Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rizieq Shihab Bebas, Ini Dua Kasus yang Dulu Menjeratnya

Kompas.com - 20/07/2022, 13:20 WIB
Ihsanuddin

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan pemimpin Front Pembela Islam (FPI), Muhammad Rizieq Shihab, bebas dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.

Rizieq telah kembali ke kediamannya di Petamburan pada Rabu (20/7/2022) pagi tadi, setelah ditahan selama lebih dari 1,5 tahun, terhitung sejak 20 Desember 2020.

Ia keluar dari tahanan lebih cepat karena telah dinyatakan bebas bersyarat oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

Adapun Rizieq sebelumnya divonis kurungan penjara atas dua kasus berbeda.

Baca juga: Rizieq Shihab Bebas Bersyarat, Mesti Jalani Masa Percobaan Sampai Juni 2024

 

Berikut kilas balik dua kasus yang menjerat Rizieq:

1. Kerumunan di Petamburan

Rizieq divonis hukuman delapan bulan penjara dalam perkara pelanggaran kekarantinaan kesehatan di Petamburan, Jakarta Pusat.

Vonis dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur, pada 27 Mei 2021 lalu. 

Kasus ini bermula saat Rizieq yang baru pulang dari Arab Saudi mengadakan acara pernikahan putri keempatnya sekaligus peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW pada 14 November 2020.

Acara yang digelar saat pandemi Covid-19 sedang ganas-ganasnya itu mengundang kerumunan massa dalam jumlah yang besar. 

Pemerintah mencoba memfasilitasi acara itu dengan membagikan masker hingga menutup jalan KS Tubun di Petamburan.

Namun banyaknya massa dan simpatisan Rizieq yang datang membuat penegakan protokol kesehatan untuk pencegahan Covid-19 sulit untuk diterapkan. 

Baca juga: Dalam Sidang, Jaksa Beberkan Bukti Video Hasutan Rizieq ke Masyarakat untuk Hadiri Acara di Petamburan

Tak pelak, kegiatan tersebut menuai kritik dari masyarakat, terutama di media sosial.

Kerumunan di acara tersebut pada akhirnya menyeret Rizieq ke kasus hukum.

Rizieq lalu menyerahkan diri ke Polda Metro Jaya pada Sabtu (12/2/2021).

"Jadi Rizieq itu takut ditangkap sehingga dia menyerah dan datang ke Polda Metro Jaya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya saat itu, Kombes Pol Yusri Yunus.

Setelah menjalani pemeriksaan selama 10 jam, Rizieq kemudian ditahan. 

Rizieq harus menunggu selama sekitar tiga bulan untuk akhirnya menjalani persidangan pertama di PN Jaktim pada 16 Maret 2021.

Setelah persidangan yang berjalan selama lebih dari dua bulan, majelis hakim PN Jaktim memvonis Rizieq dengan kurungan penjara selama 8 bulan.

Baca juga: Vonis Hukuman 8 Bulan Penjara Rizieq dalam Kasus Petamburan Dikuatkan di Tingkat Banding

 

Vonis yang sama juga dijatuhkan kepada terdakwa lain kasus kerumunan Petamburan, yakni para panitia pelaksana kegiatan. Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus alias Idrus Al-Habsyi, dan Maman Suryadi

Mereka dinyatakan terbukti bersalah melanggar melanggar Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

2. Kasus Tes Usap RS Ummi

Sebulan setelah vonis kasus pertamanya, Rizieq kembali menghadapi sidang vonis dalam kaasus berbeda di PN Jakarta Timur. 

Kali ini majelis hakim memvonis Rizieq empat tahun penjara dalam kasus penyiaran berita bohong dan menimbulkan keonaran terkait kasus tes usap RS Ummi.

Kasus ini bermula saat Rizieq Shihab dirawat di RS UMMI, Kota Bogor, pada akhir November 2020 silam, tak lama setelah ia menggelar acara pernikahan anaknya yang menimbulkan kerumunan. 

Belakangan diketahui Rizieq dirawat disitu karena infeksi paru-paru akibat Covid-19.

Baca juga: Rizieq Shihab Divonis 4 Tahun Penjara Terkait Kasus Tes Usap RS Ummi

Namun saat dibawa ke RS UMMI pada 24 November 2020, Rizieq meminta kondisi kesehatannya yang positif corona tidak dibuka ke publik dan tak dilaporkan kepada Satgas penanganan Covid-19. 

"Pada pokoknya Habib Rizieq menyatakan bahwa meminta pihak RS UMMI untuk tidak memberitahukan keberadaannya di RS dan tidak mengizinkan informasi medis untuk dibuka kepada siapa pun dan tidak mau dijenguk siapa pun kecuali keluarganya," jelas jaksa dalam persidangan.

Atas permintaan itu, Direktur RS Ummi Andi Tatat yang juga menjadi terdakwa dalam kasus ini  tak melaporkan kondisi Rizieq kepada pemerintah. 

"Terdakwa tidak melaporkan Habib Rizieq yang merupakan pasien positif Covid-19 ke Kemenkes melalui aplikasi RS online dan juga ke Dinas Kesehatan Kota Bogor sebagaimana surat Dinkes Bogor," ucap jaksa.

Baca juga: Hal yang Meringankan Dirut RS Ummi, Profesinya Dibutuhkan di Masa Pandemi

Bahkan, manajemen RS Ummi disebut menghalang-halangi Satgas Covid-19 Kota Bogor yang hendak melakukan tes usap pada Rizieq. 

Menurut jaksa, perbuatan para terdakwa telah menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah di Kota Bogor, mengingat Rizieq yang positif Covid-19 itu juga sebelumnya mengadakan acara di pesantrennya di Megamendung, Bogor. 

