Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Buruh Akan Demo di Balai Kota DKI, Ini Tuntutan dan Alasannya

Kompas.com - 20/07/2022, 09:53 WIB
Reza Agustian,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh akan menggelar aksi unjuk rasa di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (20/7/2022), dengan memaparkan dua tuntutan.

Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan, tuntutan pertama dalam aksi unjuk rasa yakni meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk melakukan banding terhadap putusan pengadilan tata usaha negara (PTUN) yang menurunkan upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2022 dari Rp 4.641.854 menjadi Rp 4.573.845.

Baca juga: Saat Buruh Kembali Demo Anies di Balai Kota, Tuntut Banding Putusan PTUN soal UMP Jakarta 2022

"Sedangkan tuntutan kedua, mendesak pengusaha tetap membayar upah sebesar Rp 4.641.854," ujar Iqbal dalam keterangannya, Rabu.

"Selama belum ada putusan di tingkat banding, maka masih berlaku upah lama. Putusan PTUN belum memiliki kekuatan hukum yang mengikat," sambung dia.

Iqbal menuturkan, setidaknya ada empat alasan mengapa buruh menolak hasil putusan PTUN tersebut.

Alasan pertama, hasil putusan PTUN dikeluarkan setelah revisi Keputusan Gubernur (Kepgub) 1517 tahun 2021 dijalankan selama tujuh bulan.

"Tidak mungkin kalau upah pekerja kemudian diturunkan di tengah jalan. Dikhawatirkan akan adanya konflik horizontal yang timbul antara buruh dengan perusahaan," kata Iqbal.

Baca juga: Hari Ini, 500 Buruh Akan Unjuk Rasa di Balai Kota DKI Jakarta

Iqbal mengungkapkan, alasan kedua yakni KSPI dan Partai Buruh menganggap PTUN DKI telah melampaui kewenangannya yang hanya menguji dan menyidangkan gugatan terkait dengan persoalan administrasi.

Menurut Iqbal, kewenangan PTUN hanya sebatas menerima atau menolak gugatan yang diajukan oleh Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo).

"Tapi tiba-tiba PTUN menyatakan menerima gugatan Apindo, kemudian memutuskan kenaikan UMP DKI menjadi Rp 4,57 juta per bulan. Ini kan berbahaya siapa yang memberikan kewenangan pada PTUN untuk memutuskan?" ungkapnya.

Kemudian alasan ketiga, ujar Iqbal, bahwa seharusnya keputusan PTUN itu dikeluarkan pada awal 2022 atau sebelum pelaksanaan awal UMP DKI Jakarta.

Iqbal mengatakan, alasan keempat ialah keputusan PTUN itu akan berpengaruh pada wibawa Anies selaku yang mengeluarkan kebijakan.

Baca juga: Buruh Akan Demo soal UMP di Balai Kota, Wagub DKI: Yang Penting Tertib

"Wibawa pemerintah enggak boleh jatuh, kalau Anies sebagai Gubernur DKI tidak melakukan banding, berarti Anies tidak konsisten terhadap keputusannya. Dia harus melakukan banding untuk mempertahankan keputusannya," tutur dia.

Soal putusan PTUN

Gugatan Apindo soal UMP DKI Jakarta dikabulkan pada Selasa (12/7/2022).

"Mengabulkan gugatan penggugat dalam pokok sengketa untuk seluruhnya," demikian putusan yang tertulis dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pembunuh Wanita di Bogor Ternyata Suaminya Sendiri

Pembunuh Wanita di Bogor Ternyata Suaminya Sendiri

Megapolitan
Diduga Korban Pembunuhan, Wanita di Bogor Ditemukan Tewas Bersimbah Darah

Diduga Korban Pembunuhan, Wanita di Bogor Ditemukan Tewas Bersimbah Darah

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Polisi Hentikan Kasus Aiman Witjaksono | Pengakuan Sopir Truk yang Tabrakan di GT Halim Utama

[POPULER JABODETABEK] Polisi Hentikan Kasus Aiman Witjaksono | Pengakuan Sopir Truk yang Tabrakan di GT Halim Utama

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Cerah Berawan

Megapolitan
Tarif Tol Jakarta-Pekalongan untuk Mudik 2024

Tarif Tol Jakarta-Pekalongan untuk Mudik 2024

Megapolitan
Jadwal Imsak di Tangerang 29 Maret 2024

Jadwal Imsak di Tangerang 29 Maret 2024

Megapolitan
Jadwal Imsak di Wilayah Bekasi, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak di Wilayah Bekasi, 29 Maret 2024

Megapolitan
Jadwal Imsakiyah di Jakarta, 29 Maret 2024

Jadwal Imsakiyah di Jakarta, 29 Maret 2024

Megapolitan
Jadwal Imsak di Depok, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak di Depok, 29 Maret 2024

Megapolitan
Kebakaran Hanguskan Beberapa Rumah di Jalan KS Tubun Slipi

Kebakaran Hanguskan Beberapa Rumah di Jalan KS Tubun Slipi

Megapolitan
Polda Metro Kerahkan 197 Personel Amankan Paskah di Gereja Katedral Jakarta dan GPIB Imanuel

Polda Metro Kerahkan 197 Personel Amankan Paskah di Gereja Katedral Jakarta dan GPIB Imanuel

Megapolitan
Polisi Bakal Periksa Pemilik Truk dan Orangtua Sopir yang Sebabkan Kecelakaan di GT Halim

Polisi Bakal Periksa Pemilik Truk dan Orangtua Sopir yang Sebabkan Kecelakaan di GT Halim

Megapolitan
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Tangerang Selatan, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Tangerang Selatan, 29 Maret 2024

Megapolitan
Baznas RI Gelar Pesantren Kilat di Kapal Perang, 102 Sekolah Ambil Bagian

Baznas RI Gelar Pesantren Kilat di Kapal Perang, 102 Sekolah Ambil Bagian

Megapolitan
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Tangerang, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Tangerang, 29 Maret 2024

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com