Salah satu aksi pencabulan disebut terjadi pada Selasa (12/7/2022) di toilet kamar mandi sekolah.
Baca juga: Ramai Remaja Tidur di Kawasan Dukuh Atas, Satpol PP: Diduga Tertinggal KRL
Kejadian itu kemudian dilaporkan pihak keluarga korban ke sekolah, lalu diteruskan ke Polres Tangerang Selatan pada 16 Juli 2022.
"Setelah itu, pihak guru dan sekolah menghubungi pihak Binmas setempat untuk melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian," ungkap Zulpan.
AR beraksi dengan modus mengancam para korban akan dikeluarkan dari kegiatan ekstrakurikuler apabila menolak berhubungan badan dengannya.
"Modus pelaku ini melakukan pengancaman terhadap korban. Jadi korban ini pada saat dicabuli di bawah tekanan dan ancaman," kata Zulpan.
Baca juga: Lampu Lalu Lintas Dinonaktifkan Buntut Kecelakaan Truk Pertamina, Simpang Cibubur CBD Ditutup
Kini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 82 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukuman di dalam UU ini paling sedikit 5 tahun, paling lama 15 tahun, dan denda paling banyak Rp 5 miliar," ujar Zulpan.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.