Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 20/07/2022, 10:12 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan pemimpin Front Pembela Islam (FPI), Muhammad Rizieq Shihab, bebas dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri, mulai hari ini, Rabu (20/7/2022).

Kuasa hukum Habib Rizieq, Aziz Yanuar, mengatakan Rizieq dijemput dari Rutan Mabes Polri oleh tim kuasa hukum dan beberapa anggota keluarga yang menunggu di luar.

Rombongan kemudian langsung pulang ke kediaman di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Baca juga: Rizieq Shihab Bebas, Dijemput Keluarga dan Tiba di Kediaman Pagi Ini

"Jalan dari Rutan sekitar jam 7 pagi, selesai prosesnya. Habib dijemput oleh saya dan beberapa orang lain. Keluarga di luar, karena tidak bisa masuk ke dalam. Setelah itu langsung ke Petamburan," kata Aziz saat dihubungi Kompas.com, Rabu.

Terkait kepulangan Rizieq, Aziz mengatakan tidak ada penyambutan khusus, hanya ada keluarga dan kerabat terdekat. Ini dilakukan demi menghindari kerumunan masyarakat.

"Tidak ada acara sambutan, kami ingin suasan kondusif, tidak membludak, tidak menimbulkan kerumunan," tegas Aziz.

Aziz meminta kepada masyarakat yang hendak menyambut kepulangan Rizieq, agar memberikan waktu untuk keluarga terlebih dahulu.

Baca juga: Hina Rizieq Shihab di Medsos, Guru SD di Depok Dinonaktifkan

"Kami minta pengertiannya dulu, supaya Habib istirahat dulu. Kami tidak melarang masyarakat datang, tapi mohon pengertiannya, mohon doanya. Biarkan habib berkumpul dengan keluarganya dulu," ungkap Aziz.

Aziz mengatakan, Rizieq pulang dalam keadaan sehat dan bersyukur bisa kembali bersama keluarga.

Aziz pun mengucapkan syukur atas bebasnya pimpinan FPI tersebut. Ia juga berterima kasih kepada sleuruh pihak yang telah membantu dalam rangkaian proses hukum hingga kembali ke dalam lingkungan masyarakat.

Adapun Rizieq ditahan terkait dua kasus.Pertama, Rizieq divonis empat tahun penjara dalam kasus penyiaran berita bohong dan menimbulkan keonaran terkait kasus tes usap RS Ummi.

Baca juga: Kata Saksi soal Baiat ISIS yang Dihadiri Munarman di Makassar: Seret Nama Rizieq hingga Cara Kelabui Polisi

Rizieq dianggap melanggar dakwaan primer, Pasal 14 Ayat (1) subsider Pasal 14 Ayat (2) lebih subsider Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Majelis hakim menilai, perbuatan Rizieq Shihab dalam kasus tes usap palsu di Rumah Sakit Ummi Bogor telah meresahkan masyarakat.

Kasus kedua, Rizieq divonis hukuman delapan bulan penjara dalam perkara pelanggaran kekarantinaan kesehatan di Petamburan, Jakarta Pusat.

Hakim menilai Rizieq terbukti melanggar Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, yaitu tiap orang wajib mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Ragam Kejahatan Duo Rihana-Rihani, Terlibat Penipuan “Preorder” Iphone dan Penggelapan Mobil Rental

Ragam Kejahatan Duo Rihana-Rihani, Terlibat Penipuan “Preorder” Iphone dan Penggelapan Mobil Rental

Megapolitan
Bus Transjakarta Layani Bandara Soekarno-Hatta, Heru Budi: Untuk Karyawan Pulang Malam

Bus Transjakarta Layani Bandara Soekarno-Hatta, Heru Budi: Untuk Karyawan Pulang Malam

Megapolitan
Pemkab Bekasi Akan Bangun Masjid di Dekat Gereja Ibu Teresa

Pemkab Bekasi Akan Bangun Masjid di Dekat Gereja Ibu Teresa

Megapolitan
Luhut Mengaku Pernah Minta Kapolda Metro untuk Mediasi Dirinya dengan Haris Azhar-Fatia

Luhut Mengaku Pernah Minta Kapolda Metro untuk Mediasi Dirinya dengan Haris Azhar-Fatia

Megapolitan
Ingin Bertemu Keluarga Korban yang Dibunuh, Rudolf Tobing: Mau Minta Maaf Personal

Ingin Bertemu Keluarga Korban yang Dibunuh, Rudolf Tobing: Mau Minta Maaf Personal

Megapolitan
Krisis Air Bersih di Rawa Badak Utara, Warga Sampai Beli Air ke Kelurahan Lain

Krisis Air Bersih di Rawa Badak Utara, Warga Sampai Beli Air ke Kelurahan Lain

Megapolitan
Janji Luhut Tak Berbisnis Selama Jadi Pejabat Negara, “Tidak Ada Waktu untuk Itu”

Janji Luhut Tak Berbisnis Selama Jadi Pejabat Negara, “Tidak Ada Waktu untuk Itu”

Megapolitan
Berbobot 300 Kg, Pria Obesitas Dievakuasi ke RSUD Tangerang Pakai 'Forklift'

Berbobot 300 Kg, Pria Obesitas Dievakuasi ke RSUD Tangerang Pakai "Forklift"

Megapolitan
Puluhan iPhone Tak Kunjung di Tangan, Korban 'Si Kembar' Trauma

Puluhan iPhone Tak Kunjung di Tangan, Korban 'Si Kembar' Trauma

Megapolitan
Di Bawah Sumpah, Luhut Sebut Haris Azhar Pernah Minta Saham Freeport

Di Bawah Sumpah, Luhut Sebut Haris Azhar Pernah Minta Saham Freeport

Megapolitan
Pemprov DKI Akui Kualitas Udara Jakarta Memburuk Beberapa Waktu Terakhir

Pemprov DKI Akui Kualitas Udara Jakarta Memburuk Beberapa Waktu Terakhir

Megapolitan
Ini Jawaban Luhut Saat Kuasa Hukum Haris-Fatia Tanya soal Rangkap 15 Jabatan

Ini Jawaban Luhut Saat Kuasa Hukum Haris-Fatia Tanya soal Rangkap 15 Jabatan

Megapolitan
Haris Azhar Bantah Minta Saham Freeport ke Luhut, Tegaskan Bantu Masyarakat Adat untuk Pembagian Saham

Haris Azhar Bantah Minta Saham Freeport ke Luhut, Tegaskan Bantu Masyarakat Adat untuk Pembagian Saham

Megapolitan
Pastor Gereja Ibu Teresa Dorong Komunikasi Antarsektor yang Lebih Baik di Kabupaten Bekasi

Pastor Gereja Ibu Teresa Dorong Komunikasi Antarsektor yang Lebih Baik di Kabupaten Bekasi

Megapolitan
Usai Sidang, Luhut Diolok-olok 'Lord' dan 'Menteri Segala Menteri' oleh Pendukung Haris-Fatia

Usai Sidang, Luhut Diolok-olok "Lord" dan "Menteri Segala Menteri" oleh Pendukung Haris-Fatia

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com