JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan pemimpin Front Pembela Islam (FPI), Muhammad Rizieq Shihab, bebas dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri, mulai hari ini, Rabu (20/7/2022).
Kuasa hukum Habib Rizieq, Aziz Yanuar, mengatakan tidak ada acara penyambutan kepulangan Rizieq di kediamannya di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat.
"Tidak ada acara sambutan," kata Aziz saat dihubungi, Rabu.
Baca juga: Pulang ke Rumah di Petamburan, Rizieq Shihab Cium Anak Istri dan Makan Nasi Kebuli Bersama
"Ada penyambutan sederhana dari keluarga dan kawan-kawan saja," imbuh dia.
Aziz menjelaskan, tidak digelarnya acara untuk menyambut kepulangan Rizieq, lantaran pihaknya tidak menginginkan ada kerumunan masyarakat.
"Tidak ada acara sambutan, kami ingin suasan kondusif, tidak membludak, tidak menimbulkan kerumunan," tegas Aziz.
Oleh karena itu, Aziz meminta kepada masyarakat yang hendak menyambut kepulangan Rizieq, agar memberikan waktu untuk keluarga terlebih dahulu.
"Kami minta pengertiannya dulu, supaya Habib istirahat dulu. Kami tidak melarang masyarakat datang, tapi mohon pengertiannya, mohon doanya. Biarkan habib berkumpul dengan keluarganya dulu," ungkap Aziz.
Kepada masyarakat yang mengkhawatirkan kondisi Rizieq, Aziz menyebut Rizieq bebas dalam keadaan baik-baik saja.
"Alhamdulillah beliau sehat," ungkap Aziz.
Aziz pun mengucapkan syukur atas bebasnya pimpinan FPI tersebut. Ia juga berterima kasih kepada sleuruh pihak yang telah membantu dalam rangkaian proses hukum hingga kembali ke dalam lingkungan masyarakat.
Adapun Rizieq ditahan terkait dua kasus.Pertama, Rizieq divonis empat tahun penjara dalam kasus penyiaran berita bohong dan menimbulkan keonaran terkait kasus tes usap RS Ummi.
Rizieq dianggap melanggar dakwaan primer, Pasal 14 Ayat (1) subsider Pasal 14 Ayat (2) lebih subsider Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca juga: Kisah Remaja SCBD Rela Ganti Outfit 5 Kali Sehari Demi Mejeng di Citayam Fashion Week
Majelis hakim menilai, perbuatan Rizieq Shihab dalam kasus tes usap palsu di Rumah Sakit Ummi Bogor telah meresahkan masyarakat.
Kasus kedua, Rizieq divonis hukuman delapan bulan penjara dalam perkara pelanggaran kekarantinaan kesehatan di Petamburan, Jakarta Pusat.
Hakim menilai Rizieq terbukti melanggar Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, yaitu tiap orang wajib mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.