JAKARTA, KOMPAS.com - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh Indonesia bakal menggelar aksi unjuk rasa di Balai Kota DKI Jakarta, pagi ini, Rabu (20/7/2022).
Unjuk rasa dilakukan menyusul putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang mengabulkan gugatan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) berkait upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta.
Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan, ada tiga tuntutan yang bakal disampaikan saat unjuk rasa, Rabu besok.
Baca juga: KSPI dan Partai Buruh Akan Berunjuk Rasa di Balai Kota DKI, Ini 3 Tuntutannya
"Isu yang disampaikan, yang pertama meminta Gubernur DKI Jakarta Pak Anies Baswedan untuk melakukan banding terhadap keputusan PTUN tersebut," kata Said melalui sambungan telepon, Selasa (19/7/2022).
Kemudian, meminta Anies untuk bersikap tegas berkait UMP DKI Jakarta tahun 2022 yang seharusnya kini masih berlaku.
UMP DKI Jakarta tahun 2022 adalah Rp 4.641.854. Ketentuan ini diatur dalam Kepgub Nomor 1517 Tahun 2021.
Said menegaskan, putusan PTUN yang meminta Anies untuk menurunkan UMP menjadi sebesar Rp 4.573.845 seharusnya belum berlaku.
Sebab, keputusan PTUN itu masih belum mengikat demi hukum.
Baca juga: 500 Buruh Gelar Aksi Demo di Balai Kota DKI Rabu Besok, Konvoi dari Pulogadung
"Yang kedua, tuntutannya adalah meminta Gubernur bertindak tegas selama ada proses banding, UMP yang sekarang yaitu Rp 4,67 juta, tetap berlaku," tegas Said.
"Enggak tiba-tiba keputusan PTUN itu berlaku. Karena kan masih (proses) banding," sambung dia.
Lalu, KSPI dan Partai Buruh juga meminta Apindo agar tidak membuat kegaduhan.
Sebab, Said kembali mengingatkan, putusan PTUN hingga kini masih belum mengikat demi hukum.
"Yang terakhir, tuntutannya kami minta adalah Apindo jangan menimbulkan kegaduhan, karena keputusan PTUN yang belum mengikat," ujar dia.
Baca juga: Selain di Balai Kota DKI, KSPI dan Partai Buruh Juga Akan Demo soal UMP di PTUN
Sekitar 500 buruh yang terdiri dari anggota KSPI dan Partai Buruh akan ikut dalam aksi unjuk rasa di Balai Kota DKI Jakarta ini.
Said mengatakan, massa aksi bakal berkumpul di Balai Kota DKI Jakarta mulai sekitar pukul 09.30 WIB.
"Massa aksi sekitar 500-an orang wilayah dari DKI saja. Kemudian, yang mengikuti aksi ada anggota KSPI dan anggota Partai Buruh Jakarta," ujar kata Said.
Sebelum menyampaikan tuntutannya di Balai Kota DKI, sebagian besar massa aksi bakal konvoi dari Pulogadung, Jakarta Timur.
Sementara itu, terdapat pula massa aksi yang akan konvoi dari Sunter, Jakarta Utara.
Baca juga: KSPI: UMP DKI Sudah Diputuskan Gubernur, Tak Perlu Musyawarah
Ratusan massa aksi itu bakal berkumpul di Pulogadung, Cakung, dan Sunter, sejak pukul 08.30 WIB, sebelum konvoi ke Balai Kota DKI.
"Konvoinya dari Pulogadung. Mayoritas (buruh) kan dari sekitaran Pulogadung, Cakung, itu. Kalau dari Utara, dari Sunter, sedikit. Di titik kumpul (sebelum konvoi) jam 08.30 WIB," tutur Said.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menghormati keputusan buruh yang hendak berunjuk rasa.
"Ya, itu kami hormati. Negara kita negara hukum, yang penting (unjuk rasanya) tertib," kata Riza di Balai Kota DKI Jakarta.
Riza menyatakan, pihaknya hingga saat ini masih mengkaji dan mengevaluasi putusan PTUN soal UMP DKI Jakarta tahun 2022.
Politisi Gerindra itu meminta warga menunggu keputusan Pemprov DKI Jakarta.
Baca juga: Buruh Akan Demo soal UMP di Balai Kota, Wagub DKI: Yang Penting Tertib
Menurut dia, batas waktu pengajuan banding masih cukup lama, yakni pada 29 Juli 2022.
"Apakah banding atau tidak banding, nanti kita tunggu. Kan sampai tanggal 29 Juli (2022) batasnya (pengajuan banding)," tutur Riza.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.