup kemungkinan masih ada korban lain," kata Aldo.

Baca juga: Eksepsi Ditolak, Pengacara Terdakwa Pengeroyok Ade Armando Sebut Tak Akan Hadiri Sidang

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan sebelumnya mengatakan bahwa pelaku AR juga merupakan pelatih ekstrakurikuler di sekolah tersebut.

"Pelaku dalam kasus ini berinisial AR (28). Dia merupakan guru agama, pelatih ekskul Pramuka dan Paskibra di sekolah tersebut," ujar Zulpan dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Selasa.

Pelaku diduga telah mencabuli tiga murid laki-laki berinisal RPH (13), JRF (14), dan AHRJ (17) di sela-sela kegiatan ekstrakurikuler di dalam maupun di luar sekolah.

Salah satu aksi pencabulan disebut terjadi pada Selasa (12/7/2022) di toilet kamar mandi sekolah.

Baca juga: Ramai Remaja Tidur di Kawasan Dukuh Atas, Satpol PP: Diduga Tertinggal KRL

Kejadian itu kemudian dilaporkan pihak keluarga korban ke sekolah, lalu diteruskan ke Polres Tangerang Selatan pada 16 Juli 2022.

"Setelah itu, pihak guru dan sekolah menghubungi pihak Binmas setempat untuk melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian," ungkap Zulpan.

AR beraksi dengan modus mengancam para korban akan dikeluarkan dari kegiatan ekstrakurikuler apabila menolak berhubungan badan dengannya.

"Modus pelaku ini melakukan pengancaman terhadap korban. Jadi korban ini pada saat dicabuli di bawah tekanan dan ancaman," kata Zulpan.

Baca juga: Lampu Lalu Lintas Dinonaktifkan Buntut Kecelakaan Truk Pertamina, Simpang Cibubur CBD Ditutup

Kini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 82 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman hukuman di dalam UU ini paling sedikit 5 tahun, paling lama 15 tahun, dan denda paling banyak Rp 5 miliar," ujar Zulpan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ketua DPRD Sebut Masih Ada Kawasan Kumuh Dekat Istana, Pemprov DKI: Lihat Saja di Google...

Ketua DPRD Sebut Masih Ada Kawasan Kumuh Dekat Istana, Pemprov DKI: Lihat Saja di Google...

Megapolitan
Mobil Rubicon Mario Dandy Dilelang Mulai dari Rp 809 Juta, Kajari Jaksel: Kondisinya Masih Cukup Baik

Mobil Rubicon Mario Dandy Dilelang Mulai dari Rp 809 Juta, Kajari Jaksel: Kondisinya Masih Cukup Baik

Megapolitan
Sindikat Pencuri di Tambora Berniat Buka Usaha Rental Motor

Sindikat Pencuri di Tambora Berniat Buka Usaha Rental Motor

Megapolitan
PDI-P DKI Mulai Jaring Nama Bacagub DKI, Kader Internal Jadi Prioritas

PDI-P DKI Mulai Jaring Nama Bacagub DKI, Kader Internal Jadi Prioritas

Megapolitan
PDI-P Umumkan Nama Bacagub DKI yang Diusung pada Mei 2024

PDI-P Umumkan Nama Bacagub DKI yang Diusung pada Mei 2024

Megapolitan
Keluarga Tak Tahu RR Tewas di Tangan 'Pelanggannya' dan Dibuang ke Sungai di Bekasi

Keluarga Tak Tahu RR Tewas di Tangan "Pelanggannya" dan Dibuang ke Sungai di Bekasi

Megapolitan
KPU Jaktim Buka Pendaftarab PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

KPU Jaktim Buka Pendaftarab PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

Megapolitan
NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

Megapolitan
Pembunuh Wanita 'Open BO' di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Pembunuh Wanita "Open BO" di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Megapolitan
Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Megapolitan
“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

Megapolitan
Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Megapolitan
DPRD dan Pemprov DKI Rapat Soal Anggaran di Puncak, Prasetyo: Kalau di Jakarta Sering Ilang-ilangan

DPRD dan Pemprov DKI Rapat Soal Anggaran di Puncak, Prasetyo: Kalau di Jakarta Sering Ilang-ilangan

Megapolitan
PDI-P Mulai Jaring Nama Buat Cagub DKI, Kriterianya Telah Ditetapkan

PDI-P Mulai Jaring Nama Buat Cagub DKI, Kriterianya Telah Ditetapkan

Megapolitan
DPRD dan Pemprov DKI Rapat di Puncak, Bahas Soal Kelurahan Dapat Anggaran 5 Persen dari APBD

DPRD dan Pemprov DKI Rapat di Puncak, Bahas Soal Kelurahan Dapat Anggaran 5 Persen dari APBD

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com