Majelis Hakim pun menilai Rizieq Shihab terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penyiaran berita bohong dan menimbulkan keonaran dan memvonisnya dengan hukuman kurungan 4 tahun penjara.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun," ucap hakim Khadwanto.
Rizieq sempat mengajukan banding terkait kasus kerumunan Petamburan.
Namun, pada 4 Agustus 2021 Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak permohonan bandingnya.
Tak berhenti di situ, Rizieq kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Namun, permohonan kasasi itu juga tak dikabulkan MA.
Dengan demikian, hukuman Rizieq atas kasus kerumunan Petamburan tetap 8 bulan penjara.
Banding juga diajukan Rizieq atas perkara tes usap RS Ummi.
Namun, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak permohonan tersebut dan justru menguatkan vonis 4 tahun pidana Rizieq.
Baca juga: Berstatus Tahanan Kota, Rizieq Shihab Apresiasi Istri yang jadi Penjamin Pembebasan Bersyaratnya
Masih tak terima dengan putusan itu, Rizieq mengajukan kasasi ke MA. Pada 15 November 2021, MA mengabulkan kasasi Rizieq dan memotong hukumannya menjadi 2 tahun.
Majelis kasasi menimbang, kendati Rizieq terbukti melakukan perbuatan menyiarkan pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di masyarakat, tapi dampak keonaran tersebut hanya muncul di media massa.
"Tidak terjadi adanya korban jiwa atau fisik atau harta benda, serta terhadap terdakwa selain dalam perkara a quo juga telah dijatuhi pidana dalam perkara lainnya yang merupakan rangkaian peristiwa menyangkut Covid-19," demikian tulis majelis kasasi.
Oleh karenanya, menurut majelis kasasi, penjatuhan pidana 4 tahun ke Rizieq terlalu berat, sehingga pidana patut diperbaiki dengan menjatuhkan pidana yang lebih ringan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.