JAKARTA, KOMPAS.com - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh Indonesia bakal menggelar aksi unjuk rasa di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (20/7/2022).
Unjuk rasa dilakukan menyusul putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang mengabulkan gugatan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) berkait upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta.
Presiden KSPI Said Iqbal berujar, setidaknya ada tiga tuntutan yang bakal disampaikan saat unjuk rasa, Rabu besok.
Baca juga: Pemprov DKI Diminta Segera Berkomunikasi dengan Apindo dan Buruh Terkait UMP
"Isu yang disampaikan, yang pertama meminta Gubernur DKI Jakarta Pak Anies Baswedan untuk melakukan banding terhadap keputusan PTUN tersebut," paparnya melalui sambungan telepon, Selasa (19/7/2022).
Kemudian, Said melanjutkan, tuntutan selanjutnya adalah meminta Anies untuk bersikap tegas berkait UMP DKI Jakarta tahun 2022 yang seharusnya kini masih berlaku.
UMP DKI Jakarta tahun 2022 diketahui sebesar Rp 4.641.854. Ketentuan ini diatur dalam Kepgub Nomor 1517 Tahun 2021.
Baca juga: Perjuangkan Upah Buruh DKI, Anies Diminta Ajukan Banding ke PTUN
Said menegaskan, putusan PTUN yang meminta Anies untuk menurunkan UMP menjadi sebesar Rp 4.573.845 seharusnya belum berlaku.
Sebab, keputusan PTUN itu masih belum mengikat demi hukum.
"Yang kedua, tuntutannya adalah meminta Gubernur bertindak tegas selama ada proses banding, UMP yang sekarang yaitu Rp 4,67 juta, tetap berlaku," tegas Said.
"Enggak tiba-tiba keputusan PTUN itu berlaku. Karena kan masih (proses) banding," sambungnya.
Lalu, KSPI dan Partai Buruh juga meminta Apindo agar tidak membuat kegaduhan.
Sebab, Said kembali mengingatkan, putusan PTUN hingga kini masih belum mengikat demi hukum.
"Yang terakhir, tuntutannya kami minta adalah Apindo jangan menimbulkan kegaduhan, karena keputusan PTUN yang belum mengikat," ujar dia.
Soal putusan PTUN
Gugatan Apindo soal UMP DKI Jakarta dikabulkan pada Selasa (12/7/2022).
"Mengabulkan gugatan penggugat dalam pokok sengketa untuk seluruhnya," demikian putusan yang tertulis dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta.
Dalam putusannya, majelis hakim PTUN Jakarta juga membatalkan Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2022 tertanggal 16 Desember 2021 yang diteken Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Sebagai informasi, berdasarkan Kepgub Nomor 1517 Tahun 2021, UMP DKI Jakarta tahun 2022 naik 5,1 persen atau setara Rp 225.667 menjadi Rp 4.641.854.
Kemudian, majelis hakim mewajibkan tergugat, yakni Gubernur Anies, untuk mencabut kepgub tersebut.
"Mewajibkan kepada Tergugat mencabut Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2022 tanggal 16 Desember 2021," demikian putusan majelis hakim.
Putusan lainnya, majelis hakim mewajibkan Anies selaku tergugat untuk menerbitkan keputusan baru mengenai UMP tahun 2022 berdasarkan Rekomendasi Dewan Pengupahan DKI Jakarta Unsur Serikat Pekerja/Buruh Nomor: I/Depeprov/XI/2021 tanggal 15 November 2021 sebesar Rp 4.573.845.
Kemudian, majelis hakim menghukum tergugat intervensi secara tanggung renteng membayar biaya perkara sebesar Rp 642.000.
Adapun DPP Apindo DKI Jakarta resmi menggugat Anies terkait kenaikan UMP 2022 ke PTUN Jakarta pada 13 Januari 2022.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.