Majelis Hakim pun menilai Rizieq Shihab terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penyiaran berita bohong dan menimbulkan keonaran dan memvonisnya dengan hukuman kurungan 4 tahun penjara.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun," ucap hakim Khadwanto.

Banding hingga Kasasi

Rizieq sempat mengajukan banding terkait kasus kerumunan Petamburan.

Namun, pada 4 Agustus 2021 Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak permohonan bandingnya.

Tak berhenti di situ, Rizieq kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Namun, permohonan kasasi itu juga tak dikabulkan MA.

Dengan demikian, hukuman Rizieq atas kasus kerumunan Petamburan tetap 8 bulan penjara.

Banding juga diajukan Rizieq atas perkara tes usap RS Ummi.

Namun, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak permohonan tersebut dan justru menguatkan vonis 4 tahun pidana Rizieq.

Baca juga: Berstatus Tahanan Kota, Rizieq Shihab Apresiasi Istri yang jadi Penjamin Pembebasan Bersyaratnya

Masih tak terima dengan putusan itu, Rizieq mengajukan kasasi ke MA. Pada 15 November 2021, MA mengabulkan kasasi Rizieq dan memotong hukumannya menjadi 2 tahun.

Majelis kasasi menimbang, kendati Rizieq terbukti melakukan perbuatan menyiarkan pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di masyarakat, tapi dampak keonaran tersebut hanya muncul di media massa.

"Tidak terjadi adanya korban jiwa atau fisik atau harta benda, serta terhadap terdakwa selain dalam perkara a quo juga telah dijatuhi pidana dalam perkara lainnya yang merupakan rangkaian peristiwa menyangkut Covid-19," demikian tulis majelis kasasi.

Oleh karenanya, menurut majelis kasasi, penjatuhan pidana 4 tahun ke Rizieq terlalu berat, sehingga pidana patut diperbaiki dengan menjatuhkan pidana yang lebih ringan.

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Terjerat Kasus Penistaan Agama, TikTokers Galihloss Terancam 6 Tahun Penjara

Terjerat Kasus Penistaan Agama, TikTokers Galihloss Terancam 6 Tahun Penjara

Megapolitan
Banyak Warga Jakarta Disebut Belum Terima Sertifikat Tanah dari PTSL

Banyak Warga Jakarta Disebut Belum Terima Sertifikat Tanah dari PTSL

Megapolitan
Heru Budi Minta Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel Terhadap Perekonomian Jakarta

Heru Budi Minta Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel Terhadap Perekonomian Jakarta

Megapolitan
Agusmita Terancam 15 Tahun Penjara karena Diduga Terlibat dalam Kematian Kekasihnya yang Sedang Hamil

Agusmita Terancam 15 Tahun Penjara karena Diduga Terlibat dalam Kematian Kekasihnya yang Sedang Hamil

Megapolitan
Begal Remaja di Bekasi Residivis, Terlibat Kasus Serupa Saat di Bawah Umur

Begal Remaja di Bekasi Residivis, Terlibat Kasus Serupa Saat di Bawah Umur

Megapolitan
Mayat Laki-laki dalam Kondisi Membengkak Ditemukan di Kamar Kontrakan Depok

Mayat Laki-laki dalam Kondisi Membengkak Ditemukan di Kamar Kontrakan Depok

Megapolitan
4 Anggota Polda Metro Jaya Terlibat Pesta Narkoba, Kompolnas: Atasan Para Pelaku Harus Diperiksa

4 Anggota Polda Metro Jaya Terlibat Pesta Narkoba, Kompolnas: Atasan Para Pelaku Harus Diperiksa

Megapolitan
Polisi Tangkap 3 Pelaku Sindikat Pencurian Motor di Tambora

Polisi Tangkap 3 Pelaku Sindikat Pencurian Motor di Tambora

Megapolitan
Dukcapil DKI Catat 1.038 Pendatang Baru ke Jakarta Usai Lebaran 2024

Dukcapil DKI Catat 1.038 Pendatang Baru ke Jakarta Usai Lebaran 2024

Megapolitan
Polisi Tangkap Pemuda yang Cabuli Anak 5 Tahun di Cengkareng

Polisi Tangkap Pemuda yang Cabuli Anak 5 Tahun di Cengkareng

Megapolitan
Usai Rampas Ponsel Pelanggan Warkop, Remaja di Bekasi Lanjut Begal Pengendara Motor

Usai Rampas Ponsel Pelanggan Warkop, Remaja di Bekasi Lanjut Begal Pengendara Motor

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan Mitigasi Cegah Risiko dan Dampak Perekonomian Setelah Jakarta Tak Lagi Ibu Kota

Pemprov DKI Siapkan Mitigasi Cegah Risiko dan Dampak Perekonomian Setelah Jakarta Tak Lagi Ibu Kota

Megapolitan
Polisi Tangkap TikTokers Galihloss Buntut Konten Diduga Nistakan Agama

Polisi Tangkap TikTokers Galihloss Buntut Konten Diduga Nistakan Agama

Megapolitan
Polisi Tangkap Begal Remaja yang Beraksi di Jatiasih dan Bantargebang Bekasi

Polisi Tangkap Begal Remaja yang Beraksi di Jatiasih dan Bantargebang Bekasi

Megapolitan
Jangan Khawatir Lagi, Taksi 'Online' Dipastikan Boleh Antar Jemput Penumpang di Terminal Kampung Rambutan

Jangan Khawatir Lagi, Taksi "Online" Dipastikan Boleh Antar Jemput Penumpang di Terminal Kampung Rambutan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com