Namun, dalam sidang banding, majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan putusan PN Jakarta Timur dalam perkara Petamburan dan RS Ummi.
Baca juga: Tak Ada Acara Penyambutan Bebasnya Rizieq Shihab, Kuasa Hukum: Agar Tidak Timbulkan Kerumunan
Artinya, Rizieq tetap menjalani vonis delapan bulan penjara terkait kasus Petamburan, dan empat tahun penjara terkait kasus RS Ummi.
Kubu Rizieq kemudian mengajukan kasasi terkait kasus RS Ummi.
Mahkamah Agung (MA) kemudian mengurangi hukuman Rizieq Shihab dalam kasus di RS Ummi dari semula empat tahun penjara menjadi dua tahun penjara.
Putusan itu tertuang dalam Putusan MA Nomor 4471 K/Pid.Sus/2021 tanggal 15 November 2021 yang dikonfirmasi jubir MA Andi Samsan Nganro.
Majelis hakim di tingkat kasasi berpendapat, pidana penjara selama empat tahun untuk Rizieq terlalu berat.
Baca juga: Pulang ke Rumah di Petamburan, Rizieq Shihab Cium Anak Istri dan Makan Nasi Kebuli Bersama
"Penjatuhan pidana oleh Judex Facti kepada terdakwa selama empat tahun terlalu berat, sehingga pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa patut atau beralasan untuk diperbaiki dengan menjatuhkan pidana yang lebih ringan," demikian bunyi pertimbangan majelis kasasi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.