Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
INSPIRASI BISNIS

MS Glow Tegas Bantah Meminta Uang Damai Rp 60 Miliar

Kompas.com - 20/07/2022, 08:04 WIB
Anissa DW,
Sri Noviyanti

Tim Redaksi

KOMPAS.com – MS Glow, melalui kuasa hukumnya, Arman Hanis, dengan tegas membantah isu yang beredar di media sosial (medsos) bahwa pihaknya meminta uang damai sebesar Rp 60 miliar untuk menyelesaikan kasus sengketa merek dengan PS Glow.

“Tidak benar bahwa kami meminta uang damai. Pada saat mediasi dengan Putra Siregar, justru pihak mereka yang menawarkan Rp 60 miliar untuk berdamai. Justru ini terbalik dengan fakta sebenarnya,” kata Arman saat melakukan konferensi pers di J99 Tower, Jakarta, Selasa (19/7/2022).

Setelah pihak MS Glow mendapatkan informasi mengenai munculnya produk PS Glow dari medsos, kata Arman, mereka mencoba menghubungi pihak Putra Siregar untuk melakukan konfirmasi. Namun, saat itu, belum ada kesepakatan terkait masalah merek.

Selain itu, Arman juga mengklarifikasi pernyataan Septi Siregar yang menyebut bahwa merek MS Glow belum terdaftar di Direktorat Jenderal (Ditjen) Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) dan hanya terdaftar di kelas 32 untuk minuman serbuk.

Baca juga: Idul Adha, J99 Corp Salurkan 43 Hewan Kurban

“MS Glow adalah merek dagang yang dimiliki oleh Shandy Purnamasari dan telah terdaftar di Ditjen HAKI pada 20 September 2016 dengan nomor pendaftaran IDM000633038 untuk kelas barang/jasa 3. Memang kami pun mendaftarkan merek (itu) untuk kelas 32 kategori minuman serbuk karena MS Glow juga memiliki produk minuman serbuk dengan subbrand MS Slim,” papar Arman dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Selasa.

Pada kesempatan sama, Arman juga menjelaskan isu terkait perintah pemberhentian produksi oleh Pengadilan Niaga Surabaya.

“Kami juga ingin menyatakan bahwa isu MS Glow diminta stop produksi oleh Pengadilan Niaga Surabaya tidaklah benar. Hal ini bisa dilihat dalam hasil putusan majelis hakim,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Arman kembali menjelaskan kronologi sengketa merek yang melibatkan MS Glow dan PS Glow. Menurutnya, sengketa merek ini bermula pada 2020, ketika Putra Siregar dan istrinya meminta bertemu dengan Shandy Purnamasari dan Gilang Widya Pramana di Malang, Jawa Timur.

Baca juga: Wujud Bakti pada sang Ibu, Gilang J99 Bangun Masjid Jannah 99 di Malang

Saat itu, Putra Siregar banyak bertanya tentang bisnis perawatan kulit yang dijalankan oleh Shandy dan Gilang, mulai dari strategi bisnis, sistem produksi, hingga pemasaran. Pengusaha ponsel itu beralasan ingin membantu pemasaran dengan membuka cabang MS Glow di Batam, Kepulauan Riau.

Satu tahun kemudian, kata Arman, MS Glow mendapatkan informasi dari pabrik kemasan produk MS Glow, bahwa terdapat pihak yang mengatasnamakan Putra Siregar meminta dibuatkan kemasan produk kecantikan yang serupa dengan kemasan MS Glow. Namun, kemasan itu diproduksi menggunakan merek PS Glow.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading Diberi Uang Rp 300.000 untuk Gugurkan Kandungan oleh Kekasihnya

Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading Diberi Uang Rp 300.000 untuk Gugurkan Kandungan oleh Kekasihnya

Megapolitan
Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading Sudah Berpacaran dengan Kekasihnya Selama 3 Tahun

Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading Sudah Berpacaran dengan Kekasihnya Selama 3 Tahun

Megapolitan
Sang Kekasih Bawa Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading ke Jakarta karena Malu

Sang Kekasih Bawa Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading ke Jakarta karena Malu

Megapolitan
Kasus Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading Belum Terungkap Jelas, Polisi: Minim Saksi

Kasus Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading Belum Terungkap Jelas, Polisi: Minim Saksi

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jabodetabek Hari Ini: Waspadai Hujan di Pagi Hari

Prakiraan Cuaca Jabodetabek Hari Ini: Waspadai Hujan di Pagi Hari

Megapolitan
Terbukti Konsumsi Ganja, Chandrika Chika Cs Terancam Empat Tahun Penjara

Terbukti Konsumsi Ganja, Chandrika Chika Cs Terancam Empat Tahun Penjara

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Megapolitan
Selebgram Chandrika Chika Konsumsi Narkoba Satu Tahun Lebih

Selebgram Chandrika Chika Konsumsi Narkoba Satu Tahun Lebih

Megapolitan
Meski TikTokers Galihloss Minta Maaf Usai Video Penistaan Agama, Proses Hukum Tetap Berlanjut

Meski TikTokers Galihloss Minta Maaf Usai Video Penistaan Agama, Proses Hukum Tetap Berlanjut

Megapolitan
Alasan Chandrika Chika Cs Konsumsi Narkoba: Bukan Doping, untuk Pergaulan

Alasan Chandrika Chika Cs Konsumsi Narkoba: Bukan Doping, untuk Pergaulan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Akhir Pilu Wanita yang Tenggelam di Kali Mookervart | Kasus Bocah Setir Mobil Pameran dan Tabrak Tembok Mal Berujung Damai

[POPULER JABODETABEK] Akhir Pilu Wanita yang Tenggelam di Kali Mookervart | Kasus Bocah Setir Mobil Pameran dan Tabrak Tembok Mal Berujung Damai

Megapolitan
Rute Mikrotrans JAK99 Pulogadung-Lampiri

Rute Mikrotrans JAK99 Pulogadung-Lampiri

Megapolitan
Tak Hanya Chandrika Chika, Polisi juga Tangkap Atlet E-Sport Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Tak Hanya Chandrika Chika, Polisi juga Tangkap Atlet E-Sport Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Megapolitan
Akibat Pipa Bocor, Warga BSD City Terpaksa Beli Air Isi Ulang

Akibat Pipa Bocor, Warga BSD City Terpaksa Beli Air Isi Ulang

Megapolitan
Buka Pendaftaran PPK, KPU Depok Butuh 55 Orang untuk di 11 Kecamatan

Buka Pendaftaran PPK, KPU Depok Butuh 55 Orang untuk di 11 Kecamatan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com