JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dinilai harus mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2022.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal berujar, ada sejumlah alasan mengapa Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan harus mengajukan banding.
Alasan pertama, Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Nomor 1517 Tahun 2021 tentang UMP DKI Tahun 2022, yang menetapkan UMP sebesar Rp 4.641.854, sudah berlaku sekitar tujuh bulan.
"Ada beberapa alasan, yang pertama, UMP 2022 sudah berjalan tujuh bulan lho, dari Januari sampai sekarang," kata Said melalui sambungan telepon, Selasa (19/7/2022).
"Itu rasanya tidak akan mungkin diturunkan di tengah jalan," sambung dia.
Baca juga: KSPI dan Partai Buruh Akan Berunjuk Rasa di Balai Kota DKI, Ini 3 Tuntutannya
UMP DKI Jakarta tahun 2022 dinilai tak mungkin diturunkan karena perusahaan di Ibu Kota sudah menerapkan peraturan itu.
Berdasarkan penilaiannya, Said memberi gambaran bahwa seorang buruh telah diberikan upah sebesar Rp 4.641.854.
Kemudian, jika UMP DKI diturunkan, apakah buruh tersebut harus mengembalikan kelebihan upahnya.
"Kalau sekarang, misal ada pesangon, kan dasarnya (pesangon) pakai UMP yang ada, apa pesangonnya dikembalikan sebagian? Bagaimana dengan upah lembur? Kacau (jika UMP DKI diturunkan)," ujar dia.
Baca juga: 500 Buruh Gelar Aksi Demo di Balai Kota DKI Rabu Besok, Konvoi dari Pulogadung
Presiden Partai Buruh itu menyebutkan, jika UMP DKI Jakarta diturunkan pada Januari 2022, hal tersebut kemungkinan masih bisa ditoleransi.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.