JAKARTA, KOMPAS.com - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh juga bakal berunjuk rasa di Gedung Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada Rabu (20/7/2022).
KSPI dan Partai Buruh akan berunjuk rasa di Gedung PTUN Jakarta usai berdemo di Balai Kota DKI Jakarta.
Presiden KSPI Said Iqbal berujar, pihaknya akan geser berunjuk rasa ke Gedung PTUN jika memungkinkan untuk dilakukan.
"Kalau nanti ada waktu, bergeser ke PTUN DKI. Tapi intinya, (berunjuk rasa) di Balai Kota DKI yang paling utama," ujar dia melalui sambungan telepon, Selasa (19/7/2022).
Baca juga: KSPI dan Partai Buruh Akan Berunjuk Rasa di Balai Kota DKI, Ini 3 Tuntutannya
Said Iqbal mengatakan, hanya ada satu tuntutan yang bakal disampaikan di Gedung PTUN Jakarta.
Presiden Partai Buruh itu menilai, PTUN menyalahgunakan kekuasaan (abuse of power) dalam memutuskan gugatan terkait UMP DKI Jakarta.
"Kalau di PTUN, intinya kami ingin menyatakan (bahwa) PTUN (itu) abuse of power," kata Said Iqbal.
Said menilai bahwa PTUN bukanlah lembaga pemutus besaran UMP DKI Jakarta.
Namun, PTUN melalui putusannya justru memutuskan nilai UMP DKI tahun 2022.
Baca juga: KSPI Nilai Anies Harus Ajukan Banding atas Putusan PTUN soal UMP DKI, Ini 3 Alasannya
Penilaian itu berdasarkan putusan PTUN yang mewajibkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan selaku tergugat untuk menerbitkan keputusan baru mengenai UMP tahun 2022 berdasarkan Rekomendasi Dewan Pengupahan DKI Jakarta Unsur Serikat Pekerja/Buruh Nomor: I/Depeprov/XI/2021 tanggal 15 November 2021 sebesar Rp 4.573.845.
"Nanti tiap tahun apakah Apindo atau Partai Buruh akan menggugat PTUN? Nah, PTUN jangan jadi lembaga pemutus UMP, kan lucu. Itu yang ingin kami ingatkan kepada PTUN," ucap dia.
Untuk diketahui, KSPI dan Partai Buruh menuntut Anies mengajukan banding atas putusan PTUN terkait UMP DKI Jakarta tahun 2022.
Tuntutan itu bakal disampaikan dalam aksi unjuk rasa di Balai Kota DKI Jakarta pada Rabu mulai pukul 09.30 WIB. Sebanyak 500 buruh disebut bakal berunjuk rasa di sana.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.